Kebijakan tegas terkait tanah yang tidak dimanfaatkan kembali ditegaskan oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat kunjungan kerjanya ke Provinsi Lampung pada 29 Juli 2025.
Ia menjelaskan bahwa lahan yang tidak digunakan selama dua tahun berturut-turut sejak pemberian haknya dapat dianggap sebagai tanah terlantar dan ditarik kembali oleh negara.
Aturan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 yang secara spesifik mengatur tata cara penertiban tanah serta wilayah yang tidak dimanfaatkan.
Penetapan ini tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui serangkaian proses yang melibatkan evaluasi hingga pemberian surat peringatan secara bertahap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tujuan akhir dari kebijakan ini adalah mendorong pemanfaatan lahan secara optimal dan strategis demi kepentingan negara dan kesejahteraan rakyat.
Tanah Tidak Dimanfaatkan Selama Dua Tahun Bisa Diambil Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 menyebutkan bahwa setiap tanah yang telah diberikan haknya kepada pihak tertentu wajib dimanfaatkan dan diberdayakan dalam jangka waktu maksimal dua tahun sejak pemberian hak tersebut.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa hak atas tanah seperti HGU (Hak Guna Usaha) dan HGB (Hak Guna Bangunan) memiliki tanggung jawab pemanfaatan yang melekat pada pemegangnya.
Jika lahan tersebut dibiarkan kosong tanpa aktivitas atau penggunaan yang jelas, maka negara memiliki dasar hukum yang kuat untuk menetapkannya sebagai tanah terlantar.
Langkah tersebut bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan lahan, spekulasi tanah, serta memastikan bahwa lahan dimanfaatkan secara produktif dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitar.
Nusron Wahid menyatakan bahwa negara tidak bisa dibiarkan menjadi saksi dari tumpukan lahan yang tidak digunakan dan justru menghambat potensi pembangunan nasional.
Penetapan Tanah Terlantar Lewat Tahapan Bertahap dan Transparan
Penetapan ini idak dilakukan secara langsung atau sepihak, melainkan melalui proses evaluasi awal oleh pihak Kementerian ATR/BPN berdasarkan data dan pengamatan lapangan.
Proses evaluasi dilakukan dengan sangat hati-hati, mempertimbangkan seluruh aspek administratif, teknis, serta sosial atas keberadaan lokasi yang dimaksud.
Setelah proses evaluasi, pemilik akan diberikan pemberitahuan awal selama 180 hari atau setengah tahun untuk memulai pemanfaatan lahan secara aktif.
Jika selama masa tersebut lahan tetap tidak digunakan, maka pemerintah akan mengirimkan Surat Peringatan Pertama (SP1) yang berlaku selama 90 hari sebagai langkah resmi awal.
Jika pemilik tetap tidak menindaklanjuti, maka akan dikeluarkan SP2 selama 60 hari dan kemudian SP3 selama 45 hari sebagai peringatan akhir sebelum ditetapkan statusnya.
Begitu lahan resmi dinyatakan sebagai tanah terlantar, hak atas lahan tersebut akan dicabut dan status pengelolaannya dialihkan kepada Bank Tanah sesuai regulasi yang berlaku.
Bank Tanah akan mengelola dan mendistribusikan lahan tersebut untuk berbagai kebutuhan strategis seperti pembangunan sektor pangan, energi, hilirisasi industri, dan program ketahanan nasional lainnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya







Jadilah yang pertama berkomentar
Bagikan tanggapan Anda secara santun. Komentar yang relevan membuat diskusi lebih bermanfaat.