Terekam CCTV, 4 Pencuri Kabel Penangkal Petir TVRI Diringkus, Kerugian Rp80 Juta

- Penulis

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terekam CCTV, 4 Pencuri Kabel Penangkal Petir TVRI Diringkus, Kerugian Rp80 Juta

Terekam CCTV, 4 Pencuri Kabel Penangkal Petir TVRI Diringkus, Kerugian Rp80 Juta

Redaksiku.com – Unit Resmob Satreskrim Polres Barito Utara berhasil mengungkap kasus pencurian batang tembaga dan kabel grounding penangkal petir milik LPP Stasiun Pemancar TVRI Muara Teweh, Kalimantan Tengah.

Empat orang terduga pelaku berhasil diamankan setelah aksi mereka terdeteksi melalui rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial SHD (57), IMY (32), EVN (34), dan KPI (40). Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsipenmas Sihumas Iptu Novendra W.P. menyatakan mereka diamankan di sejumlah lokasi di Muara Teweh.

Polisi menyebut komplotan tersebut diduga melakukan pencurian sebanyak dua kali, yakni pada 31 Juli dan 4 Agustus 2026. Total kerugian yang dialami pihak TVRI ditaksir mencapai Rp80 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pencurian Terjadi di Pemancar TVRI Muara Teweh

Lokasi pencurian berada di Stasiun Pemancar TVRI Muara Teweh, Kilometer 6 Jalan Lintas Muara Teweh–Puruk Cahu, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Berdasarkan keterangan kepolisian yang dilaporkan ANTARA, aksi pertama berlangsung pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 00.30 WIB. Pelaku kemudian kembali mendatangi lokasi pada 4 Agustus 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.

Sasaran mereka bukan perangkat televisi maupun alat penyiaran utama, melainkan batang tembaga grounding dan kabel tembaga yang menjadi bagian dari sistem penangkal petir di fasilitas pemancar TVRI.

Material berbahan tembaga diduga menjadi incaran karena memiliki nilai jual sebagai barang rongsokan.

Bekas Galian Bikin Petugas Curiga

Kasus tersebut mulai terungkap ketika petugas melakukan pemeriksaan di sekitar kawasan pemancar TVRI.

Saksi menemukan adanya bekas galian dan mengetahui sejumlah batang tembaga yang sebelumnya terpasang telah hilang. Temuan itu kemudian mendorong petugas memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Dari rekaman kamera pengawas, terlihat aktivitas sejumlah orang yang diduga mengambil material tersebut.

Rekaman CCTV kemudian menjadi salah satu petunjuk penting bagi kepolisian dalam mengidentifikasi orang-orang yang diduga terlibat.

Pihak TVRI selanjutnya melaporkan kejadian itu kepada Polres Barito Utara setelah menghitung kerugian yang ditaksir mencapai Rp80 juta.

Kabel Tembaga Dicuri Dua Kali

Penyelidikan polisi mengungkap aksi pencurian diduga tidak hanya dilakukan satu kali.

Dalam aksi pertama pada 31 Juli 2026, keterangan yang dimuat media lokal berdasarkan informasi kepolisian menyebut sekitar 84 kilogram batang dan kabel tembaga grounding diduga diambil dari kawasan pemancar.

Kemudian pada aksi kedua, 4 Agustus 2026, material tembaga yang kembali diambil diperkirakan memiliki bobot sekitar 24 kilogram.

Dengan demikian, total material tembaga yang dilaporkan hilang dari dua aksi tersebut mencapai sekitar 108 kilogram. Media lokal 1TULAH juga melaporkan jumlah keseluruhannya lebih dari 100 kilogram berdasarkan hasil penyelidikan polisi.

Terekam CCTV, 4 Pencuri Kabel Penangkal Petir TVRI Diringkus, Kerugian Rp80 Juta
Terekam CCTV, 4 Pencuri Kabel Penangkal Petir TVRI Diringkus, Kerugian Rp80 Juta

Tembaga Dipotong Pakai Mesin Gerinda

Setelah material berhasil dibawa keluar dari lokasi TVRI, polisi menyebut para terduga pelaku membawa batang tembaga tersebut menuju barak mereka.

Batang tembaga awalnya memiliki ukuran berbeda-beda, termasuk panjang sekitar dua hingga empat meter.

Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, material itu kemudian dipotong menggunakan mesin gerinda menjadi bagian yang lebih kecil. Tujuannya diduga agar tembaga lebih mudah dibawa dan selanjutnya dijual kepada pengepul besi tua atau barang rongsokan.

Cara tersebut juga membuat material yang semula merupakan bagian dari instalasi grounding berubah menjadi potongan logam yang lebih mudah diperdagangkan.

Polisi Ringkus Empat Terduga Pelaku

Setelah melakukan penyelidikan dengan menggunakan rekaman CCTV dan keterangan saksi, Unit Resmob Satreskrim Polres Barito Utara mengamankan empat orang yang diduga terlibat.

Mereka adalah:

  • SHD, 57 tahun
  • IMY, 32 tahun
  • EVN, 34 tahun
  • KPI, 40 tahun

ANTARA melaporkan keempatnya ditangkap pada Kamis, 6 Agustus 2026, di sejumlah lokasi di Muara Teweh. Sumber lokal yang memuat rincian operasi kepolisian menyebut proses pengamanan terhadap para terduga pelaku berlangsung bertahap pada 5–6 Agustus.

Setelah diamankan, mereka dibawa ke Polres Barito Utara untuk menjalani pemeriksaan.

Empat Pelaku Akui Pencurian Dua Kali

Menurut kepolisian, hasil pemeriksaan awal menunjukkan para terduga pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam pencurian material tembaga di Stasiun Pemancar TVRI Muara Teweh sebanyak dua kali.

Penyidik masih mendalami peran masing-masing orang serta rangkaian peristiwa secara keseluruhan.

Informasi kepolisian yang dimuat Kabar Muara Teweh menyebut pada aksi pertama empat orang diduga terlibat, sedangkan dalam aksi kedua terdapat dua orang yang kembali mengambil material di lokasi.

Proses hukum masih berjalan sehingga status dan tanggung jawab pidana masing-masing terduga pelaku nantinya tetap ditentukan berdasarkan penyidikan dan proses peradilan.

Barang Bukti Tembaga hingga Dua Motor Disita

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan pencurian tersebut.

Barang bukti yang disita antara lain potongan batang tembaga grounding penangkal petir dan kabel tembaga grounding yang sudah dipotong menjadi beberapa bagian.

Selain material tembaga, polisi menyita:

  • dua buah tang potong;
  • satu gunting potong baja;
  • satu sepeda motor Suzuki Satria F warna hitam; dan
  • satu Honda Vario warna hitam-silver.

Kendaraan tersebut disebut berkaitan dengan aktivitas para terduga pelaku dan kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Kerugian TVRI Ditaksir Rp80 Juta

Meski material yang diambil berupa kabel dan batang tembaga, kerugian yang ditimbulkan tidak hanya dihitung berdasarkan harga logam bekas.

Pihak TVRI memperkirakan total kerugian materiil dari dua kejadian tersebut mencapai Rp80 juta.

Material yang dicuri merupakan bagian dari sistem grounding penangkal petir fasilitas pemancar.

Sistem grounding memiliki fungsi penting dalam instalasi kelistrikan karena menjadi jalur pembuangan arus listrik ke tanah ketika terjadi lonjakan atau sambaran petir. Karena itu, kehilangan komponennya dapat memerlukan penggantian dan pemulihan instalasi, bukan sekadar pembelian kembali tembaga berdasarkan beratnya.

Hasil Tes Urine Disebut Positif Metamfetamin

Ada temuan lain dalam proses pemeriksaan empat terduga pelaku.

Polres Barito Utara menyatakan hasil tes urine terhadap keempat orang tersebut positif mengandung metamfetamin, zat yang berkaitan dengan narkotika jenis sabu.

Temuan tersebut disampaikan sebagai hasil pemeriksaan kepolisian. Namun perkara pencurian kabel TVRI dan kemungkinan persoalan terkait narkotika merupakan aspek hukum yang berbeda, sehingga proses dan pembuktiannya mengikuti penyidikan masing-masing.

Polisi belum mengumumkan dalam laporan utama ANTARA adanya barang bukti narkotika yang disita dari keempat orang dalam pengungkapan kasus pencurian TVRI tersebut.

Ada Pelaku Lain Terkait Pencurian di Gereja Imanuel

Penyelidikan kasus ini juga mengarah pada perkara pencurian lain.

Sumber lokal yang memuat rincian penyelidikan kepolisian menyebut seorang pria lain berinisial SB ikut diamankan. Namun ia tidak dimasukkan sebagai salah satu dari empat terduga pelaku pencurian di Stasiun Pemancar TVRI.

