Syarat-Syarat Buat SKCK

- Penulis

Selasa, 20 Februari 2024 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat-Syarat Buat SKCK

Syarat-Syarat Buat SKCK

SKCK : Dilansir dari web Polri team redaksiku merangkum syarat-syarat membuat SKCK berikut ulasannya:

Syarat-Syarat Buat SKCK
Syarat-Syarat Buat SKCK
Tentang SKCK
surat keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat menggunakan SKCK adalah referensi resmi yang diterbitkan oleh Polisi Republik Indonesia melalui fungsi Intelkam pada seseorang pemohon/masyarakat masyarakat buat pertanda wacana ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan semenjak tanggal diterbitkan. Bila sudah melewati masa berlaku dan  Bila dirasa perlu, SKCK bisa diperpanjang.
istiadat permohonan buat memperoleh SKCK bisa dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap tempat kerja polisi menggunakan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan  mengisi formulir yang sudah disiapkan sang petugas, atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yg tersedia sinkron urutan.
Warga  NEGARA INDONESIA (WNI)
  1. Fotokopi KTP dengan menerangkan KTP orisinil.
  2. Fotokopi Paspor.
  3. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
  4. Fotokopi Kartu famili (KK).
  5. Dokumen Sidik Jari dan  rumus sidik jari.
  6. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi kondisi buat menerima KTP.
  7. Pas foto berwarna berukuran 4 x 6 sebesar 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan serta berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris paras, tampak muka, serta bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

 

Warga  NEGARA ASING (WNA)
  1. Surat permohonan asal sponsor, perusahaan, atau forum yg memperkejakan, memakai, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  2. Fotokopi KTP dan  Surat Nikah apabila Sponsor asal Suami/Istri masyarakat Negara Indonesia (WNI)
  3. Fotokopi Paspor.
  4. Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)
  5. Fotokopi IMTA berasal KEMANAKER RI
  6. Fotokopi Surat indikasi Melapor (STM) asal kepolisian
  7. Dokumen Sidik Jari serta rumus sidik jari.
  8. Pas foto berwarna berukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lbr menggunakan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan serta berkerah, Foto tak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, serta bagi pemohon yg mengenakan jilbab, pas foto wajib  tampak muka secara utuh.

 

mungkin hanya ini kawan redaksiku yang dapat kita sampaikan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kaesang Pangarep Jadi Sorotan, Ini Perjalanan Politik dan Kabar Terbarunya
Kudeta Iran Jadi Sorotan, Ini Fakta Terbaru Krisis Politik dan Situasi Pemerintahan
Hotman Paris Mundur dari Tim Hukum Febrie, Sebut Perkaranya “The Dream Case”
Eksepsi dr Tifa Dikabulkan, Dakwaan Batal demi Hukum dan Sidang Dihentikan
Kementerian Agraria Percepat Sertifikasi Tanah Gratis, 1,1 Juta Rumah MBR Jadi Prioritas
Sudaryono Ditunjuk Jadi Kepala BGN, Ini Alasan Prabowo dan Profil Lengkapnya
Berita Terbaru BGN: Kepala Mundur di Tengah Pemangkasan Anggaran dan Evaluasi Program MBG
Kendaraan Dinas 2026: Aturan Diperketat, Anggaran Mobil Eselon I Capai Rp931 Juta
Diskusi Pembaca

Jadilah yang pertama berkomentar

Bagikan tanggapan Anda secara santun. Komentar yang relevan membuat diskusi lebih bermanfaat.

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:53 WIB

Kaesang Pangarep Jadi Sorotan, Ini Perjalanan Politik dan Kabar Terbarunya

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:41 WIB

Kudeta Iran Jadi Sorotan, Ini Fakta Terbaru Krisis Politik dan Situasi Pemerintahan

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:15 WIB

Hotman Paris Mundur dari Tim Hukum Febrie, Sebut Perkaranya “The Dream Case”

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:01 WIB

Eksepsi dr Tifa Dikabulkan, Dakwaan Batal demi Hukum dan Sidang Dihentikan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:56 WIB

Kementerian Agraria Percepat Sertifikasi Tanah Gratis, 1,1 Juta Rumah MBR Jadi Prioritas

Berita Terbaru