Redaksiku.com – Sidang perdana sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang menggugat keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming resmi dimulai pada Senin, 21 September 2026. Dalam persidangan tersebut, pemohon Denny Indrayana mengajukan argumen bahwa tantangan hukum terhadap status jabatan wakil presiden merupakan praktik yang lazim ditemukan di berbagai negara demokrasi sebagai bentuk pengujian integritas administratif calon pemimpin.
Preseden Global dalam Sengketa Kualifikasi Jabatan
Dalam permohonannya, pihak penggugat merinci sejumlah kasus internasional di mana kepala negara atau wakil kepala negara diberhentikan dari jabatannya setelah pengadilan menemukan pelanggaran syarat administratif. Denny menekankan bahwa langkah hukum ini bukanlah hal yang tabu di dunia internasional.
Beberapa negara yang menjadi rujukan dalam dalil permohonan tersebut meliputi:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Vanuatu, di mana Mahkamah membatalkan pengangkatan Presiden Alfred Maseng Nalo karena terbukti masih menjalani masa pidana penjara yang ditangguhkan.
- Kosovo, melalui perkara Sabri Hamiti and Other Deputies yang menyatakan pemilihan Behgjet Pacolli inkonstitusional akibat cacat prosedur dalam partisipasi parlemen.
- Sierra Leone, yang mempermasalahkan hilangnya syarat keanggotaan partai politik bagi Wakil Presiden Samuel Sam-Sumana.
- Nigeria, dalam perkara yang melibatkan ketidaksesuaian data pendidikan dan dokumen pribadi pada calon wakil gubernur.
- Filipina, di mana Mahkamah Agung mendiskualifikasi seorang wali kota karena penggunaan paspor asing setelah masa pencalonan.
- Malawi, yang membatalkan hasil pemilihan presiden 2019 karena ditemukan penyimpangan sistematis dalam penghitungan suara.
Dalam kasus di Vanuatu, pengadilan mengambil langkah tegas dengan membatalkan status Presiden Alfred Maseng Nalo kurang dari sebulan setelah ia resmi dilantik pada tahun 2004.
Klaim Terkait Latar Belakang Pendidikan
Fokus utama gugatan Denny Indrayana terletak pada keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden. Denny menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian antara fakta pendidikan yang sebenarnya dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan di masa pemerintahan Presiden Jokowi.
Menurut penelusuran pihak pemohon, pendidikan Gibran di Australia hanyalah berupa kursus bahasa Inggris biasa yang tidak memenuhi kualifikasi setara dengan pendidikan menengah atas (SMA). Denny, yang mengaku memiliki pengalaman menempuh pendidikan di Australia, menyatakan bahwa klaim surat keterangan tersebut bersifat janggal dan tidak mencerminkan realitas akademik yang ada.
“Awalnya publik tidak tahu fakta ini sehingga ia lolos sebagai wapres. Tapi setelah dilantik, akhirnya baru terbongkar sehingga masalah ini digugat di pengadilan.”
— Denny Indrayana
Tanggapan dan Dinamika Persidangan
Pihak pemohon secara tegas meminta agar Mahkamah Konstitusi mengambil tindakan diskualifikasi terhadap posisi Gibran sebagai Wakil Presiden. Mereka berargumen bahwa integritas jabatan publik harus dijaga demi menjaga martabat negara di mata internasional.
Di sisi lain, Gibran hingga saat ini memilih untuk tidak memberikan penjelasan mendalam terkait kontroversi ijazah tersebut. Ia tampak menanggapi gugatan ini dengan tenang dan meyakini bahwa Mahkamah Konstitusi nantinya akan menolak permohonan tersebut.
Perlu dicatat bahwa seluruh klaim dalam persidangan ini masih dalam tahap pembuktian awal dan belum ada putusan hukum tetap dari Mahkamah Konstitusi terkait status jabatan yang digugat.
Pertanyaan Umum
Apa dasar utama gugatan terhadap Gibran Rakabuming?
Gugatan tersebut berfokus pada keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan sebagai syarat pencalonan, di mana pemohon mendalilkan bahwa ijazah atau surat keterangan yang digunakan tidak memenuhi kualifikasi setara SMA.
Bagaimana posisi Gibran terhadap gugatan ini?
Gibran Rakabuming tidak memberikan tanggapan secara rinci atau membela diri di ruang publik, namun ia telah menyatakan sikap santai dan percaya bahwa gugatan tersebut tidak memiliki dasar yang cukup kuat untuk diterima oleh Mahkamah Konstitusi.
Apa yang diharapkan oleh para pemohon dalam sidang PHPU ini?
Para pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden dengan merujuk pada preseden hukum di negara-negara lain yang pernah membatalkan jabatan pemimpin akibat ketidakpenuhan syarat administratif.
Ringkasan
Sidang perdana sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming resmi digelar pada 21 September 2026. Dalam persidangan tersebut, pemohon Denny Indrayana mendalilkan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara kualifikasi pendidikan Gibran dengan dokumen yang digunakan saat pendaftaran calon wakil presiden, dengan klaim bahwa pendidikan di Australia yang dimaksud hanyalah kursus bahasa Inggris dan bukan jenjang setara SMA.
Sebagai penguat argumen, pihak pemohon menyajikan sejumlah preseden global dari negara seperti Vanuatu, Kosovo, hingga Filipina, yang menunjukkan bahwa pengadilan di berbagai negara demokrasi memiliki wewenang untuk mendiskualifikasi pejabat publik jika ditemukan pelanggaran syarat administratif. Pihak pemohon mendesak Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi Gibran demi menjaga integritas jabatan, sementara pihak Gibran menanggapi gugatan tersebut dengan tenang dan meyakini bahwa permohonan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.






