Redaksiku.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk segera membentuk tim evaluasi independen guna menyelesaikan polemik yang menyelimuti Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya. Desakan ini muncul setelah proses pelantikan rektor untuk periode 2026–2030 dinilai menyisakan banyak tanda tanya di kalangan sivitas akademika dan publik luas.
Kondisi di lingkungan kampus UINSA saat ini tengah menjadi sorotan tajam karena adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam mekanisme pemilihan dan penetapan pimpinan tertinggi di universitas tersebut. Legislator memandang bahwa keterlibatan pihak eksternal yang netral sangat diperlukan agar proses evaluasi berjalan objektif dan mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap tata kelola pendidikan tinggi keagamaan di bawah naungan Kemenag.
Urgensi Pembentukan Tim Independen
Langkah pembentukan tim independen dinilai sebagai solusi paling rasional untuk membedah akar masalah yang memicu ketegangan di internal kampus. DPR menekankan bahwa Kemenag tidak bisa membiarkan masalah ini berlarut-larut karena dampaknya dapat mengganggu stabilitas akademik serta kenyamanan mahasiswa dalam menuntut ilmu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim ini nantinya diharapkan bekerja secara transparan dengan melibatkan berbagai elemen, termasuk pakar pendidikan, perwakilan tokoh masyarakat, dan unsur pengawas internal yang kredibel. Fokus utama dari evaluasi ini mencakup beberapa aspek krusial sebagai berikut:
- Meninjau kembali seluruh tahapan proses penjaringan hingga pelantikan rektor terpilih agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
- Mendengarkan aspirasi dari para dosen, tenaga kependidikan, serta mahasiswa yang merasa proses pemilihan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
- Melakukan audit administratif terhadap dokumen-dokumen pendukung yang menjadi dasar penetapan rektor periode 2026–2030.
- Merumuskan rekomendasi perbaikan sistem tata kelola pemilihan rektor di masa depan untuk mencegah terulangnya polemik serupa di lingkungan UINSA maupun PTKIN lainnya.
Pembentukan tim evaluasi independen dipandang sebagai langkah krusial untuk memastikan bahwa integritas institusi pendidikan tinggi tetap terjaga di tengah dinamika suksesi kepemimpinan.
Respons Terhadap Dinamika Internal Kampus
Polemik ini berawal dari adanya keberatan dari sejumlah pihak di lingkungan internal UINSA terkait proses pelantikan yang dianggap terlalu terburu-buru dan mengabaikan dinamika yang berkembang di tingkat senat universitas. DPR menegaskan bahwa otonomi kampus harus dihormati, namun tetap dalam koridor aturan yang ditetapkan oleh kementerian terkait.
Dalam pandangan legislator, Maman, yang mengikuti perkembangan isu ini, menyatakan bahwa Kemenag memiliki kewajiban moral untuk bersikap adil dalam menengahi perbedaan pendapat yang ada. Jika ditemukan adanya pelanggaran prosedur yang bersifat substantif, kementerian diminta tidak ragu untuk mengambil langkah korektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Terdapat setidaknya tiga aspek utama yang menjadi tuntutan publik dalam proses evaluasi, yakni transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi pemilihan rektor yang berlaku.
Langkah Lanjutan Kemenag
Hingga Selasa, 22 September 2026, pihak Kemenag masih terus mengkaji urgensi pembentukan tim tersebut di tengah tuntutan yang semakin menguat dari berbagai pihak. Evaluasi ini diharapkan tidak hanya berhenti pada masalah personal, melainkan menyentuh aspek sistemik agar UINSA dapat kembali fokus pada perannya sebagai pusat keunggulan akademik.
Pastikan untuk selalu memantau kanal informasi resmi universitas atau Kemenag guna mendapatkan update terkini mengenai perkembangan proses evaluasi agar terhindar dari disinformasi yang mungkin beredar di media sosial.
Keberhasilan tim independen ini nantinya akan menjadi tolok ukur bagi Kemenag dalam menyelesaikan konflik internal di lingkungan perguruan tinggi keagamaan negeri. DPR berkomitmen akan terus mengawal proses ini hingga ditemukan titik terang yang memuaskan semua pihak tanpa mengorbankan kualitas pendidikan di UINSA Surabaya.
Pertanyaan Umum
Mengapa DPR mendesak pembentukan tim independen di UINSA?
DPR mendesak langkah tersebut untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan rektor periode 2026–2030 yang dianggap bermasalah oleh banyak pihak di lingkungan internal kampus.
Apa tugas utama dari tim evaluasi independen tersebut?
Tim ini bertugas meninjau kembali prosedur pemilihan, mendengarkan aspirasi sivitas akademika, melakukan audit administratif, dan memberikan rekomendasi perbaikan tata kelola institusi agar lebih kredibel.
Apakah keputusan tim independen bersifat mengikat?
Rekomendasi dari tim independen akan menjadi acuan bagi Kemenag untuk mengambil langkah kebijakan lebih lanjut, sehingga posisi tim ini sangat strategis dalam menentukan arah penyelesaian polemik tersebut.
Ringkasan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk segera membentuk tim evaluasi independen guna menyelesaikan polemik pemilihan Rektor UINSA Surabaya periode 2026–2030. Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam proses pelantikan yang memicu keberatan dari berbagai elemen sivitas akademika UINSA.
Tim independen tersebut diharapkan bekerja secara transparan dengan melibatkan pakar pendidikan dan tokoh masyarakat untuk melakukan audit administratif serta meninjau ulang seluruh tahapan penjaringan rektor. Legislator, termasuk Maman yang menyoroti isu ini, menekankan bahwa Kemenag memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan akuntabilitas dan kepatuhan terhadap regulasi, demi menjaga stabilitas akademik serta kepercayaan publik terhadap tata kelola pendidikan tinggi keagamaan.






