Fakta Penting tentang Aturan Tanah Terlantar, Menteri ATR: Tak Digunakan 2 Tahun, Bisa Diambil Negara

- Penulis

Kamis, 31 Juli 2025 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah tidak dimanfaatkan selama dua tahun bisa diambil negara, ini tahapan dan sanksi lengkapnya menurut aturan. (Foto: Pixabay)

Tanah tidak dimanfaatkan selama dua tahun bisa diambil negara, ini tahapan dan sanksi lengkapnya menurut aturan. (Foto: Pixabay)

Dalam beberapa kasus, lahan juga dapat dijadikan sebagai cadangan lahan nasional untuk antisipasi berbagai keperluan darurat yang berkaitan dengan pembangunan dan pemulihan pasca bencana.

Pihak swasta tetap memiliki peluang untuk memanfaatkan lahan yang telah masuk ke Bank Tanah, namun harus melalui mekanisme kerja sama berbasis sistem bisnis to bisnis.

Hal ini menunjukkan bahwa lahan yang dulunya terbengkalai dapat kembali berfungsi sebagai aset produktif yang memberikan manfaat luas bagi perekonomian dan kedaulatan negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menteri Nusron Wahid: Negara Tidak Asal Cabut, Semua Melalui Mekanisme Jelas

Nusron Wahid menegaskan bahwa pemerintah tidak akan sembarangan dalam menetapkan lahan sebagai terlantar, melainkan harus melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan etika.

Seluruh proses administratif hingga teknis diawasi secara ketat agar tidak terjadi kesalahan dalam menentukan status kepemilikan dan pemanfaatan suatu bidang lahan.

Ia juga menegaskan bahwa pemilik yang kooperatif dan memiliki niat memanfaatkan lahannya tetap diberikan ruang untuk menghindari status terlantar.

Namun jika tidak ada iktikad baik dan lahan dibiarkan begitu saja, maka negara memiliki kewajiban untuk bertindak demi kepentingan publik dan pembangunan nasional.

Dengan demikian, kebijakan ini tidak semata-mata bernuansa represif, tetapi lebih menekankan pada prinsip keadilan agraria dan pemanfaatan sumber daya secara optimal.

Kesimpulan

Kebijakan penertiban lahan terlantar yang ditegaskan oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid merupakan upaya nyata untuk mencegah penyalahgunaan lahan dan memperkuat keadilan agraria.

Aturan ini tidak hanya memberikan kejelasan hukum, tetapi juga mendorong optimalisasi lahan bagi pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat luas.

Melalui tahapan yang transparan dan hati-hati, pemerintah memastikan bahwa setiap langkah diambil demi kepentingan bersama tanpa merugikan pihak manapun secara sepihak.

Pengelolaan tanah melalui Bank Tanah menjadi langkah strategis dalam menghadapi tantangan pembangunan dan krisis lahan yang mungkin terjadi di masa mendatang.

Oleh sebab itu, pemilik lahan perlu segera memanfaatkan hak tanahnya sebelum berisiko ditetapkan sebagai tanah terlantar dan kehilangan hak pengelolaan.***

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengenal Sejarah Hari Anak Nasional, Dasar Penetapan hingga Maknanya
Berita Terbaru Sarwendah: Mediasi Hak Asuh Anak Belum Tuntas, Dilanjutkan 6 Agustus
50 Ucapan Selamat Hari Anak Nasional 2026 yang Penuh Makna dan Inspiratif, Cocok Dibagikan di Media Sosial
Cara Klaim Diskon 50 Persen dari PLN Juli 2026 yang Belum Banyak Diketahui
Duh! Wartawan Dilarang Masuk PT Conch, Lalu Bagaimana dengan Warga?
Hamidah Rachmayanti Ceritakan Putri dan Suami Nyaris Terseret Ombak di Bali
Ternyata Ini Alasan Kepala Badan Gizi Nasional Nanik Deyang Mengundurkan Diri
Berita Terbaru BGN: Kepala Mundur di Tengah Pemangkasan Anggaran dan Evaluasi Program MBG
Diskusi Pembaca

Jadilah yang pertama berkomentar

Bagikan tanggapan Anda secara santun. Komentar yang relevan membuat diskusi lebih bermanfaat.

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:51 WIB

Mengenal Sejarah Hari Anak Nasional, Dasar Penetapan hingga Maknanya

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:51 WIB

Berita Terbaru Sarwendah: Mediasi Hak Asuh Anak Belum Tuntas, Dilanjutkan 6 Agustus

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:46 WIB

50 Ucapan Selamat Hari Anak Nasional 2026 yang Penuh Makna dan Inspiratif, Cocok Dibagikan di Media Sosial

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:30 WIB

Cara Klaim Diskon 50 Persen dari PLN Juli 2026 yang Belum Banyak Diketahui

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:49 WIB

Duh! Wartawan Dilarang Masuk PT Conch, Lalu Bagaimana dengan Warga?

Berita Terbaru