14 Bendera Ormas di Jakarta Timur Diturunkan Aparat, Polisi Tegaskan Netralitas Negara di Ruang Publik

- Penulis

Selasa, 13 Mei 2025 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Jakarta Timur bersihkan atribut ormas dari ruang publik demi keamanan, netralitas, dan kenyamanan warga setempat. (Foto: Instagram @humas_pulogadung)

Polres Jakarta Timur bersihkan atribut ormas dari ruang publik demi keamanan, netralitas, dan kenyamanan warga setempat. (Foto: Instagram @humas_pulogadung)

Sejumlah simbol organisasi masyarakat alias ormas yang terpasang di ruang publik wilayah Jakarta Timur ditertibkan aparat kepolisian.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi penegakan ketertiban umum serta upaya menjaga netralitas ruang bersama dari simbol-simbol yang berpotensi menimbulkan rasa takut atau dominasi kelompok tertentu.

Penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif, namun tetap mengedepankan ketegasan sebagai perwujudan sikap negara yang adil terhadap seluruh elemen masyarakat.

Kegiatan tersebut mendapat perhatian masyarakat karena simbol ormas kerap dianggap mewakili kekuasaan kelompok tertentu, terutama jika dipasang sembarangan tanpa izin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tanggapan Kapolres Jakarta Timur

Polres Jakarta Timur bersihkan atribut ormas dari ruang publik demi keamanan, netralitas, dan kenyamanan warga setempat. (Foto: Instagram @humas_pulogadung)
14 Bendera Ormas di Jakarta Diturunkan di Aparat, Polisi Tegaskan Netralitas Negara di Ruang Publik

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menyampaikan bahwa pembersihan ruang publik dari simbol-simbol ormas merupakan langkah penting untuk menciptakan kawasan yang aman bagi semua warga.

Ia menegaskan, tidak boleh ada organisasi masyarakat yang memasang atribut seenaknya di ruang publik karena dapat menciptakan kesan penguasaan wilayah yang menakutkan bagi masyarakat lainnya.

Menurutnya, ruang bersama harus bebas dari simbol-simbol yang bisa menciptakan ketegangan sosial atau intimidasi terhadap kelompok lain.

“Jakarta Timur harus menjadi wilayah yang inklusif, tertib, dan tidak memberikan ruang untuk simbol dominasi dari kelompok manapun,” ujarnya pada Selasa, 13 Mei 2025.

Nicolas juga menambahkan bahwa tindakan ini bukan bentuk kriminalisasi terhadap ormas, melainkan bagian dari kewajiban negara dalam menjaga netralitas ruang publik.

Proses Penertiban Dipimpin Langsung oleh Perwira Polres

Penertiban dimulai dengan apel pengamanan yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Rahmat Eko Mulyadi.

Ia didampingi oleh AKBP Ruslan yang berperan sebagai perwira pengawas selama kegiatan berlangsung.

Menurut AKBP Rahmat, pemasangan simbol ormas di fasilitas umum secara sepihak bisa memicu konflik horizontal jika tidak segera ditindak.

“Langkah ini dilakukan demi ketertiban dan keamanan bersama. Jangan sampai ruang publik dipenuhi simbol yang menciptakan rasa tidak nyaman,” jelasnya.

Pihaknya juga memastikan bahwa operasi tersebut berjalan sesuai aturan dan tetap mengedepankan pendekatan humanis kepada masyarakat.

Selain itu, kegiatan penertiban dan penurunan atribut organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terpasang di sepanjang jalan raya dan area publik ini juga dilakukan dalam rangka Ops Brantas Jaya 2025, Polres Metro Jakarta Timur.

Total 14 Bendera Ormas Ditertibkan Petugas

Selama operasi berlangsung, petugas berhasil menurunkan total 14 bendera dari dua organisasi masyarakat yang berbeda.

Sebanyak 10 bendera milik Forum Betawi Rempug (FBR) dan 4 bendera dari Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB Jaya) diturunkan dari lokasi-lokasi strategis.

Bendera-bendera tersebut ditemukan terpasang di tiang listrik, pagar, hingga pepohonan di pinggir jalan yang seharusnya menjadi ruang netral bagi publik.

Semua proses dilakukan dengan pengawasan ketat dan tanpa perlawanan dari pihak manapun.

Bahkan sebagian warga menyambut positif penertiban ini karena merasa ruang publik kembali tertata dan bebas dari kesan intimidasi.

