Redaksiku.com – Rapat Paripurna DPR RI secara resmi menetapkan Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar.
Penetapan ini dilakukan menyusul pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR RI, yang membuat posisinya di pimpinan DPR harus ditinggalkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dengan keputusan tersebut, Sari Yuliati akan mengemban amanah sebagai Wakil Ketua DPR RI untuk mengisi sisa masa jabatan periode 20242029. Pergantian ini menjadi bagian dari mekanisme pergantian antar waktu (PAW) pimpinan DPR, yang merupakan prosedur konstitusional dan lazim terjadi ketika seorang pimpinan lembaga legislatif beralih jabatan ke institusi negara lain.
Proses Resmi di Rapat Paripurna
Pengumuman penetapan Sari Yuliati disampaikan dalam forum Rapat Paripurna DPR RI setelah pimpinan dewan menerima surat resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar. Surat tersebut berisi pemberitahuan dan pengajuan nama pengganti Adies Kadir di jajaran pimpinan DPR RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Saan Mustopa, menjelaskan bahwa surat tersebut menjadi dasar administrasi dan politik bagi DPR untuk melanjutkan proses PAW pimpinan. Ia menegaskan bahwa DPR telah menyelesaikan seluruh tahapan sesuai aturan internal dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pimpinan DPR telah menerima surat dari DPP Partai Golkar terkait pergantian antar waktu pimpinan DPR RI sisa masa jabatan 20242029, seiring dengan disetujuinya Saudara Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi usulan DPR, ujar Saan dalam rapat yang digelar Selasa (27/1/2026).
Penetapan tersebut kemudian disepakati secara kolektif dalam forum paripurna sebagai bentuk legitimasi kelembagaan DPR RI.
Adies Kadir Resmi Tinggalkan Pimpinan DPR
Adies Kadir sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar. Pengangkatannya sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi membuatnya harus melepaskan jabatan legislatif, mengingat prinsip independensi dan pemisahan kekuasaan yang melekat pada posisi hakim konstitusi.
Komisi III DPR RI telah lebih dahulu menyetujui Adies Kadir sebagai calon Hakim MK usulan DPR setelah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan. Keputusan tersebut kemudian dibawa ke tingkat paripurna untuk mendapatkan pengesahan akhir.
Dengan beralihnya Adies Kadir ke Mahkamah Konstitusi, Partai Golkar sebagai fraksi pengusung memiliki kewenangan untuk menunjuk kader pengganti di pimpinan DPR, yang kemudian jatuh kepada Sari Yuliati.

Alasan DPR Memilih Adies Kadir ke MK
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, sebelumnya menegaskan bahwa penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim MK didasarkan pada kebutuhan institusional Mahkamah Konstitusi untuk diperkuat oleh figur yang memiliki pemahaman komprehensif terhadap hukum tata negara dan proses legislasi.
Menurutnya, DPR memandang MK memerlukan hakim dengan rekam jejak yang matang serta pengalaman panjang di lembaga legislatif, khususnya dalam memahami dinamika pembentukan undang-undang dan pengujian konstitusional.
Untuk kepentingan konstitusional, Komisi III memandang perlu adanya penguatan Mahkamah Konstitusi agar marwah lembaga tetap terjaga. Karena itu, dibutuhkan sosok hakim yang komprehensif dan memiliki rekam jejak yang cemerlang, ujar Habiburokhman.
Ia menambahkan, usulan Adies Kadir merupakan hasil kesepakatan fraksi-fraksi di Komisi III DPR RI setelah mempertimbangkan berbagai aspek kompetensi dan integritas.
Menjawab Isu Laporan ke MKD
Nama Adies Kadir sempat disorot publik karena pernah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait pernyataannya mengenai tunjangan anggota DPR. Namun, Habiburokhman menegaskan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan secara kelembagaan.
Ia memastikan MKD telah memutuskan bahwa Adies Kadir tidak terbukti melakukan pelanggaran etik. Menurutnya, polemik tersebut lebih disebabkan oleh kekeliruan penyampaian pernyataan, bukan tindakan yang melanggar hukum atau etika berat.
Sudah ada keputusan MKD yang menyatakan beliau tidak terbukti bermasalah. Tidak ada pelanggaran yang merugikan siapa pun. Jadi tidak tepat jika disebut bermasalah, kata Habiburokhman menanggapi isu tersebut.
Penegasan ini sekaligus menjadi klarifikasi resmi DPR terhadap berbagai spekulasi publik yang sempat berkembang menjelang pengesahan Adies Kadir sebagai Hakim MK.
Sari Yuliati Isi Sisa Masa Jabatan
Dengan ditetapkannya Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR RI, Partai Golkar memastikan keberlanjutan peran strategisnya di jajaran pimpinan parlemen. Sari Yuliati akan melanjutkan tugas-tugas kelembagaan, termasuk memimpin rapat paripurna, mengoordinasikan alat kelengkapan dewan, serta menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi bersama pimpinan DPR lainnya.
Penunjukan ini juga menegaskan konsistensi Partai Golkar dalam menjaga stabilitas internal fraksi sekaligus mendukung kelancaran kerja DPR RI di tengah agenda legislasi dan pengawasan yang padat pada periode 20242029.
Pergantian pimpinan DPR akibat pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim MK mencerminkan dinamika politik dan ketatanegaraan yang berjalan sesuai koridor hukum. DPR, melalui mekanisme paripurna dan PAW, memastikan transisi jabatan berlangsung tertib, transparan, dan akuntabel.
Ke depan, perhatian publik akan tertuju pada kinerja Sari Yuliati dalam menjalankan peran barunya di parlemen, serta kontribusi Adies Kadir dalam memperkuat Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi dan demokrasi Indonesia.
Ikuti berita viral dari Redaksiku di Follow Sosial Media Redaksiku : Facebook, Instagram, Tiktok, X, Youtube, Pinterest
Penulis : Redaksiku
Editor : Redaksiku
Sumber Berita: Berbagai sumber






