Dalam Kitab Ihya’ ‘Ulum al-Din, ia menyampaikan, “Orang yang jiwanya tak tergerak oleh semilir angin, bunga-bunga, dan suara seruling musim semi, adalah dia yang kehilangan jiwanya yang sulit terobati.”
â⚬¢ Pandangan Muhammadiyah Tentang Musik
Melansir laman resmi Muhammadiyah, dijelaskan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa mendengarkan musik. Dalam fatwa Tarjih disebutkan jika seni musik membawa pada kemanfaatan maka hukumnya boleh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Apabila bermusik hanya membuang waktu saja tanpa memberikan faedah maka hukumnya makruh, dan jika keluar dari koridor syari’at agama maka hukumnya menjadi haram.
Beberapa ulama menginterpretasikan larangan terhadap aktivitas bermusik sebagai bagian dari upaya menghindari percakapan kosong atau sia-sia.
Qs Al Luqman ayat 6
Artinya: Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.
Dalam konteks nyanyian, jika teksnya memuat pesan yang mengajak kepada kebaikan, maka tidaklah termasuk dalam larangan tersebut.
Hukum Bermusik bagi Islam
Muhammadiyah mengkategorikan hukum bermusik dalam tiga klasifikasi,
1. Apabila musik memberikan dorongan kepada keutamaan dan kebaikan, maka hukumnya disunahkan
2. Apabila musik hanya bersifat main-main atau hiburan semata tanpa dampak yang signifikan, maka hukumnya biasanya dimakruhkan. Namun, jika musik tersebut mengandung unsur negatif, maka hukumnya menjadi haram.
3. Apabila musik mendorong kepada perbuatan maksiat atau kemaksiatan, maka hukumnya jelas haram.
Menurut pandangan NU yang merujuk pada pernyataan Imam al-Ghazali, bermusik menjadi haram apabila menggunakan instrumen alat musik yang dilarang. Sejatinya tidak semata-mata instrumen alat musik itu yang menyebabkan haramnya nyanyian, melainkan karena ilat (sebab)nya alat-alat itu identik dengan syiar orang-orang yang berperilaku buruk.
“Semua alat musik itu boleh kecuali seruling dan gitar, karena bagian dari syiar orang-orang yang buruk.” (Imam Al-Ghazali, Ihya’ ‘Ulum al-Din)
“Dengan alasan ini pula haram menabuh gendang atau drum, yaitu sejenis alat musik tabuh panjang yang memiliki lobang di tengah, dan lebar kedua sisinya. Menabuh gendang ini adalah kebiasaan waria. Andaikan tidak ada kesamaan dengan kebiasaan waria maka boleh, seperti gendang haji dan perang.” (Ihya’ ‘Ulum al-Din)
Zaman sekarang, gitar dan seruling tidak lagi identik dengan musik-musik orang yang berperilaku buruk. Alat musik seperti gitar, seruling, gendang dan drum saat ini tidak lagi identik dengan syiar orang-orang yang berperilaku buruk. Sehingga karena perbedaan zaman itu, mungkin gitar, seruling, gendang, dan drum sudah diperbolehkan tergantung apakah dengan memainkan alat musik itu membawa manfaat atau hanya melakukan perbuatan yang sia-sia.
Follow Sosial Media Redaksiku : Facebook, Instagram, Tiktok, X, Youtube, Pinterest
Penulis : Safitri Devi
Halaman : 1 2