Ruang Publik Tidak Boleh Diprivatisasi Kelompok Tertentu

Kepolisian menegaskan bahwa ruang publik adalah milik semua warga negara dan tidak boleh diklaim secara simbolik oleh kelompok tertentu.

Simbol-simbol ormas yang dipasang sembarangan bisa menimbulkan asumsi bahwa wilayah tersebut berada di bawah kendali kelompok tertentu.

Hal ini dikhawatirkan akan menumbuhkan rasa takut, terutama bagi masyarakat yang merasa tidak menjadi bagian dari kelompok tersebut.

Penertiban atribut ormas bukan hanya soal estetika kota, melainkan menyangkut rasa aman, keadilan sosial, dan penegakan prinsip negara kesatuan.

Ruang publik harus bebas dari unsur yang berpotensi memperkeruh hubungan sosial antarkelompok warga.

Pendekatan Humanis dan Pencegahan Dini Konflik Sosial

Meski dilakukan dengan ketegasan, aparat tetap mengedepankan dialog saat melakukan penertiban simbol ormas.

Pendekatan ini dilakukan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman antara polisi dan organisasi masyarakat terkait.

Polisi juga mengimbau kepada seluruh kelompok masyarakat untuk tidak memasang simbol-simbol organisasi di fasilitas umum tanpa izin resmi.

Dengan pendekatan yang terbuka dan humanis, aparat berharap masyarakat dapat memahami bahwa langkah ini dilakukan demi kepentingan bersama, bukan untuk menekan kelompok tertentu.

Penertiban semacam ini juga dianggap sebagai bentuk pencegahan dini terhadap potensi konflik yang bisa muncul akibat keberadaan simbol kelompok di ruang umum.

Setelah operasi dilakukan, sebagian warga menyatakan dukungannya terhadap langkah yang diambil kepolisian.

Menurut mereka, keberadaan simbol ormas di pinggir jalan sering kali menimbulkan ketakutan, terutama saat malam hari atau di wilayah sepi.

Mereka merasa lebih tenang setelah atribut-atribut tersebut ditertibkan karena suasana lingkungan menjadi lebih netral dan bersih.

Warga berharap penertiban seperti ini dilakukan secara rutin agar ruang publik tetap menjadi tempat yang aman, nyaman, dan terbuka bagi semua lapisan masyarakat.

Polisi pun mengapresiasi partisipasi warga yang turut menjaga ketertiban lingkungan dan ikut melaporkan jika ada atribut kelompok yang dipasang sembarangan.

Polisi juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa pemasangan simbol ormas tanpa izin dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil sesuai dengan regulasi yang berlaku, demi menjaga ketertiban dan keadilan di masyarakat.

Dengan kerjasama antara aparat dan warga, diharapkan Jakarta Timur dapat terus berkembang menjadi daerah yang aman dan nyaman untuk semua.***

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wih! BOSP SDN Tallo Tua Rp151 Juta, Kepala Sekolah Tak Tahu
Duh! Rp19,4 Miliar Digelontorkan, Jalan Pujananting Kok Mandek?
Ruben Onsu Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Investasi, Ini Kronologinya
Ambulans Kecelakaan di Tol Batang-Semarang, 3 Orang Tewas
Kapan Maulid Nabi 2026? Catat Tanggal Pentingnya, Lengkap dengan Kalender Rabiul Awal
Mengenal Kriteria Desil 1 sampai 10 Terbaru, Cek Tingkat Kesejahteraan dan Cara Melihatnya
Jangan Lewatkan! Promo Tambah Daya PLN Agustus 2026, Cek Syarat dan Harganya
Viral Kupas Bawang Rp700 Ribu, Ternyata Ada Perbedaan Tiga Nol

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:35 WIB

Wih! BOSP SDN Tallo Tua Rp151 Juta, Kepala Sekolah Tak Tahu

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:19 WIB

Duh! Rp19,4 Miliar Digelontorkan, Jalan Pujananting Kok Mandek?

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:22 WIB

Ruben Onsu Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Investasi, Ini Kronologinya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:01 WIB

Ambulans Kecelakaan di Tol Batang-Semarang, 3 Orang Tewas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:40 WIB

Kapan Maulid Nabi 2026? Catat Tanggal Pentingnya, Lengkap dengan Kalender Rabiul Awal

Berita Terbaru