Redaksiku.com – Klinik Utama Elon Abdulgani yang berlokasi di Kota Tangerang secara resmi menepis tuduhan malpraktik yang mengaitkan tindakan medis pencabutan gigi dengan meninggalnya seorang pasien berinisial K. Pihak klinik menegaskan bahwa kaitan antara prosedur kesehatan yang dilakukan dengan wafatnya pasien tidak dapat ditarik sebagai kesimpulan sepihak tanpa adanya pembuktian medis serta proses hukum yang objektif.
Persoalan ini mencuat setelah adanya pemberitaan mengenai meninggalnya pasien K beberapa bulan setelah menjalani tindakan di klinik tersebut. Menanggapi situasi ini, pihak manajemen melalui perwakilannya, drg. E, menyatakan bahwa pihaknya sangat menghormati hak keluarga almarhumah sekaligus proses hukum yang sedang bergulir. Namun, mereka keberatan jika narasi kelalaian medis dibangun sebelum ada kesimpulan resmi dari pihak berwenang.
Klinik mencatat bahwa selisih waktu antara tindakan pencabutan gigi pada 7 Februari 2026 dan waktu meninggalnya pasien pada Mei 2026 adalah sekitar 3 bulan, yang menuntut investigasi medis mendalam terhadap riwayat kesehatan pasien secara keseluruhan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Klarifikasi Kronologi dan Riwayat Medis
Pihak Klinik Utama Elon Abdulgani memberikan penjelasan berbeda terkait lini masa kejadian dibandingkan dengan informasi yang beredar di publik. Menurut keterangan pihak klinik, interaksi dengan pasien K sebenarnya sudah menunjukkan kompleksitas sejak awal tahun.
Beberapa poin penting mengenai kronologi yang disampaikan pihak klinik mencakup:
- Pertemuan antara pasien K dan pihak klinik terjadi pada 23 Januari 2026, di mana pasien datang didampingi kuasa hukumnya.
- Pasien K menyampaikan keluhan adanya pembengkakan di area leher, yang menurut pengakuan pasien, merupakan lokasi yang sebelumnya pernah dioperasi.
- Pihak klinik menekankan bahwa setiap tindakan medis yang diambil selalu didasarkan pada prosedur standar yang berlaku untuk memastikan keselamatan pasien.
Dokter yang mewakili klinik menjelaskan bahwa untuk menentukan penyebab kematian, diperlukan audit medis komprehensif. Proses ini mencakup evaluasi terhadap riwayat kesehatan pasien, tindakan medis yang diberikan, perkembangan kondisi pasca-tindakan, hingga catatan pengobatan yang diterima pasien di fasilitas kesehatan lain selama masa jeda sebelum meninggal dunia.
Transparansi dalam Proses Hukum
Menghadapi tudingan yang beredar, pihak klinik menyatakan sikap kooperatif terhadap aparat penegak hukum. Mereka menegaskan tidak akan menghalangi investigasi apa pun yang diperlukan untuk mengungkap fakta di balik perkara ini.
“Kami siap memberikan keterangan dan dokumen yang diperlukan kepada Aparat Penegak Hukum. Kalau memang diperlukan pemeriksaan ahli, silakan dilakukan secara objektif. Kami tidak akan menghalangi proses hukum.”
— drg. E
Pihak klinik memastikan bahwa seluruh dokumen rekam medis telah tersimpan sesuai regulasi dan siap diserahkan kepada penyidik jika dibutuhkan. Mereka juga menyatakan kesiapan untuk menjalani mekanisme pemeriksaan disiplin profesi guna membuktikan bahwa standar operasional prosedur telah dijalankan dengan benar.
Langkah Hukum Terhadap Penyebaran Opini
Di sisi lain, pihak Klinik Utama Elon Abdulgani mulai mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai menyebarkan informasi tidak akurat. Hal ini dilakukan sebagai upaya perlindungan nama baik institusi serta tenaga medis yang bertugas.
Klinik menegaskan bahwa tindakan hukum akan diambil apabila ditemukan upaya pemutarbalikan fakta atau pembangunan opini publik yang tidak didukung oleh bukti medis yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pihak manajemen berharap agar masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Mereka menekankan bahwa ruang pemeriksaan harus diberikan kepada pihak yang berwenang agar kebenaran dapat terungkap secara profesional, bukan berdasarkan asumsi yang berkembang di ruang publik.
Dalam menangani sengketa medis, pastikan seluruh data rekam medis tersimpan dengan baik dan biarkan proses pembuktian dilakukan oleh ahli melalui mekanisme hukum yang sah untuk menghindari fitnah.
Pertanyaan Umum
Apakah sudah ada kesimpulan hukum mengenai kasus ini?
Hingga Senin, 22 September 2026, pihak klinik menyatakan bahwa belum ada kesimpulan hukum maupun kesimpulan medis yang menyatakan bahwa telah terjadi kelalaian atau malpraktik dalam tindakan medis yang dilakukan.
Bagaimana sikap pihak klinik terhadap somasi yang beredar?
Pihak klinik menyatakan belum menerima surat somasi tersebut secara langsung. Mereka meminta agar setiap informasi terkait perkara disampaikan berdasarkan data dan fakta yang dapat diverifikasi secara objektif.
Bagaimana klinik menjamin keselamatan pasien ke depannya?
Pihak klinik berkomitmen untuk tetap mengutamakan keselamatan pasien dan mematuhi standar keamanan medis dalam setiap prosedur yang dilakukan, sambil terus mengikuti proses hukum yang sedang berjalan untuk memberikan kejelasan bagi semua pihak.
Ringkasan
Klinik Utama Elon Abdulgani secara resmi membantah tuduhan malpraktik terkait meninggalnya pasien berinisial K, yang sempat menjalani tindakan pencabutan gigi pada 7 Februari 2026. Pihak klinik menegaskan bahwa tidak ada bukti medis yang mengaitkan prosedur tersebut dengan kematian pasien yang terjadi tiga bulan berselang, yakni pada Mei 2026, dan meminta agar proses pembuktian dilakukan secara objektif melalui audit medis.
Melalui perwakilannya, drg. E, pihak klinik menyatakan sikap kooperatif terhadap aparat penegak hukum serta siap menyerahkan rekam medis yang diperlukan untuk kepentingan investigasi. Sebagai langkah perlindungan terhadap nama baik institusi, klinik juga mempertimbangkan upaya hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi tidak akurat atau opini yang tidak berdasar pada fakta medis. Hingga saat ini, belum ada kesimpulan resmi dari pihak berwenang yang menyatakan adanya kelalaian dalam tindakan medis yang dilakukan oleh klinik tersebut.






