Oknum TNI Aniaya Pelajar SMP Hingga Tewas, Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

- Penulis

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum TNI Aniaya Pelajar SMP Hingga Tewas, Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

Oknum TNI Aniaya Pelajar SMP Hingga Tewas, Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

Redaksiku.com – Kasus tragis yang melibatkan seorang oknum TNI kembali mencuri perhatian publik.

Seorang prajurit aktif bernama Sertu Riza Pahlivi dituntut hukuman penjara selama satu tahun oleh oditur militer dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-02 Medan.

Ia didakwa sebagai pelaku penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang pelajar SMP berinisial MHS di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Kejadian nahas itu terjadi pada 24 Mei 2024, dan hingga kini masih meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban serta masyarakat yang mengikuti kasusnya.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan berkas perkara yang dibacakan di persidangan, peristiwa itu bermula dari kesalahpahaman di lingkungan sekitar Jalan Pelikan, Kecamatan Percut Sei Tuan. Dalam situasi yang belum sepenuhnya jelas kepada publik, Sertu Riza diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban yang masih duduk di bangku SMP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban MHS sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong akibat luka yang dialaminya. Kasus ini langsung mengundang perhatian luas, terlebih karena pelaku merupakan anggota aktif militer yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.

Pihak keluarga korban menuntut keadilan dan berharap pelaku mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya.

Tuntutan Oditur Militer

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-02 Medan, oditur militer menuntut Sertu Riza Pahlivi dengan hukuman satu tahun penjara serta denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan tambahan selama tiga bulan.

Meski tuntutan ini dianggap sebagai bentuk tanggung jawab hukum, banyak pihak menilai bahwa hukuman tersebut terlalu ringan dan belum mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Oknum TNI Aniaya Pelajar SMP Hingga Tewas, Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara
Oknum TNI Aniaya Pelajar SMP Hingga Tewas, Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

Reaksi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan

Menanggapi hal itu, Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menyampaikan kekecewaannya atas tuntutan ringan yang diajukan oleh pihak oditur. Ia menilai bahwa tuntutan tersebut tidak sebanding dengan akibat fatal yang ditimbulkan oleh tindakan terdakwa.

Kami menilai tuntutan yang diajukan oditur tidak memberikan rasa keadilan dan justru menciptakan impunitas terhadap terdakwa, ujar Irvan dalam keterangannya pada Sabtu (4/10/2025).

Menurut Irvan, jika hukum militer ingin tetap dihormati dan dipercaya publik, seharusnya ada penegakan hukum yang tegas dan proporsional terhadap pelaku yang melanggar. Kami mendesak agar majelis hakim menjatuhkan putusan yang lebih berat sesuai aturan yang berlaku, tambahnya.

Kekecewaan Pihak Keluarga Korban

Keluarga korban juga tak bisa menyembunyikan rasa kecewanya terhadap tuntutan yang dianggap terlalu ringan. Lenny Damanik, salah satu anggota keluarga MHS, menyebut bahwa tuntutan satu tahun penjara tidak sebanding dengan kehilangan seorang anak yang masih di bawah umur.

Saya kesal karena itu terlalu ringan dan tidak adil. Kami meminta agar oditur menuntut seadil-adilnya, ujar Lenny penuh emosi.

Ia menegaskan, hukuman ringan seperti itu hanya akan membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap sistem hukum. Anak kami sudah tidak ada, tapi pelakunya hanya dituntut satu tahun. Di mana letak keadilannya? lanjut Lenny.

Desakan untuk Keadilan yang Lebih Tegas

Kasus ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga soal moral dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi militer. Publik menilai, tindakan kekerasan terhadap anak seharusnya mendapatkan hukuman yang tegas agar tidak terulang lagi di kemudian hari.

Beberapa pegiat hukum dan hak asasi manusia bahkan menyoroti potensi impunitas, yakni kondisi di mana pelaku pelanggaran berat tidak mendapatkan hukuman setimpal dengan perbuatannya.

Mereka khawatir, jika tuntutan ringan seperti ini dibiarkan, maka akan muncul preseden buruk di mana aparat yang bersalah bisa merasa aman dari jerat hukum.

Harapan Publik: Transparansi dan Keadilan

Berbagai komentar dari masyarakat di media sosial pun bermunculan setelah kabar tuntutan ini beredar. Banyak yang menyayangkan rendahnya hukuman, dan menuntut agar hakim menjatuhkan putusan yang lebih adil dibanding tuntutan oditur.

Korban masih anak SMP, tapi pelaku cuma dituntut setahun? Tolonglah, hukum jangan berat sebelah, tulis salah satu netizen di platform X (Twitter).

Sementara pengguna lain berkomentar, Kalau aparat aja ringan hukumannya, gimana masyarakat mau percaya sama sistem hukum?

