Baru Saja Diresmikan Presiden Jokowi, Apa Itu Golden Visa dan Dampaknya?

- Penulis

Kamis, 25 Juli 2024 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baca juga: Resmi Bercerai! Anji Penuhi Permintaan Anak untuk Tidak Punya Anak Lagi dengan Vasektomi, Apa Itu Vasektomi?

Penerapan Kebijakan Tersebut di Indonesia

Dalam kerangka Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan peraturan terkait, warga negara asing yang berinvestasi di Indonesia dapat mengajukan Visa Tinggal Terbatas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kementerian Hukum dan HAM telah memperkenalkan Visa Rumah Kedua, yang memungkinkan tinggal selama 5 atau 10 tahun bagi investor global. Visa ini juga mencakup anggota keluarga pemegang utama.

Kementerian Hukum dan HAM saat ini sedang mempertimbangkan penerapan kebijakan Golden Visa untuk menyempurnakan Visa Rumah Kedua, dengan tujuan menarik investor, pebisnis internasional, talenta global, dan wisatawan lanjut usia.

Baca juga: Pengertian Fardhu Kifayah dan Hadits Shahih yang Membahasnya

Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjadi ˜tiket emas™ untuk mendukung pengembangan modal dan kemampuan individu dalam meningkatkan kesempatan kerja dan pembangunan ekonomi nasional.

Namun, penerapannya di Indonesia harus dilakukan dengan hati-hati, mempertimbangkan risiko dan menerapkan langkah mitigasi, seperti pemeriksaan latar belakang dan pengawasan.

Kebijakan ini juga perlu dievaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa manfaatnya melebihi risikonya.

Kementerian Hukum dan HAM, bersama lembaga terkait, perlu mempersiapkan langkah mitigasi dan memastikan kebijakan ini tidak diterapkan secara permanen tanpa evaluasi berkala.

Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau Whatsapp Channels

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

APAK dan GRH Laporkan Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Miliar
Resmi Dibuka! Rute KRL ke JIS Jadi Andalan Baru Warga Jakarta, Ini Cara Cepat Menuju Stadion Tanpa Ribet
Heboh! Ajudan Danrem di Jogja Marathon Viral, Ini Duduk Perkaranya
Heboh! Love Scamming Internasional Tipu 53 WNI, Rugi Rp1,1 Miliar
Waspada! Paparan BPA dari Galon Berkode 7 Disebut Bisa Ganggu Hormon dan Kesuburan
Geger! Polisi Ungkap Sindikat Narkoba Global, 8,6 Liter Etomidate Diamankan dari Empat WNA di Bandara Soetta
Geger! Penyelundupan Narkoba Rp97 Miliar Dibongkar Polisi
Terbaru! Roy Suryo dan Dokter Tifa Dibawa ke Polda Metro

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 01:00 WIB

APAK dan GRH Laporkan Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:17 WIB

Resmi Dibuka! Rute KRL ke JIS Jadi Andalan Baru Warga Jakarta, Ini Cara Cepat Menuju Stadion Tanpa Ribet

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:36 WIB

Heboh! Ajudan Danrem di Jogja Marathon Viral, Ini Duduk Perkaranya

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:03 WIB

Heboh! Love Scamming Internasional Tipu 53 WNI, Rugi Rp1,1 Miliar

Senin, 22 Juni 2026 - 19:11 WIB

Waspada! Paparan BPA dari Galon Berkode 7 Disebut Bisa Ganggu Hormon dan Kesuburan

Berita Terbaru

Satlantas Polres Barru Salurkan Bantuan Sosial untuk Warga Kurang Mampu Jelang Hari Bhayangkara ke-80

Internasional

Jelang Bhayangkara, Satlantas Barru Salurkan Sembako

Rabu, 24 Jun 2026 - 00:50 WIB