Viral! Nenek 92 Tahun Diseret ke Pengadilan dalam Dugaan Manipulasi Keturunan untuk Rebut Tanah Warisan di Denpasar

- Penulis

Sunday, 18 May 2025 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nenek 92 tahun disidang bersama 16 orang lainnya dalam kasus pemalsuan silsilah keluarga warisan di Bali. (Foto: Tangkap layar Instagram @infomediaklungkung)

Nenek 92 tahun disidang bersama 16 orang lainnya dalam kasus pemalsuan silsilah keluarga warisan di Bali. (Foto: Tangkap layar Instagram @infomediaklungkung)

Nenek 92 tahun menjadi pusat perhatian di ruang sidang Pengadilan Negeri Denpasar karena keterlibatannya dalam kasus pemalsuan dokumen keluarga.

Ia hadir sebagai terdakwa bersama belasan orang lainnya yang juga diduga memiliki peran dalam skandal silsilah warisan.

Kisah ini menyita perhatian publik karena menyangkut isu tanah, kehormatan keluarga, dan usia lanjut salah satu terdakwanya.

Kronologi Terseretnya Nenek 92 Tahun dalam Dugaan Pemalsuan Dokumen Silsilah Keluarga

Nenek 92 tahun disidang bersama 16 orang lainnya dalam kasus pemalsuan silsilah keluarga warisan di Bali. (Foto: Tangkap layar Instagram @infomediaklungkung)
Viral! Nenek 92 Tahun Diseret ke Pengadilan dalam Dugaan Manipulasi Keturunan untuk Rebut Tanah Warisan di Denpasar

Kasus yang menjerat seorang nenek 92 tahun ini berawal dari sebuah sengketa tanah yang melibatkan warisan turun-temurun keluarga besar di Bali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam upaya mengklaim kepemilikan atas sebidang tanah yang memiliki nilai historis dan ekonomis tinggi, sejumlah orang diduga menyusun ulang dokumen silsilah keluarga dengan cara yang tidak sah.

Nenek 92 tahun disebut ikut terseret dalam kasus ini karena namanya tercantum dalam dokumen baru yang dibuat untuk mendukung klaim terhadap tanah tersebut.

Meski tidak menjadi pelaku utama penyusunan, ia dituding turut memberikan pembenaran terhadap data silsilah yang diduga palsu itu.

Menurut dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Denpasar, peristiwa ini bermula pada tanggal 14 Mei 2021.

Pada hari itu, para terdakwa, termasuk nenek 92 tahun, diduga secara bersama-sama menyusun dokumen silsilah baru yang mencantumkan nama I Riyeg sebagai anak dari I Made Gombloh.

Informasi tersebut berbeda dengan fakta yang tercantum dalam dokumen resmi, yang menyatakan bahwa I Riyeg sebenarnya adalah anak kandung dari Jro Made Lusuh.

Perubahan data ini bukan hanya kesalahan administratif biasa, melainkan dianggap sebagai upaya terstruktur untuk mengubah garis keturunan demi memasukkan para terdakwa ke dalam daftar ahli waris.

Dengan mencantumkan I Riyeg sebagai keturunan I Made Gombloh, para terdakwa secara otomatis menghubungkan dirinya dengan leluhur bernama I Wayan Selungkih.

Garis keturunan dari Selungkih inilah yang selama ini memegang hak atas tanah sengketa yang menjadi inti perkara.

Melalui silsilah palsu tersebut, para terdakwa berharap mendapatkan legalitas untuk menuntut pembagian warisan, yang sebenarnya tidak menjadi hak mereka secara genealogis.

Langkah ini memicu konflik internal keluarga besar dan membuat ahli waris sah merasa dirugikan secara hukum maupun sosial.

Dalam berkas perkara disebutkan bahwa pembuatan silsilah baru itu tidak mengacu pada dokumen resmi, melainkan hanya bersumber dari cerita lisan dan klaim pribadi yang tidak bisa diverifikasi.

Padahal, sebelumnya telah ada surat keterangan yang dibuat tahun 1979 dan diperbarui pada tahun 1985, yang menjelaskan dengan rinci garis keturunan sah dari pihak keluarga I Riyeg.

Kedua surat tersebut telah dijadikan rujukan oleh berbagai pihak dalam urusan waris selama bertahun-tahun dan tidak pernah dipermasalahkan sebelumnya.

Namun, dalam upaya terbaru yang dianggap mencurigakan, data silsilah diubah sedemikian rupa tanpa melalui mekanisme yang benar secara hukum adat maupun administrasi negara.

