Redaksiku.com – Kasus mafia judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memasuki babak baru. Kini, polisi merasa menyelidiki dugaan korupsi di balik kasus tersebut.
Dilansir dari beragam sumber, Selasa (26/11/2024), 24 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia akses judol Komdigi. Rinciannya, terdiri 10 pegawai Kementerian Komdigi dan 14 orang lainnya merupakan warga sipil.
“Total penyidik sudah menangkap 24 orang tersangka dan mengambil keputusan 4 orang sebagai DPO,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers, Senin (25/11).
Adapun peran dari masing-masing tersangka yaitu 4 orang sebagai bandar atau pengelola web judi, masing-masing berinisial A, BN, HE, dan J (DPO). Selain itu, 7 orang lainnya berperan sebagai agen pencari web judi online yaitu berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO).
Polisi mengungkap ada termasuk yang berperan sebagai pengepul list web judol sekaligus penampung duwit setoran dari agen. Masing-masing mereka berinisial A dengan sebutan lain M, MN dan termasuk DM. Ada termasuk tersangka AK dan AJ yang bertugas memverifikasi web judi online agar tidak diblokir.
“Dua orang memfilter memverifikasi web judi online agar tidak terblokir inisial AK dan AJ,” ujarnya.
Lebih lanjut, polisi mengungkap ada 9 orang oknum pegawai Komdigi masing-masing berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR yang berperan jalankan pemblokiran.
Selain itu, dua orang berinisial D dan E berperan dalam jalankan tindak pidana pencucian duwit (TPPU). Terakhir, satu orang berinisial T berperan merekrut para tersangka.
“Satu orang merekrut dan mengkoordinir para tersangka, terlebih tersangka M dengan sebutan lain A, AK dan AJ, agar mereka miliki kewenangan menjaga dan jalankan pemblokiran web judi T,” tuturnya.
Dugaan Korupsi di Balik Mafia Judol
Polisi kini membuka kasus baru dalam penanganan mafia judi online itu. Polisi merasa menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini.
“Di samping penyidikan yang dikerjakan oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya tentang perjudian dan TPPU, kami termasuk tengah jalankan penyelidikan tentang adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara a quo,” kata Irjen Karyoto.
Karyoto menyebut Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah jalankan kontrol terhadap 18 orang saksi untuk mendalami dugaan korupsi. Dia menegaskan seluruh pihak yang terlibat dalam kejahatan ini akan diproses hukum.
“Upaya penyelidikan dan penyidikan yang dikerjakan ini tentu saja seirama dengan prinsip kami untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal, Komdigi, bandar, dan pihak-pihak lainnya,” ucap Karyoto.
“Tadi saya sudah sebutkan bahwa seirama dengan pengungkapan kasus tindak pidana perjudian, kami termasuk tengah mengusut dengan tindak pidana korupsi yang dikerjakan oleh oknum-oknum aparatur yang ada di Komdigi,” imbuhnya.
Karyoto menjelaskan pengungkapan kasus selanjutnya merupakan tindak lanjut program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, praktek perjudian online merupakan kejahatan yang mampu merusak generasi bangsa.
“Polda Metro Jaya lihat bahwa judi online tidak hanya merupakan kejahatan teknologi, namun termasuk kejahatan yang merusak ethical dan mental generasi bangsa. Oleh karena itu, pemberantasan judi online bukan hanya tugas kepolisian, namun termasuk menjadi tanggung jawab kami dengan seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.
Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau Whatsapp Channels
Tinggalkan Komentar