Presiden Jokowi Resmikan Aturan Baru Demi Cegah Indonesia Krisis BBM

- Penulis

Sabtu, 7 September 2024 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Jokowi Resmikan Aturan Baru Demi Cegah Indonesia Krisis BBM

Presiden Jokowi Resmikan Aturan Baru Demi Cegah Indonesia Krisis BBM

Redaksiku.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan aturan baru pengelolaan Cadangan Penyangga Energi Nasional (CPE).

Diatur dan mulai berlaku pada tanggal 2 September 2024, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi Diperlukan Untuk Mengatasi Krisis Energi dan Keadaan Darurat.

Pada Pasal 2 tertulis CPE bertujuan untuk menjamin ketahanan energi nasional, mengatasi krisis energi dan darurat energi, serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

Penyediaan CPE merupakan kewajiban yang harus dijamin oleh pemerintah pusat, pasal 2 ayat (1), dikutip Rabu (9 April 2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jenis CPE yang dicakup berkisar dari bensin (Gasoline) yang digunakan sebagai bahan bakar transportasi, Liquefied Petroleum Gas (LPG), hingga minyak bumi sebagai bahan baku untuk operasi pengilangan.

Presiden Jokowi Resmikan Aturan Baru Demi Cegah Indonesia Krisis BBM
Presiden Jokowi Resmikan Aturan Baru Demi Cegah Indonesia Krisis BBM

Peraturan tersebut juga menjelaskan jumlah CPE yang akan ditimbun, antara lain:

  1.  Bensin sebesar 9,64 juta barel.
  2. Liquefied petroleum gas (LPG) mencapai 525,78 ribu ton.
  3. Minyak mencapai 10,17 juta barel.

Batas waktu penetapan cadangan untuk mencapai level CPE pada periode 2035 dihormati, sesuai dengan kemampuan negara.

Sementara itu, Pasal 16 dengan jelas menyebutkan: Pemeliharaan perbekalan dan prasarana CPE dilakukan oleh Menteri berkoordinasi dengan badan usaha milik negara di bidang energi, badan usaha, dan/atau bentuk badan usaha tetap lainnya di bidang energi yang dilaksanakan . . Dengan menerima imbalan (fee) atas jasa pemeliharaan.

Ke depan, kompensasi jasa pemeliharaan akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dilaksanakan sesuai undang-undang serta sumber pendanaan lainnya.

Lebih lanjut, Pasal 18 dengan jelas mengatur bahwa penggunaan CPE dilakukan pada saat terjadi krisis energi dan/atau darurat energi. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna mengenai krisis energi dan teknis kedaruratan energi dalam operasional, serta pada rapat paripurna mengenai krisis energi dan/atau darurat energi nasional.

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Rekening Aktivis Pati Diblokir, Bagaimana Nasib Saham Bank Mandiri BMRI?
Bus Warga Pati Diserang Lemparan Batu di Perjalanan ke Jakarta, Penumpang Jadi Korban
Eks Kepala PPATK Buka Suara soal Praperadilan Febrie, Ini Alasan Kasus TPPU Bisa Berjalan
Relawan Gempa NTT Ahmad Zaki Ali Wafat Saat Salurkan Bantuan, Gubernur Sampaikan Duka
Raja Juli Antoni Jadi Sorotan, Ini Profil Politisi Muda PSI yang Pernah Jadi Wamen ATR/BPN
Praperadilan dr Tifa Gugur, Kasus Dugaan Ijazah Jokowi Masuk Tahap Berikutnya
Kalimantan Hadapi Musim Kemarau, Ancaman Karhutla hingga Pembangunan IKN Terus Berjalan
Demo Hari Ini di Jakarta, BEM UI Bawa 8 Tuntutan ke Bundaran HI

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:56 WIB

Viral Rekening Aktivis Pati Diblokir, Bagaimana Nasib Saham Bank Mandiri BMRI?

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:51 WIB

Eks Kepala PPATK Buka Suara soal Praperadilan Febrie, Ini Alasan Kasus TPPU Bisa Berjalan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Relawan Gempa NTT Ahmad Zaki Ali Wafat Saat Salurkan Bantuan, Gubernur Sampaikan Duka

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Raja Juli Antoni Jadi Sorotan, Ini Profil Politisi Muda PSI yang Pernah Jadi Wamen ATR/BPN

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:49 WIB

Praperadilan dr Tifa Gugur, Kasus Dugaan Ijazah Jokowi Masuk Tahap Berikutnya

Berita Terbaru