Gerebek Gudang Ilegal di Pekanbaru! 9 Ton Beras Oplosan Diamankan Polda Riau, 1 Tersangka Ditangkap

- Penulis

Minggu, 27 Juli 2025 - 21:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Riau gerebek gudang beras oplosan di Pekanbaru, sita 9 ton dan amankan distributor berinisial R. (Foto: Dok. Polda Riau)

Gudang beras oplosan di Jalan Mulyorejo, Kota Pekanbaru digerebek Ditreskrimsus Polda Riau pada Minggu (27/7/2025).

Dari lokasi itu, polisi menyita 9 ton beras oplosan yang dikemas ulang dan didistribusikan secara ilegal.

Tersangka berinisial R yang diketahui sebagai distributor utama berhasil diamankan dalam penggerebekan tersebut.

Pengungkapan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari instruksi Kapolri untuk memperkuat pengawasan terhadap kejahatan pangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolda Riau menegaskan bahwa keamanan sektor pangan menjadi prioritas guna menjaga rasa aman dan stabilitas masyarakat.

9 Ton Beras Oplosan Ditemukan dalam Gudang Ilegal di Pekanbaru

Polda Riau gerebek gudang beras oplosan di Pekanbaru, sita 9 ton dan amankan distributor berinisial R. (Foto: Dok. Polda Riau)
Gerebek Gudang Ilegal di Pekanbaru! 9 Ton Beras Oplosan Diamankan Polda Riau, 1 Tersangka Ditangkap

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau langsung bergerak cepat usai menerima informasi terkait aktivitas pengemasan ulang beras secara ilegal.

Gudang yang terletak di wilayah padat penduduk ini digunakan sebagai tempat mencampur beras berbagai kualitas lalu dikemas ulang dengan merek tertentu.

Dalam praktiknya, beras oplosan ini dijual ke pasaran seolah-olah sebagai produk berkualitas premium, padahal isinya merupakan campuran beras medium hingga rusak.

Total 9 ton beras berhasil diamankan, sebagian besar sudah dalam kondisi siap edar, lengkap dengan karung dan label palsu.

Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan yang memimpin penggerebekan menyatakan bahwa praktik ini merugikan konsumen serta berpotensi mengganggu kestabilan harga pasar.

Tidak hanya itu, petugas juga menyita peralatan pengemasan ulang, timbangan digital, dan dokumen transaksi yang kini dijadikan barang bukti.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, gudang tersebut telah beroperasi selama beberapa bulan dan memiliki jaringan distribusi ke berbagai wilayah di Riau.

Aktivitas ini tergolong kejahatan pangan serius karena melibatkan penipuan kualitas dan distribusi produk konsumsi dalam jumlah besar.

Saat penggerebekan dilakukan, beberapa pekerja melarikan diri, namun tersangka utama berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Kepolisian masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan lebih luas yang diduga terlibat dalam distribusi beras oplosan ini.

Arahan Kapolri Jadi Landasan Tegas Polda Riau Usut Kejahatan Pangan

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus beras oplosan ini merupakan implementasi langsung dari perintah Kapolri.

Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk hadir di tengah masyarakat dan memastikan sektor pangan tetap aman.

Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya menciptakan rasa aman, menjaga daya beli masyarakat, dan melindungi hak konsumen.

Irjen Herry menekankan bahwa kejahatan pangan seperti pengoplosan beras harus diberantas karena berdampak luas terhadap ekonomi rakyat kecil.

Menurutnya, kegiatan pengawasan terhadap distribusi pangan akan terus ditingkatkan, terutama menjelang momentum penting seperti hari raya atau masa paceklik.

Instruksi itu juga menyasar distributor dan pelaku usaha nakal yang mencoba meraup untung besar dengan menipu masyarakat melalui produk pokok.

Dalam konteks ini, kasus beras oplosan di Pekanbaru menjadi contoh nyata bagaimana mafia pangan bisa merusak sistem distribusi dan kualitas pasar.

Polda Riau pun berkomitmen mengawal penuh kasus ini hingga ke pengadilan untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan jaringannya.

Tersangka Distributor Beras Oplosan R Dijerat UU Perlindungan Konsumen

Tersangka berinisial R kini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.

Ia dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selain itu, pelaku juga disangkakan Pasal 383 KUHP tentang penipuan dalam transaksi perdagangan.

Ancaman hukuman yang dikenakan dapat mencapai 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar, tergantung hasil pembuktian di persidangan.

Polda Riau tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk toko atau agen yang menerima pasokan dari tersangka.

Proses penelusuran aliran barang dan dana kini sedang dilakukan untuk memetakan jaringan distribusi yang diduga lebih luas.

Penyidik juga berupaya menelusuri asal-usul bahan baku beras yang digunakan untuk proses pengoplosan, apakah dari pasar lokal atau antarprovinsi.

Dengan temuan ini, pihak kepolisian berharap dapat memutus rantai distribusi ilegal beras yang berpotensi meluas ke wilayah lain di Sumatera.

Penutup: Masyarakat Diharapkan Aktif Laporkan Dugaan Kejahatan Pangan

Penggerebekan 9 ton beras oplosan di Pekanbaru menunjukkan bahwa kejahatan pangan masih menjadi ancaman nyata terhadap konsumen.

Langkah tegas Polda Riau diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa pelaku usaha ilegal akan ditindak tanpa toleransi.

Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada terhadap produk pangan yang tidak memiliki label resmi atau berharga di bawah standar pasar.

Partisipasi publik dalam melaporkan dugaan pelanggaran sangat penting demi menciptakan pasar pangan yang sehat dan aman.

Dengan kerja sama antara aparat dan masyarakat, kestabilan pangan nasional dapat lebih terjamin dan kejahatan serupa bisa dicegah sejak dini.***

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terekam CCTV, 4 Pencuri Kabel Penangkal Petir TVRI Diringkus, Kerugian Rp80 Juta
Babah Alun Borong 61 Land Cruiser FJ Sekaligus, Ternyata Bukan untuk Koleksi
Daftar Promo Double Date Agustus 2026, Banyak Diskon Spesial 8.8 di HokBen hingga Burger King ‎
BPK Ungkap Cerita di Balik Tagihan Listrik Rumah Dinas Parepare
BPK Ungkap Temuan Perjadin Dinkes Parepare, Ada Apa?
Fan ENHYPEN Meninggal Setelah Dihujani Komentar Kebencian, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
TikTok Star Sydney Towle Meninggal di Usia 26 Tahun Setelah Berbagi Perjalanan Melawan Kanker
Kecelakaan Bus ALS Tewaskan Belasan Penumpang, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:27 WIB

Terekam CCTV, 4 Pencuri Kabel Penangkal Petir TVRI Diringkus, Kerugian Rp80 Juta

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:49 WIB

Babah Alun Borong 61 Land Cruiser FJ Sekaligus, Ternyata Bukan untuk Koleksi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:50 WIB

Daftar Promo Double Date Agustus 2026, Banyak Diskon Spesial 8.8 di HokBen hingga Burger King ‎

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:27 WIB

BPK Ungkap Cerita di Balik Tagihan Listrik Rumah Dinas Parepare

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:20 WIB

BPK Ungkap Temuan Perjadin Dinkes Parepare, Ada Apa?

Berita Terbaru