Redaksiku.com – Menjelang Ramadan 2026 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi, perbincangan publik kembali mengarah pada satu pertanyaan klasik: metode apa yang akan digunakan pemerintah dalam menetapkan awal bulan suci?
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa pemerintah tidak memilih satu pendekatan secara eksklusif, melainkan mengintegrasikan metode hisab dan rukyat sebagai dasar pengambilan keputusan resmi.
Kebijakan ini ditegaskan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad. Ia menyampaikan bahwa posisi pemerintah merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026, yang secara eksplisit mengatur penggunaan kedua metode tersebut secara terpadu dalam penentuan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.
Menurut Abu, pendekatan integratif ini merupakan bentuk ikhtiar pemerintah untuk mengambil jalan tengahâ⚬€dalam istilah fikih disebut al-jamâ⚬➢u wa at-taufiqâ⚬€guna mengharmoniskan dua metode yang selama ini kerap dipersepsikan saling berseberangan di tengah masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
â⚬ÅPemerintah berupaya mengintegrasikan metode hisab dan rukyat secara cermat dalam menentukan posisi hilal awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah. Sidang Isbat menjadi ruang ilmiah sekaligus forum musyawarah mufakat dalam menetapkan awal bulan kamariah,â⚬Â ujar Abu Rokhmad sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenag, Rabu (11/2/2026).
Integrasi, Bukan Dikotomi
Dalam penjelasannya, Abu Rokhmad menolak pandangan yang membenturkan hisab dan rukyat sebagai dua pendekatan yang harus dipilih salah satunya. Ia menegaskan bahwa keduanya memiliki dasar legitimasi yang kuat, baik secara ilmiah maupun keagamaan.
Metode hisab bertumpu pada perhitungan matematis dan astronomi untuk menentukan posisi hilal. Perkembangan teknologi observasi dan ilmu falak modern membuat hisab semakin presisi dalam memprediksi kemungkinan terlihatnya bulan sabit pertama.
Di sisi lain, rukyat mengacu pada pengamatan langsung hilal di lapangan. Praktik ini memiliki landasan kuat dalam hadis Nabi Muhammad SAW, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, yang menekankan pentingnya melihat hilal sebagai penanda masuknya bulan baru dalam kalender hijriah.
Abu menjelaskan bahwa Al-Qurâ⚬➢an memberikan isyarat tentang pentingnya perhitungan waktu dan peredaran benda langit, yang menjadi dasar pengembangan metode hisab. Sementara rukyat merupakan praktik yang secara historis dijalankan Rasulullah dan para sahabat.
Dengan latar belakang tersebut, Kemenag memandang tidak relevan untuk mempertentangkan kedua pendekatan itu. Sebaliknya, Sidang Isbat dirancang sebagai forum untuk mempertemukan data hisab dengan hasil konfirmasi rukyat dari para perukyat di berbagai daerah.
â⚬ÅSidang Isbat adalah ruang pertemuan antara data ilmiah dan kesaksian lapangan. Tujuannya bukan memperlebar perbedaan, tetapi mengedukasi masyarakat bahwa setiap metode memiliki implikasi luas,â⚬Â kata Abu.
Mekanisme Sidang Isbat
Dalam praktiknya, penentuan awal Ramadan dilakukan melalui serangkaian tahapan. Pertama, Kemenag memaparkan data hisab terkait posisi hilal, termasuk tinggi bulan, elongasi, dan parameter astronomis lainnya yang mengacu pada kriteria yang berlaku.
Selanjutnya, dilakukan pemantauan hilal atau rukyat di berbagai titik pengamatan yang tersebar di seluruh Indonesia. Untuk tahun ini, pemantauan dilakukan di 96 titik yang melibatkan kerja sama antara Kemenag, ormas Islam, pengadilan agama, perguruan tinggi, dan instansi terkait.
Hasil rukyat tersebut kemudian dilaporkan dan diverifikasi dalam Sidang Isbat yang dihadiri oleh perwakilan ormas Islam, ahli astronomi, pakar falak, serta unsur pemerintah. Keputusan akhir diambil melalui musyawarah mufakat dengan mempertimbangkan seluruh data yang tersedia.
Pendekatan ini dinilai sebagai bentuk transparansi sekaligus akuntabilitas negara dalam menetapkan awal bulan kamariah yang berdampak luas bagi masyarakat.

Dampak Sosial dan Administratif
Abu Rokhmad menekankan bahwa penentuan awal Ramadan bukan semata persoalan ibadah individual, melainkan memiliki konsekuensi sosial dan administratif yang signifikan. Kepastian tanggal dimulainya puasa berdampak pada berbagai sektor, mulai dari dunia pendidikan, operasional perkantoran, layanan publik, hingga aktivitas ekonomi dan perbankan.
Selain itu, penetapan hari raya Idulfitri dan Iduladha juga berimplikasi pada kebijakan cuti bersama, pengaturan transportasi, hingga pengelolaan ruang publik. Oleh karena itu, kehadiran negara melalui Sidang Isbat dinilai penting untuk memastikan ketertiban umum dan kepastian hukum.
â⚬ÅImplikasi penetapan awal bulan kamariah melibatkan banyak sektor. Karena itu, negara perlu hadir untuk mengakomodasi kepentingan umat sekaligus menjaga kemaslahatan bersama,â⚬Â ujar Abu.
Dalam konteks ini, pemerintah memposisikan diri bukan sebagai pihak yang memonopoli tafsir keagamaan, melainkan sebagai fasilitator yang menjembatani kebutuhan umat dengan kepastian regulasi nasional.
Penulis : Redaksiku
Editor : Redaksiku
Sumber Berita: Berbagai sumber
Halaman : 1 2 Selanjutnya