Nama nenek 92 tahun muncul dalam dokumen tersebut sebagai salah satu tokoh yang dianggap mengetahui dan menyetujui perubahan data itu.

Meski secara teknis tidak terbukti bahwa ia menjadi penyusun langsung silsilah, keterlibatannya dalam membenarkan narasi baru tersebut menjadi dasar jaksa memasukkannya ke dalam daftar terdakwa.

Jaksa juga menilai bahwa meskipun usia nenek tersebut sudah sangat lanjut, hal itu tidak menghapus tanggung jawab hukum jika terbukti ikut melegitimasi dokumen palsu.

Hal ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, sebagian merasa iba melihat lansia diadili, sementara pihak lain menganggap hukum tetap harus ditegakkan tanpa memandang usia.

Kasus ini akhirnya berkembang menjadi konflik keluarga yang lebih besar karena menyangkut nama baik leluhur dan keabsahan garis keturunan.

Para ahli waris sah dari Jro Made Lusuh merasa bahwa tindakan para terdakwa, termasuk nenek 92 tahun, mencederai kehormatan keluarga dan dapat menciptakan preseden buruk.

Sementara itu, para terdakwa mengklaim bahwa perubahan silsilah dilakukan berdasarkan keyakinan akan kebenaran cerita keluarga mereka, meskipun tidak bisa dibuktikan secara tertulis.

Dengan demikian, proses pengadilan masih berlangsung untuk menilai sejauh mana peran masing-masing terdakwa, termasuk nenek 92 tahun, dalam kasus pemalsuan yang dianggap telah merusak nilai hukum dan adat di Bali.

Proses Sidang Nenek 92 Tahun dan Terdakwa Lainnya di PN Denpasar

Pada Kamis, 15 Mei 2025, nenek 92 tahun hadir dalam persidangan bersama 16 orang lainnya.

Mereka mengenakan pakaian adat Bali serba putih, menciptakan suasana sidang yang penuh nuansa adat namun sarat ketegangan.

Beberapa terdakwa lain adalah pria dan wanita dengan rentang usia 22 hingga 78 tahun yang diduga ikut menyusun atau menyebarkan silsilah palsu tersebut.

Jaksa Penuntut Umum, I Dewa Gede Anom Rai, menyatakan bahwa dokumen itu sengaja dibuat agar para terdakwa bisa masuk ke dalam daftar ahli waris.

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TPA Jatiwaringin Terbaru, 7 Fakta Kebakaran dan Proyek Sampah Tangerang
Sarwendah Gunung Kawi, Terbaru 6 Fakta Laporan Dugaan Fitnah
Viral: 6 Things Vanness Wu and Emi Aramaki's Marriage Revealed
Erin Wartia's 5-Point Demand as Former Household Helper for Peace Settlement Causes Stir
Main 6 points of Ruben Onsu ready to sue for child custody
Viral: 5 Moments of Luna Maya and Cinta Laura Energizing HYROX Jakarta
Nathalie Holscher's viral 5 points silence wedding date rumors
Sarwendah's 5-Point Report on Defamation and Slander

Berita Terkait

Thursday, 2 July 2026 - 13:30 WIB

TPA Jatiwaringin Terbaru, 7 Fakta Kebakaran dan Proyek Sampah Tangerang

Thursday, 2 July 2026 - 11:44 WIB

Sarwendah Gunung Kawi, Terbaru 6 Fakta Laporan Dugaan Fitnah

Tuesday, June 30, 2026 - 9:30 PM WIB

Viral: 6 Things Vanness Wu and Emi Aramaki's Marriage Revealed

Tuesday, June 30, 2026 - 9:25 PM WIB

Erin Wartia's 5-Point Demand as Former Household Helper for Peace Settlement Causes Stir

Tuesday, June 30, 2026 - 9:22 PM WIB

Main 6 points of Ruben Onsu ready to sue for child custody

Berita Terbaru

iPhone 16e, Wajib Tahu 7 Fakta HP Apple dengan Chip A18

Technology

iPhone 16e, Wajib Tahu 7 Fakta HP Apple dengan Chip A18

Thursday, 2 Jul 2026 - 13:19 WIB

Belgia vs Senegal, Terbaru 6 Fakta Comeback Dramatis 3-2

Sports

Belgia vs Senegal, Terbaru 6 Fakta Comeback Dramatis 3-2

Thursday, 2 Jul 2026 - 12:19 WIB

Belarus, Wajib Tahu 7 Fakta Negara Eropa Timur yang Jadi Sorotan

International

Belarus, Wajib Tahu 7 Fakta Negara Eropa Timur yang Jadi Sorotan

Thursday, 2 Jul 2026 - 12:10 WIB