Redaksiku.com – Kasus hukum yang menjerat dokter kecantikan sekaligus kreator konten dr Richard Lee kembali menjadi sorotan publik.
Setelah sebelumnya hanya dikenakan kewajiban wajib lapor, kini ia resmi ditahan oleh pihak kepolisian di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Penahanan tersebut dilakukan pada Jumat malam, 6 Maret 2026, setelah penyidik menilai adanya sikap yang dianggap tidak kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Pihak kepolisian menyebutkan setidaknya terdapat dua faktor utama yang menjadi dasar keputusan untuk menahan tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen tersebut.
Langkah ini sekaligus menandai perkembangan terbaru dalam kasus yang bermula dari laporan terkait klaim produk kecantikan yang dipasarkan oleh dr Richard Lee.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penahanan Dilakukan Setelah Evaluasi Sikap Tersangka
Menurut keterangan resmi dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, keputusan penahanan diambil setelah penyidik melakukan evaluasi terhadap sikap tersangka selama proses penyidikan.
Dalam pernyataan yang disampaikan kepada media, Budi Hermanto menjelaskan bahwa tindakan penahanan bukan dilakukan secara tiba-tiba, melainkan berdasarkan pertimbangan hukum yang dinilai cukup kuat.
Berdasarkan hasil pertimbangan penyidik, tindakan tersangka DRL dinilai berpotensi menghambat proses penyidikan, ujar Budi Hermanto dalam keterangannya kepada wartawan.
Ia menambahkan bahwa penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan apabila tersangka dianggap tidak kooperatif atau berpotensi mengganggu jalannya proses hukum.
Faktor Pertama: Tidak Hadir dalam Pemeriksaan Tambahan
Alasan pertama yang menjadi perhatian penyidik adalah ketidakhadiran dr Richard Lee dalam agenda pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026.
Menurut pihak kepolisian, tersangka tidak datang memenuhi panggilan penyidik dan tidak memberikan penjelasan yang memadai terkait ketidakhadirannya.
Pada tanggal tersebut tersangka tidak hadir dalam pemeriksaan tambahan tanpa memberikan keterangan yang jelas, kata Budi Hermanto.
Hal yang kemudian menjadi sorotan penyidik adalah fakta bahwa pada hari yang sama, dr Richard Lee diketahui aktif melakukan siaran langsung di platform media sosial TikTok.
Aktivitas tersebut dianggap menunjukkan bahwa tersangka sebenarnya dalam kondisi memungkinkan untuk menghadiri pemeriksaan, tetapi memilih melakukan kegiatan lain di luar proses hukum yang sedang berjalan.
Bagi penyidik, situasi ini menimbulkan kesan bahwa tersangka tidak memberikan prioritas terhadap proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Faktor Kedua: Mangkir dari Kewajiban Wajib Lapor
Selain tidak hadir dalam pemeriksaan tambahan, faktor kedua yang memperkuat keputusan penahanan adalah ketidakpatuhan terhadap kewajiban wajib lapor.
Sebelumnya, dr Richard Lee memang tidak langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diberikan kesempatan untuk menjalani proses hukum dengan status wajib lapor sebagai bentuk penangguhan penahanan.
Namun dalam pelaksanaannya, kewajiban tersebut tidak dijalankan secara konsisten.
Menurut pihak kepolisian, tersangka tercatat tidak hadir pada jadwal wajib lapor yang telah ditentukan, yaitu pada Senin, 23 Februari 2026, dan Kamis, 5 Maret 2026.
Kedua ketidakhadiran tersebut juga tidak disertai penjelasan yang memadai kepada penyidik.
Tersangka mangkir dari kewajiban wajib lapor pada dua kesempatan tanpa alasan yang jelas, ujar Budi Hermanto.
Ketidakpatuhan terhadap kewajiban ini menjadi indikator penting bagi penyidik untuk menilai tingkat kooperatif tersangka selama proses hukum berlangsung.
Penahanan Dilakukan Setelah Pemeriksaan Kesehatan
Setelah mempertimbangkan berbagai faktor tersebut, penyidik akhirnya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap dr Richard Lee.
Penahanan resmi dilakukan pada pukul 21.50 WIB di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Sebelum dimasukkan ke sel tahanan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya.
Langkah tersebut merupakan prosedur standar yang dilakukan sebelum seseorang ditempatkan di dalam rumah tahanan.
Penahanan dilakukan setelah tersangka dipastikan dalam kondisi sehat secara jasmani, kata Budi Hermanto.
Prosedur ini bertujuan memastikan bahwa kondisi kesehatan tersangka berada dalam keadaan stabil selama menjalani masa penahanan.
Awal Mula Kasus Dugaan Pelanggaran Konsumen
Kasus hukum yang menjerat dr Richard Lee bermula dari laporan yang diajukan oleh Samira Farahnaz, yang lebih dikenal publik dengan nama Dokter Detektif.
Laporan tersebut diajukan pada akhir 2024, dengan dugaan pelanggaran terhadap aturan perlindungan konsumen terkait sejumlah produk kecantikan yang dipasarkan oleh dr Richard Lee.
Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa beberapa produk skincare diduga memiliki klaim manfaat yang tidak sesuai dengan kandungan sebenarnya.
Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah klaim mengenai kandungan ekstrak white tomato pada produk tertentu.
Namun berdasarkan pemeriksaan awal, bahan tersebut disebut tidak tercantum dalam komposisi asli produk, sehingga memunculkan dugaan adanya overclaim atau klaim berlebihan dalam pemasaran.
Selain itu, terdapat pula dugaan bahwa sebagian produk hanya merupakan repacking, yaitu pengemasan ulang produk yang sebenarnya berasal dari sumber lain.
Penulis : Redaksiku
Editor : Redaksiku
Sumber Berita: Berbagai sumber
Halaman : 1 2 Selanjutnya






