Dengan mengklaim hubungan keluarga secara palsu, mereka berharap mendapatkan bagian tanah yang sebenarnya tidak mereka miliki secara sah.
Nenek 92 tahun sendiri tidak ditahan karena alasan kesehatan dan usia lanjut, namun tetap diwajibkan hadir dalam setiap agenda sidang.
Menurut Humas PN Denpasar, Gede Putra Astawa, seluruh proses tetap mengikuti prosedur hukum dan tidak ada perlakuan khusus dalam substansi perkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fokus utama sidang kini mengarah pada pembuktian asal usul I Riyeg berdasarkan dokumen sah dan saksi ahli keturunan yang akan dihadirkan pekan depan.
Kasus yang melibatkan nenek 92 tahun ini menyita perhatian luas masyarakat Bali karena menyangkut nilai-nilai adat dan kehormatan keluarga.
Pemalsuan silsilah keluarga bukan hanya urusan hukum, tapi juga menyentuh ranah budaya dan ikatan leluhur yang dijaga secara turun-temurun.
Beberapa warga setempat menyayangkan keterlibatan seorang lansia dalam tindakan yang berisiko merusak nama besar keluarga.
Di sisi lain, banyak juga yang menganggap bahwa nenek 92 tahun mungkin hanya ikut terseret karena pengaruh orang-orang di sekitarnya.
Terlepas dari itu, sidang ini menjadi pengingat bahwa kejujuran dalam pengurusan warisan menjadi hal krusial untuk mencegah konflik antar generasi.
Nilai ekonomi tanah yang disengketakan belum diungkap resmi, namun diperkirakan bernilai miliaran rupiah mengingat lokasinya berada di pusat kota.
Kejadian ini juga menunjukkan bahwa manipulasi dokumen silsilah masih menjadi celah penyalahgunaan hukum dalam perebutan harta keluarga.
Nenek 92 tahun itu kini menanti vonis bersama terdakwa lain, sementara masyarakat terus memantau kasus yang dianggap penuh pelajaran moral dan hukum ini.***
Follow Sosial Media Redaksiku : Facebook, Instagram, Tiktok, X, Youtube, Pinterest
Halaman : 1 2






