Ngeri! Cekcok di Jalan Berujung Darah di Barru, Pelaku Diciduk Kurang 24 Jam

- Penulis

Kamis, 2 April 2026 - 20:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Barru, Iptu Akbar Sirajuddin, ungkap motif cekcok berujung tragedi. (Foto: Istimewa)

Kasat Reskrim Barru, Iptu Akbar Sirajuddin, ungkap motif cekcok berujung tragedi. (Foto: Istimewa)

Barru, Redaksiku.com   Warga Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, digemparkan aksi penikaman seorang sopir truk, Selasa (31/3/2026) sore.

Korban, Mus Gustiranda (34), tewas setelah ditikam oleh pria tak dikenal di Jalan Poros MakassarParepare, Lingkungan Bottoe, Kelurahan Tanete, Kecamatan Tanete Rilau.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 15.00 WITA. Saat itu, korban tengah mengemudikan truk Hino bernomor polisi DP 8552 CJ.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga sekitar panik melihat kejadian tersebut.

Pelaku diduga menggunakan mobil Toyota Avanza hitam saat melakukan aksinya.

Korban mengalami luka serius dan segera dilarikan ke RSUD Lapatarai Barru.

Namun, nyawa korban tidak tertolong.

Iya benar, korban meninggal dunia, ujar Wawan, petugas layanan informasi rumah sakit.

Kapolsek Tanete Rilau, Iptu Muh. Yusran, membenarkan kejadian ini.

Benar, sementara dalam penyelidikan. Korban sudah dibawa ke RSUD Lapatarai Barru, kata Yusran.

Polisi mengungkap, insiden ini dipicu cekcok di jalan.

Pelaku berinisial BH (64) dan tidak memiliki hubungan dengan korban.

Permasalahan di jalan, spontan. Tidak saling kenal, jelas Kasat Reskrim Polres Barru, Iptu Akbar Sirajuddin, Rabu (2/4/2026).

Adu mulut yang terjadi di jalan berubah menjadi tragedi berdarah.

Pelaku tersulut emosi, lalu mengeluarkan senjata tajam dan menikam korban di lengan hingga tewas.

Pelaku berdomisili di Parepare, tambah Akbar.

Setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri, namun polisi bergerak cepat.

Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Parepare. Kini, pelaku diamankan di Polres Barru untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dikenakan Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada 2026.

Pelaku dijerat Pasal 466 ayat 3 dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara, tegas Akbar.

Ia menegaskan, proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Akbar juga mengimbau masyarakat agar tetap bijak, tidak terpancing emosi, serta mengutamakan keselamatan saat berkendara, tutupnya.

Editor : Hengki

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terbaru! Gaji PPPK Sekolah Rakyat 2026 Lengkap Semua Golongan, Ada yang Tembus Rp7 Juta
Cara Membuat SIM Digital dari Rumah dengan Mudah, Bisa Dilakukan dalam Hitungan Menit
Jarang Diketahui, Ini Amalan 1 Muharram yang Dianjurkan untuk Menyambut Tahun Baru Islam
Polisi Barru Cek Pangkalan LPG, Temukan Fakta Tak Terduga
Dua Lurah di Kendari Dinonaktifkan Usai Diduga Pesta Miras di Kantor Kelurahan, Ini Kronologinya
Aset Eddy Tansil Rp51,6 Miliar Kembali Disorot, Kejagung Serahkan Rp1,029 Triliun ke Kemenkeu
Bacaan Doa Akhir Tahun dan Awal Tahun Lengkap untuk Menyambut Tahun Baru Islam 1448 H
Kapan Waktu Terbaik untuk Beli Saham agar Profit Maksimal? Cari Tahu di Sini

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 06:20 WIB

Terbaru! Gaji PPPK Sekolah Rakyat 2026 Lengkap Semua Golongan, Ada yang Tembus Rp7 Juta

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:17 WIB

Cara Membuat SIM Digital dari Rumah dengan Mudah, Bisa Dilakukan dalam Hitungan Menit

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:09 WIB

Jarang Diketahui, Ini Amalan 1 Muharram yang Dianjurkan untuk Menyambut Tahun Baru Islam

Selasa, 16 Juni 2026 - 06:26 WIB

Polisi Barru Cek Pangkalan LPG, Temukan Fakta Tak Terduga

Senin, 15 Juni 2026 - 15:34 WIB

Dua Lurah di Kendari Dinonaktifkan Usai Diduga Pesta Miras di Kantor Kelurahan, Ini Kronologinya

Berita Terbaru

Polisi Cek Distribusi LPG, Lonjakan Hajatan Dorong Permintaan Gas Melon

Viral

Polisi Barru Cek Pangkalan LPG, Temukan Fakta Tak Terduga

Selasa, 16 Jun 2026 - 06:26 WIB

MAINZEUSMAINZEUSMAINZEUShttps://starazona.com/contacto/MAINZEUShttps://www.dovhlevin.com/https://stitta.ac.id/kontak/MAINZEUSMAINZEUSSLOT ZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUShttps://coavs.edu.pk/faculty/SLOT PULSAMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSULARWINULARWINMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUShttps://coes.dypgroup.edu.in/library/MAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUShttps://sethu.ac.in/seminar/MAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSJOKER4D>MAINZEUSMAINZEUSWEDE303MAINZEUSBINTANG4DWEDE303LIVETOTOEBTtop111LIVETOTOBETLIVETOTOBETLIVETOTOBETWEDE303JOKER4DWEDE303LIVETOTOBETLIVETOTOBETLIVETOTOBETWEDE303LIVETOTOBETlivetotobetmainzeuslivetotobetmainzeusbintang4dbintang4dbintang4dbintang4dbintang4dbintang4dbintang4dbintang4dlivetotobet WEDE303WEDE303WEDE303WEDE303WEDE303 LIVETOTOBETLIVETOTOBETLIVETOTOBETLIVETOTOBETLIVETOTOBET BINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4D SLOT2DSLOT2DSLOT2D JOKER4DJOKER4DJOKER4DJOKER4DJOKER4DJOKER4DJOKER4DJOKER4DJOKER4DJOKER4DJOKER4DJOKER4DJOKER4D https://www.snsrkscollege.ac.in/https://www.leiko.cz/https://spidercarts.com/shop/misa66livetotobet
Dilindungi Oleh
Shield Security