Oknum TNI Aniaya Pelajar SMP Hingga Tewas, Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

- Penulis

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum TNI Aniaya Pelajar SMP Hingga Tewas, Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

Oknum TNI Aniaya Pelajar SMP Hingga Tewas, Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

Redaksiku.com – Kasus tragis yang melibatkan seorang oknum TNI kembali mencuri perhatian publik.

Seorang prajurit aktif bernama Sertu Riza Pahlivi dituntut hukuman penjara selama satu tahun oleh oditur militer dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-02 Medan.

Ia didakwa sebagai pelaku penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang pelajar SMP berinisial MHS di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Kejadian nahas itu terjadi pada 24 Mei 2024, dan hingga kini masih meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban serta masyarakat yang mengikuti kasusnya.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan berkas perkara yang dibacakan di persidangan, peristiwa itu bermula dari kesalahpahaman di lingkungan sekitar Jalan Pelikan, Kecamatan Percut Sei Tuan. Dalam situasi yang belum sepenuhnya jelas kepada publik, Sertu Riza diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban yang masih duduk di bangku SMP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban MHS sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong akibat luka yang dialaminya. Kasus ini langsung mengundang perhatian luas, terlebih karena pelaku merupakan anggota aktif militer yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.

Pihak keluarga korban menuntut keadilan dan berharap pelaku mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya.

Tuntutan Oditur Militer

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-02 Medan, oditur militer menuntut Sertu Riza Pahlivi dengan hukuman satu tahun penjara serta denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan tambahan selama tiga bulan.

Meski tuntutan ini dianggap sebagai bentuk tanggung jawab hukum, banyak pihak menilai bahwa hukuman tersebut terlalu ringan dan belum mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Oknum TNI Aniaya Pelajar SMP Hingga Tewas, Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara
Oknum TNI Aniaya Pelajar SMP Hingga Tewas, Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

Reaksi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan

Menanggapi hal itu, Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menyampaikan kekecewaannya atas tuntutan ringan yang diajukan oleh pihak oditur. Ia menilai bahwa tuntutan tersebut tidak sebanding dengan akibat fatal yang ditimbulkan oleh tindakan terdakwa.

Kami menilai tuntutan yang diajukan oditur tidak memberikan rasa keadilan dan justru menciptakan impunitas terhadap terdakwa, ujar Irvan dalam keterangannya pada Sabtu (4/10/2025).

Menurut Irvan, jika hukum militer ingin tetap dihormati dan dipercaya publik, seharusnya ada penegakan hukum yang tegas dan proporsional terhadap pelaku yang melanggar. Kami mendesak agar majelis hakim menjatuhkan putusan yang lebih berat sesuai aturan yang berlaku, tambahnya.

Kekecewaan Pihak Keluarga Korban

Keluarga korban juga tak bisa menyembunyikan rasa kecewanya terhadap tuntutan yang dianggap terlalu ringan. Lenny Damanik, salah satu anggota keluarga MHS, menyebut bahwa tuntutan satu tahun penjara tidak sebanding dengan kehilangan seorang anak yang masih di bawah umur.

Saya kesal karena itu terlalu ringan dan tidak adil. Kami meminta agar oditur menuntut seadil-adilnya, ujar Lenny penuh emosi.

Ia menegaskan, hukuman ringan seperti itu hanya akan membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap sistem hukum. Anak kami sudah tidak ada, tapi pelakunya hanya dituntut satu tahun. Di mana letak keadilannya? lanjut Lenny.

Desakan untuk Keadilan yang Lebih Tegas

Kasus ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga soal moral dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi militer. Publik menilai, tindakan kekerasan terhadap anak seharusnya mendapatkan hukuman yang tegas agar tidak terulang lagi di kemudian hari.

Beberapa pegiat hukum dan hak asasi manusia bahkan menyoroti potensi impunitas, yakni kondisi di mana pelaku pelanggaran berat tidak mendapatkan hukuman setimpal dengan perbuatannya.

Mereka khawatir, jika tuntutan ringan seperti ini dibiarkan, maka akan muncul preseden buruk di mana aparat yang bersalah bisa merasa aman dari jerat hukum.

Harapan Publik: Transparansi dan Keadilan

Berbagai komentar dari masyarakat di media sosial pun bermunculan setelah kabar tuntutan ini beredar. Banyak yang menyayangkan rendahnya hukuman, dan menuntut agar hakim menjatuhkan putusan yang lebih adil dibanding tuntutan oditur.

Korban masih anak SMP, tapi pelaku cuma dituntut setahun? Tolonglah, hukum jangan berat sebelah, tulis salah satu netizen di platform X (Twitter).

Sementara pengguna lain berkomentar, Kalau aparat aja ringan hukumannya, gimana masyarakat mau percaya sama sistem hukum?

Kecaman ini mencerminkan keresahan publik bahwa keadilan di Indonesia sering kali terasa tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Respons dari Kalangan Hukum dan Akademisi

Beberapa pengamat hukum juga ikut bersuara. Mereka menjelaskan bahwa meski pengadilan militer memiliki mekanisme khusus, prinsip keadilan universal tetap berlaku. Artinya, siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana, termasuk anggota TNI, tetap harus dihukum sesuai beratnya pelanggaran.

Para ahli hukum juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses persidangan agar publik bisa menilai bahwa tidak ada intervensi atau perlakuan istimewa terhadap pelaku yang berasal dari institusi militer.

Kasus seperti ini harus dijadikan pelajaran. Tidak boleh ada perlindungan terhadap pelaku hanya karena statusnya sebagai aparat, ujar salah satu dosen hukum pidana dari Universitas Sumatera Utara.

Penulis : Redaksiku

Editor : Redaksiku

Sumber Berita: Berbagai Sumber

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TPA Jatiwaringin Terbaru, 7 Fakta Kebakaran dan Proyek Sampah Tangerang
Sarwendah Gunung Kawi, Terbaru 6 Fakta Laporan Dugaan Fitnah
Viral 6 Hal Vanness Wu Menikah dengan Emi Aramaki
Geger 5 Poin Erin Wartia Eks ART Minta Syarat Damai
Panas 6 Poin Ruben Onsu Siap Gugat Hak Asuh Anak
Viral 5 Momen Luna Maya dan Cinta Laura Ramaikan HYROX Jakarta
Viral 5 Poin Nathalie Holscher Bungkam Tanggal Nikah
Panas 5 Poin Sarwendah Laporan Fitnah Pencemaran Nama Baik

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:30 WIB

TPA Jatiwaringin Terbaru, 7 Fakta Kebakaran dan Proyek Sampah Tangerang

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:44 WIB

Sarwendah Gunung Kawi, Terbaru 6 Fakta Laporan Dugaan Fitnah

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:30 WIB

Viral 6 Hal Vanness Wu Menikah dengan Emi Aramaki

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:25 WIB

Geger 5 Poin Erin Wartia Eks ART Minta Syarat Damai

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:22 WIB

Panas 6 Poin Ruben Onsu Siap Gugat Hak Asuh Anak

Berita Terbaru