Dalam beberapa kasus, lahan juga dapat dijadikan sebagai cadangan lahan nasional untuk antisipasi berbagai keperluan darurat yang berkaitan dengan pembangunan dan pemulihan pasca bencana.
Pihak swasta tetap memiliki peluang untuk memanfaatkan lahan yang telah masuk ke Bank Tanah, namun harus melalui mekanisme kerja sama berbasis sistem bisnis to bisnis.
Hal ini menunjukkan bahwa lahan yang dulunya terbengkalai dapat kembali berfungsi sebagai aset produktif yang memberikan manfaat luas bagi perekonomian dan kedaulatan negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menteri Nusron Wahid: Negara Tidak Asal Cabut, Semua Melalui Mekanisme Jelas
Nusron Wahid menegaskan bahwa pemerintah tidak akan sembarangan dalam menetapkan lahan sebagai terlantar, melainkan harus melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan etika.
Seluruh proses administratif hingga teknis diawasi secara ketat agar tidak terjadi kesalahan dalam menentukan status kepemilikan dan pemanfaatan suatu bidang lahan.
Ia juga menegaskan bahwa pemilik yang kooperatif dan memiliki niat memanfaatkan lahannya tetap diberikan ruang untuk menghindari status terlantar.
Namun jika tidak ada iktikad baik dan lahan dibiarkan begitu saja, maka negara memiliki kewajiban untuk bertindak demi kepentingan publik dan pembangunan nasional.
Dengan demikian, kebijakan ini tidak semata-mata bernuansa represif, tetapi lebih menekankan pada prinsip keadilan agraria dan pemanfaatan sumber daya secara optimal.
Kesimpulan
Kebijakan penertiban lahan terlantar yang ditegaskan oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid merupakan upaya nyata untuk mencegah penyalahgunaan lahan dan memperkuat keadilan agraria.
Aturan ini tidak hanya memberikan kejelasan hukum, tetapi juga mendorong optimalisasi lahan bagi pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat luas.
Melalui tahapan yang transparan dan hati-hati, pemerintah memastikan bahwa setiap langkah diambil demi kepentingan bersama tanpa merugikan pihak manapun secara sepihak.
Pengelolaan tanah melalui Bank Tanah menjadi langkah strategis dalam menghadapi tantangan pembangunan dan krisis lahan yang mungkin terjadi di masa mendatang.
Oleh sebab itu, pemilik lahan perlu segera memanfaatkan hak tanahnya sebelum berisiko ditetapkan sebagai tanah terlantar dan kehilangan hak pengelolaan.***
Follow Sosial Media Redaksiku : Facebook, Instagram, Tiktok, X, Youtube, Pinterest
Halaman : 1 2







Jadilah yang pertama berkomentar
Bagikan tanggapan Anda secara santun. Komentar yang relevan membuat diskusi lebih bermanfaat.