Eks Dosen UIN Malang Klarifikasi: Isu Wakaf Jalan Umum Jadi Parkiran Mobil Rental

- Penulis

Jumat, 26 September 2025 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Dosen UIN Malang Klarifikasi: Isu Wakaf Jalan Umum Jadi Parkiran Mobil Rental

Eks Dosen UIN Malang Klarifikasi: Isu Wakaf Jalan Umum Jadi Parkiran Mobil Rental

Redaksiku.com – Belakangan ini, publik lagi rame bahas sosok Imam Muslimin, atau yang akrab dipanggil Yai MIM, eks dosen UIN Malang.

Namanya jadi sorotan gara-gara konflik dengan tetangganya, Sahara, yang sempat viral di media sosial. Konflik ini bahkan berimbas sampai ke kampus tempat beliau pernah mengajar, sampai akhirnya muncul sanksi.

Biar nggak makin simpang siur, Yai MIM akhirnya buka suara lewat akun Instagram pribadinya, @mohammad_imam_muslimin. Dalam unggahannya, beliau mencoba meluruskan narasi yang sudah terlanjur rame di jagat maya.

Klarifikasi Yai MIM

Dalam postingannya, Yai MIM menegaskan bahwa isu yang beredar soal dirinya narik kembali tanah wakaf sama sekali nggak benar. Ia bilang, dirinya dan istri tidak ada sedikit pun niat untuk mengambil lagi tanah yang sudah diwakafkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saya dan istri tidak ada sedikitpun keinginan menarik tanah yang sudah kami waqafkan untuk jalan umum. Silakan semua orang boleh menggunakannya untuk lewat dengan nyaman tanpa gangguan, termasuk rental mobil @s.a.d_sejahtera_global, tulis Yai MIM.

Pernyataan ini jelas sekaligus jadi bantahan atas tuduhan yang sempat bikin namanya jelek. Beliau ingin masyarakat tahu bahwa tanah yang sudah diwakafkan tetap bisa dipakai warga sekitar, sesuai tujuan awal: jalan umum.

Titik Masalah: Dari Jalan Umum Jadi Lahan Parkir

Tapi, meskipun tanah wakaf itu memang untuk kepentingan umum, ternyata muncul masalah baru. Yai MIM menegaskan kalau konfliknya dengan Sahara bukan karena jalan itu dipakai orang, melainkan karena jalan tersebut dialihfungsikan untuk kepentingan pribadi dan komersial.

Dalam unggahannya, beliau menulis dengan tegas: Tapi jangan pakai jalan umum untuk parkir dan kandang wedus.

Nah, dari sini jelas kalau pokok persoalannya ada pada pemanfaatan jalan. Jalan umum yang harusnya jadi akses bersama, malah dipakai buat parkiran mobil rental sekaligus kandang ternak. Hal ini yang akhirnya bikin Yai MIM merasa perlu menegur.

Eks Dosen UIN Malang Klarifikasi: Isu Wakaf Jalan Umum Jadi Parkiran Mobil Rental
Eks Dosen UIN Malang Klarifikasi: Isu Wakaf Jalan Umum Jadi Parkiran Mobil Rental 1

Viral di Medsos: Konflik Biasa Jadi Isu Nasional

Konflik antar tetangga sebenernya hal lumrah, tapi karena kasus ini melibatkan isu wakaf dan status Yai MIM sebagai eks dosen UIN, publik jadi lebih perhatian. Apalagi setelah video dan cerita Sahara viral di media sosial. Netizen langsung heboh, banyak yang ngehujat tanpa tahu duduk perkaranya.

Bagi sebagian orang, isu narik tanah wakaf terdengar sensitif banget, karena wakaf itu dianggap suci dan nggak boleh diganggu gugat. Makanya, klarifikasi dari Yai MIM penting banget supaya orang paham perbedaan antara jalan umum buat akses bersama dan pemanfaatan jalan untuk bisnis pribadi.

Wakaf Itu Apa, Sih?

Biar makin jelas, kita bahas sedikit soal wakaf. Wakaf adalah pemberian harta yang manfaatnya diperuntukkan untuk kepentingan umat, biasanya dalam bentuk tanah, bangunan, atau aset lain. Begitu tanah sudah diwakafkan, kepemilikannya bukan lagi milik pribadi, tapi jadi milik umum dengan tujuan sosial.

Nah, kalau tanah wakaf itu dijadikan jalan umum, artinya semua orang punya hak untuk lewat tanpa hambatan. Tapi, kalau jalan itu dipakai untuk hal lain seperti parkiran usaha atau kandang, otomatis fungsinya jadi bergeser. Dari yang seharusnya akses publik, malah jadi kepentingan pribadi. Inilah yang menurut Yai MIM salah kaprah.

Netizen Pro dan Kontra

Kayak biasa, netizen terbelah dua kubu. Ada yang pro ke Sahara karena merasa Yai MIM terlalu ribut urusan kecil. Ada juga yang bela Yai MIM dengan alasan beliau hanya ingin menjaga amanah wakaf supaya sesuai tujuan awal.

Komentar-komentar pun bermunculan. Ada yang bilang, Kalau memang wakafnya buat jalan umum, ya jangan dipakai parkir. Itu udah melenceng. Di sisi lain, ada juga yang nyinyir, Namanya juga jalan, ya bebas dipakai apa aja dong.

Tapi kalau ditelusuri lebih dalam, jelas peruntukan jalan umum itu berbeda dengan penggunaan pribadi. Bahkan, dari sisi hukum wakaf pun, penyalahgunaan aset wakaf bisa jadi masalah serius.

Penulis : Redaksiku

Editor : Redaksiku

Sumber Berita: Berbagai Sumber

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ternyata Ini Alasan Kepala Badan Gizi Nasional Nanik Deyang Mengundurkan Diri
Berita Terbaru BGN: Kepala Mundur di Tengah Pemangkasan Anggaran dan Evaluasi Program MBG
Irigasi Rusak, Petani di Barru Terancam Gagal Panen, Firdaus Permadi: Jangan Cuma Janji!
Penipuan Daring Makin Marak, OJK Catat Lebih dari 608 Ribu Kasus
Aturan Baru! WNA yang Ingin Jadi WNI Wajib Bayar Rp75 Juta untuk Naturalisasi
Wah, Ternyata! Penimbunan Solar Subsidi di Barru Berujung Penjara
Contoh Laporan MPLS Terbaru 2026 yang Lengkap dan Praktis, Bisa Dijadikan Referensi
Rekor Baru! Daftar Pemain dengan Kontribusi Gol Terbanyak Piala Dunia 2026 Sepanjang Kompetisi
Diskusi Pembaca

Jadilah yang pertama berkomentar

Bagikan tanggapan Anda secara santun. Komentar yang relevan membuat diskusi lebih bermanfaat.

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:38 WIB

Ternyata Ini Alasan Kepala Badan Gizi Nasional Nanik Deyang Mengundurkan Diri

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:25 WIB

Berita Terbaru BGN: Kepala Mundur di Tengah Pemangkasan Anggaran dan Evaluasi Program MBG

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:31 WIB

Irigasi Rusak, Petani di Barru Terancam Gagal Panen, Firdaus Permadi: Jangan Cuma Janji!

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:15 WIB

Penipuan Daring Makin Marak, OJK Catat Lebih dari 608 Ribu Kasus

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:30 WIB

Aturan Baru! WNA yang Ingin Jadi WNI Wajib Bayar Rp75 Juta untuk Naturalisasi

Berita Terbaru