Fakta Penting tentang Aturan Tanah Terlantar, Menteri ATR: Tak Digunakan 2 Tahun, Bisa Diambil Negara

- Penulis

Kamis, 31 Juli 2025 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah tidak dimanfaatkan selama dua tahun bisa diambil negara, ini tahapan dan sanksi lengkapnya menurut aturan. (Foto: Pixabay)

Tanah tidak dimanfaatkan selama dua tahun bisa diambil negara, ini tahapan dan sanksi lengkapnya menurut aturan. (Foto: Pixabay)

Kebijakan tegas terkait tanah yang tidak dimanfaatkan kembali ditegaskan oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat kunjungan kerjanya ke Provinsi Lampung pada 29 Juli 2025.

Ia menjelaskan bahwa lahan yang tidak digunakan selama dua tahun berturut-turut sejak pemberian haknya dapat dianggap sebagai tanah terlantar dan ditarik kembali oleh negara.

Aturan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 yang secara spesifik mengatur tata cara penertiban tanah serta wilayah yang tidak dimanfaatkan.

Penetapan ini tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui serangkaian proses yang melibatkan evaluasi hingga pemberian surat peringatan secara bertahap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tujuan akhir dari kebijakan ini adalah mendorong pemanfaatan lahan secara optimal dan strategis demi kepentingan negara dan kesejahteraan rakyat.

Tanah Tidak Dimanfaatkan Selama Dua Tahun Bisa Diambil Negara

Fakta Penting tentang Aturan Tanah Terlantar, Menteri ATR: Tak Digunakan 2 Tahun, Bisa Diambil Negara
Fakta Penting tentang Aturan Tanah Terlantar, Menteri ATR: Tak Digunakan 2 Tahun, Bisa Diambil Negara 1

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 menyebutkan bahwa setiap tanah yang telah diberikan haknya kepada pihak tertentu wajib dimanfaatkan dan diberdayakan dalam jangka waktu maksimal dua tahun sejak pemberian hak tersebut.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa hak atas tanah seperti HGU (Hak Guna Usaha) dan HGB (Hak Guna Bangunan) memiliki tanggung jawab pemanfaatan yang melekat pada pemegangnya.

Jika lahan tersebut dibiarkan kosong tanpa aktivitas atau penggunaan yang jelas, maka negara memiliki dasar hukum yang kuat untuk menetapkannya sebagai tanah terlantar.

Langkah tersebut bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan lahan, spekulasi tanah, serta memastikan bahwa lahan dimanfaatkan secara produktif dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitar.

Nusron Wahid menyatakan bahwa negara tidak bisa dibiarkan menjadi saksi dari tumpukan lahan yang tidak digunakan dan justru menghambat potensi pembangunan nasional.

Penetapan Tanah Terlantar Lewat Tahapan Bertahap dan Transparan

Penetapan ini idak dilakukan secara langsung atau sepihak, melainkan melalui proses evaluasi awal oleh pihak Kementerian ATR/BPN berdasarkan data dan pengamatan lapangan.

Proses evaluasi dilakukan dengan sangat hati-hati, mempertimbangkan seluruh aspek administratif, teknis, serta sosial atas keberadaan lokasi yang dimaksud.

Setelah proses evaluasi, pemilik akan diberikan pemberitahuan awal selama 180 hari atau setengah tahun untuk memulai pemanfaatan lahan secara aktif.

Jika selama masa tersebut lahan tetap tidak digunakan, maka pemerintah akan mengirimkan Surat Peringatan Pertama (SP1) yang berlaku selama 90 hari sebagai langkah resmi awal.

Jika pemilik tetap tidak menindaklanjuti, maka akan dikeluarkan SP2 selama 60 hari dan kemudian SP3 selama 45 hari sebagai peringatan akhir sebelum ditetapkan statusnya.

Begitu lahan resmi dinyatakan sebagai tanah terlantar, hak atas lahan tersebut akan dicabut dan status pengelolaannya dialihkan kepada Bank Tanah sesuai regulasi yang berlaku.

Bank Tanah akan mengelola dan mendistribusikan lahan tersebut untuk berbagai kebutuhan strategis seperti pembangunan sektor pangan, energi, hilirisasi industri, dan program ketahanan nasional lainnya.

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengenal Sejarah Hari Anak Nasional, Dasar Penetapan hingga Maknanya
Berita Terbaru Sarwendah: Mediasi Hak Asuh Anak Belum Tuntas, Dilanjutkan 6 Agustus
50 Ucapan Selamat Hari Anak Nasional 2026 yang Penuh Makna dan Inspiratif, Cocok Dibagikan di Media Sosial
Cara Klaim Diskon 50 Persen dari PLN Juli 2026 yang Belum Banyak Diketahui
Duh! Wartawan Dilarang Masuk PT Conch, Lalu Bagaimana dengan Warga?
Hamidah Rachmayanti Ceritakan Putri dan Suami Nyaris Terseret Ombak di Bali
Ternyata Ini Alasan Kepala Badan Gizi Nasional Nanik Deyang Mengundurkan Diri
Berita Terbaru BGN: Kepala Mundur di Tengah Pemangkasan Anggaran dan Evaluasi Program MBG
Diskusi Pembaca

Jadilah yang pertama berkomentar

Bagikan tanggapan Anda secara santun. Komentar yang relevan membuat diskusi lebih bermanfaat.

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:51 WIB

Mengenal Sejarah Hari Anak Nasional, Dasar Penetapan hingga Maknanya

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:51 WIB

Berita Terbaru Sarwendah: Mediasi Hak Asuh Anak Belum Tuntas, Dilanjutkan 6 Agustus

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:46 WIB

50 Ucapan Selamat Hari Anak Nasional 2026 yang Penuh Makna dan Inspiratif, Cocok Dibagikan di Media Sosial

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:30 WIB

Cara Klaim Diskon 50 Persen dari PLN Juli 2026 yang Belum Banyak Diketahui

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:49 WIB

Duh! Wartawan Dilarang Masuk PT Conch, Lalu Bagaimana dengan Warga?

Berita Terbaru