Viral! Nenek 92 Tahun Diseret ke Pengadilan dalam Dugaan Manipulasi Keturunan untuk Rebut Tanah Warisan di Denpasar

- Penulis

Minggu, 18 Mei 2025 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nenek 92 tahun disidang bersama 16 orang lainnya dalam kasus pemalsuan silsilah keluarga warisan di Bali. (Foto: Tangkap layar Instagram @infomediaklungkung)

Nenek 92 tahun disidang bersama 16 orang lainnya dalam kasus pemalsuan silsilah keluarga warisan di Bali. (Foto: Tangkap layar Instagram @infomediaklungkung)

Nenek 92 tahun menjadi pusat perhatian di ruang sidang Pengadilan Negeri Denpasar karena keterlibatannya dalam kasus pemalsuan dokumen keluarga.

Ia hadir sebagai terdakwa bersama belasan orang lainnya yang juga diduga memiliki peran dalam skandal silsilah warisan.

Kisah ini menyita perhatian publik karena menyangkut isu tanah, kehormatan keluarga, dan usia lanjut salah satu terdakwanya.

Kronologi Terseretnya Nenek 92 Tahun dalam Dugaan Pemalsuan Dokumen Silsilah Keluarga

NENEK 92 TAHUN DISIDANG BERSAMA 16 ORANG LAINNYA DALAM KASUS PEMALSUAN SILSILAH KELUARGA WARISAN DI BALI. (FOTO: TANGKAP LAYAR INSTAGRAM @INFOMEDIAKLUNGKUNG)
Viral! Nenek 92 Tahun Diseret ke Pengadilan dalam Dugaan Manipulasi Keturunan untuk Rebut Tanah Warisan di Denpasar

Kasus yang menjerat seorang nenek 92 tahun ini berawal dari sebuah sengketa tanah yang melibatkan warisan turun-temurun keluarga besar di Bali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam upaya mengklaim kepemilikan atas sebidang tanah yang memiliki nilai historis dan ekonomis tinggi, sejumlah orang diduga menyusun ulang dokumen silsilah keluarga dengan cara yang tidak sah.

Nenek 92 tahun disebut ikut terseret dalam kasus ini karena namanya tercantum dalam dokumen baru yang dibuat untuk mendukung klaim terhadap tanah tersebut.

Meski tidak menjadi pelaku utama penyusunan, ia dituding turut memberikan pembenaran terhadap data silsilah yang diduga palsu itu.

Menurut dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Denpasar, peristiwa ini bermula pada tanggal 14 Mei 2021.

Pada hari itu, para terdakwa, termasuk nenek 92 tahun, diduga secara bersama-sama menyusun dokumen silsilah baru yang mencantumkan nama I Riyeg sebagai anak dari I Made Gombloh.

Informasi tersebut berbeda dengan fakta yang tercantum dalam dokumen resmi, yang menyatakan bahwa I Riyeg sebenarnya adalah anak kandung dari Jro Made Lusuh.

Perubahan data ini bukan hanya kesalahan administratif biasa, melainkan dianggap sebagai upaya terstruktur untuk mengubah garis keturunan demi memasukkan para terdakwa ke dalam daftar ahli waris.

Dengan mencantumkan I Riyeg sebagai keturunan I Made Gombloh, para terdakwa secara otomatis menghubungkan dirinya dengan leluhur bernama I Wayan Selungkih.

Garis keturunan dari Selungkih inilah yang selama ini memegang hak atas tanah sengketa yang menjadi inti perkara.

Melalui silsilah palsu tersebut, para terdakwa berharap mendapatkan legalitas untuk menuntut pembagian warisan, yang sebenarnya tidak menjadi hak mereka secara genealogis.

Langkah ini memicu konflik internal keluarga besar dan membuat ahli waris sah merasa dirugikan secara hukum maupun sosial.

Dalam berkas perkara disebutkan bahwa pembuatan silsilah baru itu tidak mengacu pada dokumen resmi, melainkan hanya bersumber dari cerita lisan dan klaim pribadi yang tidak bisa diverifikasi.

Padahal, sebelumnya telah ada surat keterangan yang dibuat tahun 1979 dan diperbarui pada tahun 1985, yang menjelaskan dengan rinci garis keturunan sah dari pihak keluarga I Riyeg.

Kedua surat tersebut telah dijadikan rujukan oleh berbagai pihak dalam urusan waris selama bertahun-tahun dan tidak pernah dipermasalahkan sebelumnya.

Namun, dalam upaya terbaru yang dianggap mencurigakan, data silsilah diubah sedemikian rupa tanpa melalui mekanisme yang benar secara hukum adat maupun administrasi negara.

Nama nenek 92 tahun muncul dalam dokumen tersebut sebagai salah satu tokoh yang dianggap mengetahui dan menyetujui perubahan data itu.

Meski secara teknis tidak terbukti bahwa ia menjadi penyusun langsung silsilah, keterlibatannya dalam membenarkan narasi baru tersebut menjadi dasar jaksa memasukkannya ke dalam daftar terdakwa.

Jaksa juga menilai bahwa meskipun usia nenek tersebut sudah sangat lanjut, hal itu tidak menghapus tanggung jawab hukum jika terbukti ikut melegitimasi dokumen palsu.