SB disebut berkaitan dengan dugaan pencurian kabel tembaga penangkal petir di Gereja Imanuel, Jalan Pendreh, Muara Teweh, bersama beberapa orang yang juga diperiksa dalam kasus TVRI.

Penanganan perkara tersebut kemudian diarahkan ke Polsek Teweh Tengah berdasarkan laporan korban dalam kasus yang berbeda.

Dengan demikian, kasus utama pencurian material di TVRI tetap melibatkan empat terduga pelaku.

Diproses dengan KUHP Baru

Media lokal yang memuat informasi penyidikan Polres Barito Utara menyebut perkara tersebut diproses menggunakan Pasal 477 Ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KUHP baru mulai berlaku secara nasional pada Januari 2026, sehingga perkara pidana yang terjadi pada pertengahan 2026 diproses dengan ketentuan yang relevan dalam undang-undang tersebut.

Meski demikian, kepolisian masih menjalankan penyidikan. Penetapan unsur pidana dan pertanggungjawaban masing-masing orang pada akhirnya bergantung pada hasil penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di pengadilan.

Polisi Dalami Peran Masing-masing Pelaku

Polres Barito Utara mengatakan keempat orang dan seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan peran masing-masing orang, alur penjualan tembaga, serta kemungkinan keterkaitan dengan perkara lainnya.

Iptu Novendra W.P. menyatakan proses penanganan akan diteruskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pengungkapan ini sekaligus memperlihatkan pentingnya keberadaan CCTV di kawasan fasilitas publik. Rekaman tersebut menjadi petunjuk utama setelah petugas TVRI menemukan bekas galian dan hilangnya sejumlah komponen penangkal petir.

Pencurian Terbongkar Berkat CCTV

Kasus pencurian di Stasiun Pemancar TVRI Muara Teweh akhirnya dapat diungkap hanya beberapa hari setelah aksi kedua terjadi.

Dua pencurian berlangsung pada 31 Juli dan 4 Agustus 2026, sedangkan empat orang yang diduga terlibat sudah diamankan dalam rangkaian operasi kepolisian pada 5–6 Agustus.

Barang yang menjadi sasaran adalah material bernilai jual tinggi berupa tembaga, tetapi keberadaannya juga mempunyai fungsi penting sebagai bagian dari instalasi penangkal petir.

Polisi memperkirakan kerugian TVRI mencapai Rp80 juta, sementara lebih dari 100 kilogram material tembaga dilaporkan telah diambil dalam dua kesempatan.

Keempat terduga pelaku kini menjalani proses hukum di Polres Barito Utara.

Penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan seluruh rangkaian pencurian, peran setiap orang dan kemungkinan keterkaitan dengan tindak pidana lainnya.

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Babah Alun Borong 61 Land Cruiser FJ Sekaligus, Ternyata Bukan untuk Koleksi
Daftar Promo Double Date Agustus 2026, Banyak Diskon Spesial 8.8 di HokBen hingga Burger King ‎
BPK Ungkap Cerita di Balik Tagihan Listrik Rumah Dinas Parepare
BPK Ungkap Temuan Perjadin Dinkes Parepare, Ada Apa?
Fan ENHYPEN Meninggal Setelah Dihujani Komentar Kebencian, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
TikTok Star Sydney Towle Meninggal di Usia 26 Tahun Setelah Berbagi Perjalanan Melawan Kanker
Kecelakaan Bus ALS Tewaskan Belasan Penumpang, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
Sarwendah Disebut Setia Dampingi Ruben Onsu Saat Kondisi Kritis, Ini Kabar Terbarunya

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:27 WIB

Terekam CCTV, 4 Pencuri Kabel Penangkal Petir TVRI Diringkus, Kerugian Rp80 Juta

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:49 WIB

Babah Alun Borong 61 Land Cruiser FJ Sekaligus, Ternyata Bukan untuk Koleksi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:50 WIB

Daftar Promo Double Date Agustus 2026, Banyak Diskon Spesial 8.8 di HokBen hingga Burger King ‎

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:27 WIB

BPK Ungkap Cerita di Balik Tagihan Listrik Rumah Dinas Parepare

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:20 WIB

BPK Ungkap Temuan Perjadin Dinkes Parepare, Ada Apa?

Berita Terbaru