Apakah body shaming bisa dipidana menjadi pertanyaan yang semakin sering muncul seiring maraknya komentar bernada merendahkan di ruang publik dan media sosial.
Banyak orang menganggap ejekan fisik sebagai candaan, padahal dalam konteks hukum, perbuatan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana jika memenuhi unsur tertentu.
Pemahaman hukum ini penting agar masyarakat lebih berhati-hati dalam berucap dan bertindak.
Body shaming tidak hanya berdampak pada psikologis korban, tetapi juga menyentuh aspek martabat dan nama baik seseorang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Oleh karena itu, hukum di Indonesia telah menyediakan instrumen untuk melindungi korban dari tindakan penghinaan, baik secara langsung maupun melalui media digital.
Apakah Body Shaming Bisa Dipidana Menurut Hukum di Indonesia?

Untuk menjawab apakah body shaming bisa dipidana, perlu dipahami bahwa tidak semua komentar tentang fisik otomatis menjadi tindak pidana.
Namun, body shaming dapat diproses secara hukum jika memenuhi unsur penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hukum pidana Indonesia memandang body shaming sebagai bagian dari perbuatan yang merendahkan kehormatan atau martabat seseorang.
Terlebih lagi jika dilakukan dengan sengaja, berulang, dan disebarluaskan kepada publik, maka potensi pidananya semakin kuat.
Dasar Hukum Body Shaming dalam UU ITE
Dalam konteks digital, apakah body shaming bisa dipidana sangat berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ketentuan terbaru diatur dalam Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari UU ITE sebelumnya.
Pasal ini mengatur larangan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang memuat penghinaan atau pencemaran nama baik. Body shaming yang dilakukan melalui media sosial, komentar publik, pesan grup, atau unggahan daring dapat masuk kategori ini.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal dua tahun dan/atau denda hingga ratusan juta rupiah. Dengan demikian, pernyataan fisik yang merendahkan di ruang digital bukan sekadar masalah etika, tetapi juga berpotensi menjadi perkara pidana.
Body Shaming dalam KUHP dan KUHP Baru
Selain UU ITE, pembahasan apakah body shaming bisa dipidana juga merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 315 KUHP mengatur tentang penghinaan ringan, yaitu perbuatan menyerang kehormatan seseorang dengan kata-kata kasar, baik di tempat umum maupun di hadapan korban.
Body shaming seperti mengejek bentuk tubuh, warna kulit, atau kondisi fisik tertentu dapat masuk kategori penghinaan ringan jika dilakukan secara lisan atau langsung. Sementara itu, Pasal 310 KUHP mengatur tentang penistaan, terutama jika disertai tuduhan yang merusak nama baik.
Dalam KUHP baru yang disahkan pada 2023, perlindungan terhadap kehormatan individu tetap dipertahankan, dengan penekanan pada keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan martabat manusia.
Unsur yang Harus Dipenuhi Agar Bisa Dipidana
Menjawab apakah body shaming bisa dipidana tidak lepas dari unsur-unsur pidana yang harus terpenuhi. Pertama, perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak. Kedua, terdapat niat untuk merendahkan atau menghina korban.
Ketiga, perbuatan tersebut menimbulkan rasa tersinggung, terhina, atau merusak nama baik korban. Keempat, dilakukan di ruang publik, media sosial, atau di hadapan orang lain sehingga dampaknya meluas.
Jika unsur-unsur tersebut terpenuhi, maka body shaming dapat diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Contoh Kasus Body Shaming yang Bisa Diproses Hukum
Untuk memperjelas apakah body shaming bisa dipidana, contoh konkret dapat membantu pemahaman.
Misalnya, seseorang yang secara terus-menerus mengejek orang lain dengan sebutan fisik tertentu di media sosial, disertai komentar merendahkan, dapat dilaporkan sebagai penghinaan.
Begitu pula ejekan langsung di depan umum yang membuat korban merasa dipermalukan. Meskipun terdengar sepele, pengulangan dan konteks publik dapat memperkuat unsur pidananya.
Body Shaming sebagai Delik Aduan
Poin penting dalam pembahasan apakah body shaming bisa dipidana adalah sifat delik aduan.
Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan jika korban secara aktif melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang.
Tanpa adanya laporan dari korban, aparat penegak hukum tidak dapat memproses perkara ini.
Oleh karena itu, keberanian korban untuk melapor menjadi faktor kunci dalam penegakan hukum terhadap body shaming.
Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh Korban
Bagi korban yang ingin menindaklanjuti secara hukum, memahami apakah body shaming bisa dipidana harus diiringi dengan langkah konkret. Pertama, korban perlu mengumpulkan bukti seperti tangkapan layar, rekaman suara, atau tautan konten digital.
Kedua, korban dapat melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi, khususnya unit yang menangani kejahatan siber jika terjadi di media sosial. Ketiga, aduan juga bisa diajukan ke Kominfo untuk penanganan konten digital yang melanggar.
Langkah-langkah ini penting untuk memastikan hak korban terlindungi dan pelaku bertanggung jawab secara hukum.
Sebagai penutup, apakah body shaming bisa dipidana memiliki jawaban yang jelas dalam hukum Indonesia.
Body shaming dapat diproses secara pidana jika memenuhi unsur penghinaan atau pencemaran nama baik, baik berdasarkan KUHP maupun UU ITE, terutama jika dilakukan di ruang publik atau media sosial.
Dengan memahami aturan hukum ini, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam berkomunikasi, sementara korban memiliki dasar yang kuat untuk memperjuangkan keadilan secara sah dan bermartabat.***
Follow Sosial Media Redaksiku : Facebook, Instagram, Tiktok, X, Youtube, Pinterest