Kecaman ini mencerminkan keresahan publik bahwa keadilan di Indonesia sering kali terasa tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Respons dari Kalangan Hukum dan Akademisi

Beberapa pengamat hukum juga ikut bersuara. Mereka menjelaskan bahwa meski pengadilan militer memiliki mekanisme khusus, prinsip keadilan universal tetap berlaku. Artinya, siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana, termasuk anggota TNI, tetap harus dihukum sesuai beratnya pelanggaran.

Para ahli hukum juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses persidangan agar publik bisa menilai bahwa tidak ada intervensi atau perlakuan istimewa terhadap pelaku yang berasal dari institusi militer.

Kasus seperti ini harus dijadikan pelajaran. Tidak boleh ada perlindungan terhadap pelaku hanya karena statusnya sebagai aparat, ujar salah satu dosen hukum pidana dari Universitas Sumatera Utara.

Peringatan bagi Institusi TNI

Kasus ini juga jadi ujian bagi institusi TNI untuk menunjukkan komitmennya terhadap reformasi internal dan supremasi hukum. Sebagai lembaga negara yang disegani, TNI diharapkan bisa bersikap transparan, objektif, dan adil terhadap setiap anggotanya yang melanggar hukum.

Banyak pihak mengingatkan bahwa kasus kekerasan seperti ini bisa mencoreng nama baik institusi bila tidak ditangani secara profesional. Sebaliknya, bila penegakan hukumnya adil dan terbuka, kepercayaan masyarakat terhadap TNI justru akan semakin kuat.

Menanti Putusan Hakim

Kini, semua mata tertuju pada majelis hakim Pengadilan Militer I-02 Medan yang akan memutuskan nasib Sertu Riza. Publik berharap putusan akhir nanti bisa lebih adil dan proporsional, mengingat korban yang tewas masih anak di bawah umur dan tindakan terdakwa jelas berdampak fatal.

Majelis hakim diharapkan mempertimbangkan aspek keadilan, efek jera, dan moralitas publik agar vonis yang dijatuhkan tidak hanya memenuhi prosedur hukum, tapi juga bisa memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan militer.

Kesimpulan

Kasus penganiayaan oleh Sertu Riza Pahlivi terhadap pelajar SMP berinisial MHS menjadi cermin bahwa kekerasan, apa pun bentuknya, tidak bisa dibenarkan, apalagi jika dilakukan oleh aparat.

Tuntutan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 500 juta dinilai terlalu ringan oleh banyak pihak, termasuk keluarga korban dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. Mereka menilai bahwa keadilan belum sepenuhnya ditegakkan.

Kini, publik menanti langkah majelis hakim. Apakah keadilan akan ditegakkan dengan hukuman yang lebih setimpal, atau justru masyarakat kembali kecewa dengan vonis yang tidak sesuai harapan.

 Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Penulis : Redaksiku

Editor : Redaksiku

Sumber Berita: Berbagai Sumber

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anti Ribet! 15 Ide Bekal Simpel dan Sehat untuk Anak TK yang Bisa Dibuat di Rumah
Nama El Rumi Viral Usai Dikaitkan dengan Inisial EJR di Threads, Ini Respons Hukumnya
Kecelakaan Maut Tol Jagorawi, Mobil Mewah Hancur Usai Tabrak Truk Kontainer
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Jadi Tersangka KPK, Ini Kronologi OTT dan Kasusnya
Wih! BOSP SDN Tallo Tua Rp151 Juta, Kepala Sekolah Tak Tahu
Duh! Rp19,4 Miliar Digelontorkan, Jalan Pujananting Kok Mandek?
Ruben Onsu Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Investasi, Ini Kronologinya
Ambulans Kecelakaan di Tol Batang-Semarang, 3 Orang Tewas

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:35 WIB

Anti Ribet! 15 Ide Bekal Simpel dan Sehat untuk Anak TK yang Bisa Dibuat di Rumah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:36 WIB

Nama El Rumi Viral Usai Dikaitkan dengan Inisial EJR di Threads, Ini Respons Hukumnya

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:30 WIB

Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Jadi Tersangka KPK, Ini Kronologi OTT dan Kasusnya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:35 WIB

Wih! BOSP SDN Tallo Tua Rp151 Juta, Kepala Sekolah Tak Tahu

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:19 WIB

Duh! Rp19,4 Miliar Digelontorkan, Jalan Pujananting Kok Mandek?

Berita Terbaru

Cara Tepat Menghadapi Pembeli yang Suka Menawar

Bisnis

4 Cara Tepat Menghadapi Pembeli yang Suka Menawar

Sabtu, 22 Agu 2026 - 12:42 WIB

Foto: Aulia, murid SMKN 5 Barru, menerima bantuan.

Pendidikan

Kepedulian Gubernur Sulsel Sampai ke Murid SMKN 5 Barru

Sabtu, 22 Agu 2026 - 09:49 WIB