Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang selama ini dikenal oleh masyarakat Indonesia, mulai tahun ajaran 2025 resmi berganti nama menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Perubahan ini bukan hanya sekadar pergantian istilah, tetapi membawa sejumlah aturan baru yang dirancang untuk meningkatkan kualitas dan akses pendidikan di Indonesia.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Abdul Mu’ti, dalam konferensi pers yang berlangsung pada Kamis (30/1/2025), mengungkapkan bahwa perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan sistem pendidikan yang lebih inklusif dan mengakomodasi berbagai kepentingan masyarakat.
Empat Jalur Penerimaan Siswa dalam SPMB 2025
Salah satu perubahan besar yang terjadi dalam SPMB 2025 adalah penghapusan sistem zonasi yang sebelumnya menjadi acuan utama dalam PPDB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai penggantinya, sistem ini akan menggunakan empat jalur utama untuk penerimaan siswa di jenjang SMP dan SMA.
Keempat jalur tersebut adalah jalur domisili, jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur mutasi. Berikut penjelasan lengkapnya.
1. Jalur Domisili: Pengganti Zonasi dengan Penyesuaian Kuota Daerah
Sistem domisili dalam SPMB 2025 menggantikan sistem zonasi yang selama ini digunakan dalam PPDB.
Pada jalur ini, calon siswa tetap akan diprioritaskan berdasarkan kedekatannya dengan lokasi sekolah, namun dengan penyesuaian lebih fleksibel mengenai pembagian kuota.
Dalam SPMB 2025, kuota penerimaan melalui jalur domisili akan disesuaikan dengan kebijakan dan kebutuhan masing-masing daerah.
Hal ini diharapkan dapat mengatasi berbagai masalah yang muncul selama penerapan sistem zonasi, seperti ketidaksesuaian kuota dan jumlah siswa yang harus diterima.
Abdul Mu’ti menyatakan bahwa perubahan ini bertujuan untuk menghilangkan kesalahpahaman yang muncul di masyarakat tentang pemahaman yang terlalu sempit terkait dengan zonasi.
Sistem domisili ini menawarkan fleksibilitas lebih besar bagi pihak sekolah dan pemerintah daerah dalam menentukan kuota penerimaan siswa, yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan lokal.
2. Jalur Afirmasi: Fokus pada Kesejahteraan Sosial dan Penyandang Disabilitas
Jalur afirmasi dalam SPMB 2025 tetap ditujukan untuk siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu atau penyandang disabilitas.
Namun, salah satu perubahan signifikan adalah peningkatan kuota untuk jalur afirmasi ini.
Peningkatan kuota ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih banyak bagi siswa dari keluarga tidak mampu agar dapat mengakses pendidikan di sekolah negeri, mengurangi kesenjangan sosial yang ada, dan memperluas kesempatan belajar bagi anak-anak yang selama ini kesulitan.
Dengan penambahan kuota ini, SPMB 2025 berupaya untuk memberikan keadilan akses pendidikan, dengan prioritas bagi mereka yang memang membutuhkan.
Ini diharapkan dapat mendorong peningkatan pemerataan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.
3. Jalur Mutasi: Solusi bagi Keluarga yang Sering Berpindah Tugas
Jalur mutasi merupakan salah satu jalur baru dalam SPMB 2025 yang memberikan solusi bagi siswa yang harus berpindah sekolah karena tugas orang tua, terutama bagi pegawai negeri dan guru yang sering dimutasi.
Sebelumnya, jalur mutasi sangat terbatas dan sering kali menyulitkan anak-anak yang harus berpindah sekolah di tengah tahun ajaran.
Melalui SPMB 2025, kuota untuk jalur mutasi akan lebih terbuka, sehingga keluarga yang mengalami perubahan domisili karena alasan pekerjaan tidak akan merasa kesulitan lagi dalam proses penerimaan siswa.
Namun, hingga saat ini, rincian lebih lanjut mengenai kuota jalur mutasi masih dalam tahap perencanaan dan kemungkinan akan diumumkan menjelang pendaftaran SPMB 2025.
4. Jalur Prestasi: Menambah Kategori Kepemimpinan dan Ekstrakurikuler
Salah satu inovasi dalam SPMB 2025 adalah perluasan kategori dalam jalur prestasi.
Jika sebelumnya prestasi hanya mencakup bidang akademik dan non-akademik, kini kategori prestasi dalam kepemimpinan juga dimasukkan sebagai syarat penerimaan.
Hal ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada siswa yang aktif dalam kegiatan ekstrakurikuler dan organisasi sekolah seperti OSIS, Pramuka, atau organisasi kepemimpinan lainnya.
Dengan adanya kategori kepemimpinan ini, diharapkan siswa yang memiliki keterampilan organisasi, serta pengalaman dalam mengelola kegiatan di sekolah, dapat memperoleh kesempatan lebih besar untuk diterima di sekolah yang mereka tuju.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong siswa untuk lebih aktif dalam kegiatan ekstrakurikuler yang dapat mengembangkan kemampuan kepemimpinan mereka.
Perubahan dari PPDB menjadi SPMB ini hanya berlaku untuk jenjang SMP dan SMA. Lalu untuk pendidikan dasar (SD), sistem yang lama tetap digunakan untuk sementara waktu, meskipun ada kemungkinan adanya evaluasi lebih lanjut dalam beberapa tahun ke depan.
Tujuan Perubahan PPDB Menjadi SPMB dan Dampaknya
Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih adil dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Halaman : 1 2 Selanjutnya