Hal ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, sebagian merasa iba melihat lansia diadili, sementara pihak lain menganggap hukum tetap harus ditegakkan tanpa memandang usia.

Kasus ini akhirnya berkembang menjadi konflik keluarga yang lebih besar karena menyangkut nama baik leluhur dan keabsahan garis keturunan.

Para ahli waris sah dari Jro Made Lusuh merasa bahwa tindakan para terdakwa, termasuk nenek 92 tahun, mencederai kehormatan keluarga dan dapat menciptakan preseden buruk.

Sementara itu, para terdakwa mengklaim bahwa perubahan silsilah dilakukan berdasarkan keyakinan akan kebenaran cerita keluarga mereka, meskipun tidak bisa dibuktikan secara tertulis.

Dengan demikian, proses pengadilan masih berlangsung untuk menilai sejauh mana peran masing-masing terdakwa, termasuk nenek 92 tahun, dalam kasus pemalsuan yang dianggap telah merusak nilai hukum dan adat di Bali.

Proses Sidang Nenek 92 Tahun dan Terdakwa Lainnya di PN Denpasar

Pada Kamis, 15 Mei 2025, nenek 92 tahun hadir dalam persidangan bersama 16 orang lainnya.

Mereka mengenakan pakaian adat Bali serba putih, menciptakan suasana sidang yang penuh nuansa adat namun sarat ketegangan.

Beberapa terdakwa lain adalah pria dan wanita dengan rentang usia 22 hingga 78 tahun yang diduga ikut menyusun atau menyebarkan silsilah palsu tersebut.

Jaksa Penuntut Umum, I Dewa Gede Anom Rai, menyatakan bahwa dokumen itu sengaja dibuat agar para terdakwa bisa masuk ke dalam daftar ahli waris.

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nanik Buka Suara! Ngaku Tak Pernah Ikut Pengadaan di BGN, Ini Faktanya
Tak Sampai Sepekan, Polisi Barru Ringkus Maling Peresah Warga
Pemadaman Lampu di Jakarta 13 Juni 2026 Digelar Serentak, Cek Lokasi Terdampak dan Detail Jamnya
BEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI, Massa Berangkat dari Kampus
Siap Digelar! BTN Jakarta International Marathon 2026 Pecahkan Rekor Peserta, Jakarta Jadi Sorotan Asia
Kapan Tahun Baru Islam 2026? Cek Jadwal dan Makna 1 Muharram 1448 H
Aksi “Indonesia Bangkrut” Ricuh? Mahasiswa UI & UNJ Terhambat Menuju Lokasi
Nama Terseret Isu Bea Cukai, Raffi Ahmad Gandeng Hotman Paris

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:18 WIB

Nanik Buka Suara! Ngaku Tak Pernah Ikut Pengadaan di BGN, Ini Faktanya

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:15 WIB

Tak Sampai Sepekan, Polisi Barru Ringkus Maling Peresah Warga

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:07 WIB

Pemadaman Lampu di Jakarta 13 Juni 2026 Digelar Serentak, Cek Lokasi Terdampak dan Detail Jamnya

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:38 WIB

BEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI, Massa Berangkat dari Kampus

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:58 WIB

Siap Digelar! BTN Jakarta International Marathon 2026 Pecahkan Rekor Peserta, Jakarta Jadi Sorotan Asia

Berita Terbaru

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polisi Bersihkan Masjid di Sejumlah Kecamatan di Barru

Internasional

Sambut Hari Bhayangkara, Polisi Barru Bersih-Bersih Masjid

Sabtu, 13 Jun 2026 - 16:05 WIB

Rahasia Rambut Panjang Tetap Rapi

Life Style

4 Rahasia Rambut Panjang Tetap Rapi Saat Memakai Helm

Sabtu, 13 Jun 2026 - 12:38 WIB

MAINZEUSMAINZEUSMAINZEUShttps://starazona.com/contacto/MAINZEUShttps://www.dovhlevin.com/https://stitta.ac.id/kontak/MAINZEUSMAINZEUSSLOT ZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUShttps://coavs.edu.pk/faculty/SLOT PULSAMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSULARWINULARWINMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUShttps://coes.dypgroup.edu.in/library/MAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUShttps://sethu.ac.in/seminar/MAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSMAINZEUSJOKER4D>MAINZEUSMAINZEUSWEDE303MAINZEUSBINTANG4DWEDE303LIVETOTOEBTtop111LIVETOTOBETLIVETOTOBETLIVETOTOBETWEDE303JOKER4DWEDE303LIVETOTOBETLIVETOTOBETLIVETOTOBETWEDE303LIVETOTOBETlivetotobetmainzeuslivetotobetmainzeusbintang4dbintang4dbintang4dbintang4dbintang4dbintang4dbintang4dbintang4dlivetotobet WEDE303WEDE303WEDE303WEDE303WEDE303 LIVETOTOBETLIVETOTOBETLIVETOTOBETLIVETOTOBETLIVETOTOBET BINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4DBINTANG4D SLOT2DSLOT2DSLOT2D JOKER4DJOKER4DJOKER4DJOKER4DJOKER4DJOKER4DJOKER4DJOKER4DJOKER4DJOKER4DJOKER4DJOKER4DJOKER4D https://www.snsrkscollege.ac.in/https://www.leiko.cz/https://spidercarts.com/shop/misa66livetotobet
Dilindungi Oleh
Shield Security