Sejumlah simbol organisasi masyarakat alias ormas yang terpasang di ruang publik wilayah Jakarta Timur ditertibkan aparat kepolisian.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi penegakan ketertiban umum serta upaya menjaga netralitas ruang bersama dari simbol-simbol yang berpotensi menimbulkan rasa takut atau dominasi kelompok tertentu.
Penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif, namun tetap mengedepankan ketegasan sebagai perwujudan sikap negara yang adil terhadap seluruh elemen masyarakat.
Kegiatan tersebut mendapat perhatian masyarakat karena simbol ormas kerap dianggap mewakili kekuasaan kelompok tertentu, terutama jika dipasang sembarangan tanpa izin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tanggapan Kapolres Jakarta Timur

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menyampaikan bahwa pembersihan ruang publik dari simbol-simbol ormas merupakan langkah penting untuk menciptakan kawasan yang aman bagi semua warga.
Ia menegaskan, tidak boleh ada organisasi masyarakat yang memasang atribut seenaknya di ruang publik karena dapat menciptakan kesan penguasaan wilayah yang menakutkan bagi masyarakat lainnya.
Menurutnya, ruang bersama harus bebas dari simbol-simbol yang bisa menciptakan ketegangan sosial atau intimidasi terhadap kelompok lain.
“Jakarta Timur harus menjadi wilayah yang inklusif, tertib, dan tidak memberikan ruang untuk simbol dominasi dari kelompok manapun,” ujarnya pada Selasa, 13 Mei 2025.
Nicolas juga menambahkan bahwa tindakan ini bukan bentuk kriminalisasi terhadap ormas, melainkan bagian dari kewajiban negara dalam menjaga netralitas ruang publik.
Proses Penertiban Dipimpin Langsung oleh Perwira Polres
Penertiban dimulai dengan apel pengamanan yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Rahmat Eko Mulyadi.
Ia didampingi oleh AKBP Ruslan yang berperan sebagai perwira pengawas selama kegiatan berlangsung.
Menurut AKBP Rahmat, pemasangan simbol ormas di fasilitas umum secara sepihak bisa memicu konflik horizontal jika tidak segera ditindak.
“Langkah ini dilakukan demi ketertiban dan keamanan bersama. Jangan sampai ruang publik dipenuhi simbol yang menciptakan rasa tidak nyaman,” jelasnya.
Pihaknya juga memastikan bahwa operasi tersebut berjalan sesuai aturan dan tetap mengedepankan pendekatan humanis kepada masyarakat.
Selain itu, kegiatan penertiban dan penurunan atribut organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terpasang di sepanjang jalan raya dan area publik ini juga dilakukan dalam rangka Ops Brantas Jaya 2025, Polres Metro Jakarta Timur.
Total 14 Bendera Ormas Ditertibkan Petugas
Selama operasi berlangsung, petugas berhasil menurunkan total 14 bendera dari dua organisasi masyarakat yang berbeda.
Sebanyak 10 bendera milik Forum Betawi Rempug (FBR) dan 4 bendera dari Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB Jaya) diturunkan dari lokasi-lokasi strategis.
Bendera-bendera tersebut ditemukan terpasang di tiang listrik, pagar, hingga pepohonan di pinggir jalan yang seharusnya menjadi ruang netral bagi publik.
Semua proses dilakukan dengan pengawasan ketat dan tanpa perlawanan dari pihak manapun.
Bahkan sebagian warga menyambut positif penertiban ini karena merasa ruang publik kembali tertata dan bebas dari kesan intimidasi.
Ruang Publik Tidak Boleh Diprivatisasi Kelompok Tertentu
Kepolisian menegaskan bahwa ruang publik adalah milik semua warga negara dan tidak boleh diklaim secara simbolik oleh kelompok tertentu.
Halaman : 1 2 Selanjutnya







Jadilah yang pertama berkomentar
Bagikan tanggapan Anda secara santun. Komentar yang relevan membuat diskusi lebih bermanfaat.