Redaksiku.com – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menjatuhkan sanksi tegas berupa penahanan operasional atau suspensi selama 30 hari terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sukorejo 2 Blora di bawah naungan Yayasan Tirto Mirah Asih. Keputusan ini diambil menyusul insiden keracunan massal yang menimpa sebanyak 216 orang setelah mengonsumsi makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Selain membekukan operasional dapur umum tersebut, langkah penertiban juga dilakukan melalui pencopotan jabatan Kepala SPPG Sukorejo 2 secara langsung. Kebijakan darurat ini diputuskan demi menjaga keselamatan masyarakat serta mengevaluasi ulang seluruh alur kerja penyediaan makanan yang dinilai telah mengabaikan aspek keamanan pangan.
Sebanyak 216 orang dilaporkan mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap hidangan yang didistribusikan dari dapur umum tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Kepala BGN Mayjen TNI (Purn.) Trenggono menyampaikan keputusan tersebut usai melakukan peninjauan secara langsung ke lokasi dapur SPPG Sukorejo 2 pada Jumat (11/9/2026). Peninjauan lapangan ini dilakukan guna memastikan letak kesalahan teknis yang memicu jatuhnya korban dalam jumlah besar.
Dari hasil investigasi awal di lokasi, Trenggono mengungkapkan bahwa kondisi fisik dapur serta manajemen pengolahan makanan menyimpan banyak persoalan mendasar. Ditemukan sejumlah standar operasional prosedur atau SOP yang ternyata tidak dijalankan sebagaimana mestinya oleh para petugas di dapur.
Dugaan Keracunan di SMAN 1 Tunjungan
Sebelum sanksi ini dijatuhkan, insiden bermula ketika ratusan siswa SMAN 1 Tunjungan Blora menunjukkan gejala keracunan massal seusai menyantap menu makanan bergizi gratis. Peristiwa ini langsung memicu perhatian publik luas dan mendesak pemerintah untuk segera melakukan investigasi mendalam terhadap kualitas pelayanan gizi di daerah tersebut.
Kejadian di SMAN 1 Tunjungan membuat posisi SPPG pengelola berada di ujung tanduk. Pengawasan ketat kini diberlakukan di seluruh wilayah operasional untuk mencegah insiden serupa terulang kembali pada program prioritas nasional ini.
Pihak BGN memastikan bahwa evaluasi total tidak hanya berhenti pada sanksi administratif, melainkan perombakan protokol kesehatan dapur secara menyeluruh.
Pemerintah daerah bersama tim dari Badan Gizi Nasional terus memantau pemulihan kesehatan para korban yang sempat dirawat akibat insiden ini. Pengawasan terhadap standar higienitas kini diperketat pada setiap unit pelayanan yang tersebar di berbagai wilayah.
Pertanyaan Umum
Mengapa SPPG Sukorejo 2 Blora dijatuhi sanksi?
SPPG Sukorejo 2 Blora dijatuhi sanksi suspensi selama 30 hari karena 216 orang mengalami gangguan kesehatan usai mengonsumsi makanan dari program Makan Bergizi Gratis.
Siapa yang memutuskan sanksi tersebut?
Keputusan sanksi dan pencopotan kepala dapur disampaikan langsung oleh Wakil Kepala BGN Mayjen TNI (Purn.) Trenggono setelah meninjau lokasi.
Apa saja tindakan tegas yang diambil oleh Badan Gizi Nasional?
Selain menyetop operasional dapur selama sebulan, BGN juga mencopot kepala SPPG Sukorejo 2 dari jabatannya karena melanggar standar operasional prosedur.
Ringkasan
Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi suspensi operasional selama 30 hari dan mencopot Kepala SPPG Sukorejo 2 Blora setelah insiden keracunan massal program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa 216 orang.
Investigasi awal menunjukkan adanya pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) serta masalah manajemen pengolahan makanan di dapur umum tersebut yang memicu gangguan kesehatan pada para siswa.






