Fiqh Zakat Modern: Menjawab Tantangan Zakat Tanah yang Disewakan

- Penulis

Selasa, 29 April 2025 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fiqh Zakat Modern: Menjawab Tantangan Zakat Tanah yang Disewakan

Fiqh Zakat Modern: Menjawab Tantangan Zakat Tanah yang Disewakan

Fiqh Zakat Modern: Menjawab Tantangan Zakat Tanah yang DisewakanKajian pada bidang ilmu Fiqh terus bergerak dinamis mengikuti perkembangan zaman. seperti halnya dalam materi zakat, semua ulama sepakat bahwa zakat merupakan salah satu rukun Islam.

Benda-benda yang wajib dizakati ada empat macam, yaitu: 1) Binatang ternak, 2) dua mata uang (emas dan perak), 3) barang dagangan, 4) barang yang disimpan dan ditakar, seperti buah-buahan dan tanaman dengan sifat tertentu. Perkembangan zaman membuat fiqh zakat juga berkembang, dalam hal ini para ˜alim ˜ulama dan fuqaha juga harus bisa mengikuti perkembangan yang terjadi agar dapat menjawab persoalan dan penerapan nya dalam kehidupan sehari-hari. Seperti halnya zakat hasil tanah yang disewakan, zakat profesi (hasil jasa), zakat produktif

Terdapat beberapa komponen yang harus dipenuhi dalam transaksi sewa menyewa tanah, yaitu:
1) sebidang tanah yang disewakan,
2) Pemilik tanah,
3) Penyewa tanah
4) upah yang dibayarkan penyewa tanah kepada pemilik tanah.

Dari ketentuan di atas maka timbul pertanyaan, siapakah yang wajib mengeluarkan zakatnya, apakah hanya si penyewa tanah saja yang wajib mengeluarkan zakat atau si pemilik tanah yang menyewakan tanahnya. Dalam hal ini terjadi ikhtilaf di kalangan ulama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1) jumhur ulama berpendapat bahwa yang wajib mengeluarkan zakat hasil tanah yang disewakan adalah pihak penyewa. hal ini karena yang dikeluarkan zakatnya adalah hasil tanahnya (perusahaan yang menghasilkan) bukan tanahnya. perusahaan dianggap menggarap tanah sewa untuk pertanian. karena itu, ketentuan zakat sewa tersebut diqiyaskan dengan zakat hasil pertanian.
2) kedua menurut pendapat Imam Abu Hanifah dan pengikutnya bahwa pemilik tanahlah yang wajib mengeluarkan zakatnya karena dari sebab tanah itulah ada hasil yang diperoleh., tanpah tanah tersebut tidak akan ada hasil yang diperoleh
3) Imam Malik, Syafi’i, Imam At-Tsauri, Imam Ibnu Mubarak, penyewa tanahlah yang wajib membayar zakat.

Perbedaan pendapat tersebut merupakah hasil ijtihad para ulama yang memungkinkan semuanya benar. maka dalam hal furuiyah yang didalamnya terdapat perbedaan di kalangan ulama, kita harus bersikap moderat. kita bisa menggunakan salah satu pendapat tersebut, atau bisa juga kita mengkompromikannya untuk membayarkan zakat oleh keduanya, penyewa mendapatkan keuntungan dari tanah yang disewanya dan pemilik tanah juga mendapatkan pembayaran dari uang sewanya.

Adapun ketentuan zakat tanah yang disewakan untuk kegiatan usaha tersebut diqiyaskan dengan zakat perdagangan. besaran nishabnya sebesar 85 gram emas murni dan besaran zakatnya 2,5%. adapun ketentuan lainnya jika tanah tersebut digunakan untuk pertanian maka zakatnya diqiyaskan dengan zakat pertanian yaitu 5% atau 10% setiap kali panen.

Penulis : Muhammad Rinaldy

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rebo Wekasan Jatuh Hari Ini, Bolehkah Baca Doa Tolak Bala? Ini Penjelasannya
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Wajib Tahu 7 Makna dan Jawabannya
Doa Setelah Sholat, Wajib Tahu 7 Bacaan Dzikir dan Artinya
8 Keutamaan Puasa Tasua dan Asyura di Bulan Muharram yang Jarang Diketahui
Jarang Diketahui, Ini Amalan 1 Muharram yang Dianjurkan untuk Menyambut Tahun Baru Islam
50 Ucapan Tahun Baru Islam 1448 H untuk WhatsApp, Instagram, Keluarga, dan Teman
Doa Akhir Tahun dan Awal Tahun Islam 1448 H, Dibaca Kapan? Ini Penjelasannya
Tahun Baru Islam 1448 H Jatuh 16 Juni 2026, Ini Makna, Amalan, dan Jadwal Puasa Muharam

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:12 WIB

Rebo Wekasan Jatuh Hari Ini, Bolehkah Baca Doa Tolak Bala? Ini Penjelasannya

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:07 WIB

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Wajib Tahu 7 Makna dan Jawabannya

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:06 WIB

Doa Setelah Sholat, Wajib Tahu 7 Bacaan Dzikir dan Artinya

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

8 Keutamaan Puasa Tasua dan Asyura di Bulan Muharram yang Jarang Diketahui

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:09 WIB

Jarang Diketahui, Ini Amalan 1 Muharram yang Dianjurkan untuk Menyambut Tahun Baru Islam

Berita Terbaru

Meriah! Konvoi Merah Putih di Barru, Kapolres Kawal Langsung

Internasional

Meriahkan HUT RI, Kapolres Barru Kawal Konvoi Merah Putih

Minggu, 16 Agu 2026 - 10:40 WIB