Redaksiku.com – Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal, melantik Irnadi Kusuma sebagai Kepala Dinas (kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memantik kontroversi luas.
Publik menyoroti rekam jejak Irnadi yang pernah terjerat kasus pidana dan dijatuhi hukuman penjara enam bulan dengan masa percobaan satu tahun.
Pelantikan yang berlangsung di Pendopo Gubernur NTB pada Rabu (17/9/2025) itu diikuti delapan pejabat eselon II. Dari jumlah tersebut, enam di antaranya lolos seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Namun, masuknya kembali nama Irnadi ke kursi strategis membuat sejumlah pihak mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan integritas birokrasi.
Jejak Kasus yang Membayangi
Nama Irnadi bukan baru pertama kali muncul di panggung pemerintahan NTB. Sebelumnya, ia sempat tersandung kasus pidana yang membuatnya harus menjalani proses hukum. Berdasarkan putusan pengadilan, ia divonis hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun. Meski tidak sampai menjalani hukuman fisik di balik jeruji, status hukumnya sebagai terpidana tetap tercatat dan kini kembali menjadi sorotan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagi sebagian masyarakat, rekam jejak tersebut menjadi catatan penting yang seharusnya dipertimbangkan sebelum seseorang menduduki jabatan publik. Apalagi posisi Kepala DPMPTSP memiliki peran sentral dalam mengelola investasi serta memberikan layanan perizinan kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Penjelasan Pemerintah Daerah
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budiprayitno, angkat bicara terkait kontroversi yang berkembang. Ia menjelaskan bahwa Irnadi sudah pernah menjalani sanksi administratif imbas kasus hukum yang menjeratnya. Saat itu, Irnadi dicopot dari jabatannya alias non-job. Namun, setelah melewati masa pembinaan, ia kembali diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi terbuka.
Waktu itu yang bersangkutan sudah terkena sanksi. Dia sempat non-job, kemudian kembali lagi mendapat kepercayaan. Setelah itu ikut seleksi terbuka dan lulus, ujar Tri menegaskan.
Pernyataan ini dimaksudkan untuk menekankan bahwa proses yang dilalui Irnadi sesuai mekanisme kepegawaian yang berlaku. Meski demikian, bagi banyak pihak, rekam jejak pidana tetap dianggap sebagai beban moral yang bisa menggerus kepercayaan publik.
Sorotan Publik dan Aktivis
Pelantikan Irnadi seketika memicu diskusi panas, baik di ruang publik maupun di media sosial. Banyak yang mempertanyakan mengapa seorang mantan terpidana bisa kembali menduduki jabatan penting dalam pemerintahan.
Sejumlah aktivis antikorupsi dan pemerhati kebijakan publik menilai langkah ini bisa menimbulkan preseden buruk. Mereka khawatir, publik akan menilai bahwa pemerintah daerah abai terhadap prinsip-prinsip integritas dan akuntabilitas.
Bukan soal haknya untuk bekerja kembali, tapi soal kepantasan. Kalau jabatan strategis diberikan kepada seseorang dengan rekam jejak pidana, bagaimana publik bisa percaya bahwa pelayanan akan dijalankan secara bersih dan profesional? kata seorang aktivis yang enggan disebutkan namanya.
Polemik Kepantasan dan Legalitas
Secara aturan, memang tidak ada larangan mutlak bagi mantan terpidana untuk kembali berkarier di dunia birokrasi, selama yang bersangkutan sudah menjalani sanksi dan memenuhi syarat administrasi. Namun, polemik ini lebih menyangkut soal kepantasan moral dan etika jabatan.
Jabatan publik menuntut integritas tinggi, karena menyangkut pengelolaan dana, pelayanan masyarakat, hingga hubungan dengan investor. Di titik inilah publik menilai keputusan pelantikan Irnadi seakan mengabaikan aspek kepercayaan masyarakat.
Dukungan Internal
Meski mendapat kritik, ada pula pihak yang menilai Irnadi tetap layak diberi kesempatan. Beberapa kolega birokrat menilai ia telah menunjukkan komitmen memperbaiki diri setelah kasus yang menimpanya. Kinerjanya di sejumlah posisi sebelumnya dianggap cukup baik, sehingga pemerintah daerah kembali memberi mandat kepadanya.
Yang bersangkutan sudah membuktikan loyalitas dan profesionalisme dalam tugas. Kalau kemudian diberi kesempatan lagi, itu karena ada keyakinan terhadap kapasitasnya, ujar salah seorang pejabat di lingkungan Pemprov NTB.
Risiko bagi Citra Pemerintah Daerah
Kontroversi ini berpotensi berdampak pada citra pemerintahan NTB. Di tengah upaya meningkatkan kepercayaan investor dan memperkuat tata kelola pemerintahan, pengangkatan pejabat dengan rekam jejak pidana bisa menimbulkan persepsi negatif. Investor maupun publik bisa meragukan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas birokrasi.
Investor butuh kepastian, bukan hanya soal regulasi, tapi juga soal integritas pejabatnya. Kalau kepala dinasnya pernah terjerat kasus pidana, ini bisa memunculkan tanda tanya, ujar seorang pengamat ekonomi lokal.
Dimensi Hukum dan Politik
Kasus ini juga menyingkap dilema antara dimensi hukum dan politik. Dari sisi hukum, Irnadi sudah menjalani sanksinya, sehingga sah secara aturan untuk kembali berkarier. Namun, dari sisi politik dan etika, keputusan melantiknya bisa dianggap blunder karena menimbulkan kegaduhan.
Situasi ini mencerminkan betapa pentingnya pemerintah daerah mempertimbangkan aspek moral dalam setiap kebijakan publik. Kepatuhan hukum memang penting, tetapi legitimasi moral di mata masyarakat tak kalah krusial.
Penulis : Redaksiku
Editor : Redaksiku
Sumber Berita: Berbagai Sumber
Halaman : 1 2 Selanjutnya






