Redaksiku.com – Eksepsi dr Tifa dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang putusan sela pada Kamis, 23 Juli 2026.
Majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa batal demi hukum. Pemeriksaan perkara berdasarkan dakwaan tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, ahli, barang bukti, maupun terdakwa.
Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati juga memerintahkan agar berkas perkara dan seluruh barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum. Biaya yang timbul dalam perkara tersebut dibebankan kepada negara.
Putusan sela ini berkaitan dengan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo mengenai polemik ijazahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, putusan tersebut bukan penilaian mengenai asli atau tidaknya ijazah Jokowi. Majelis belum memeriksa pokok perkara karena persidangan berhenti akibat masalah dalam penyusunan surat dakwaan.
Ringkasan Putusan Eksepsi dr Tifa
| Keterangan | Hasil putusan |
|---|---|
| Tanggal putusan sela | 23 Juli 2026 |
| Pengadilan | PN Jakarta Timur |
| Ketua majelis hakim | Christina Endarwati |
| Terdakwa | Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa |
| Hasil eksepsi | Dikabulkan |
| Status surat dakwaan | Batal demi hukum |
| Kelanjutan pemeriksaan | Tidak dilanjutkan berdasarkan dakwaan tersebut |
| Berkas dan barang bukti | Dikembalikan kepada penuntut umum |
| Biaya perkara | Dibebankan kepada negara |
| Pokok perkara | Belum diperiksa |
| Sikap terbaru jaksa | Belum diumumkan dalam laporan terbaru |
Eksepsi diterima bukan karena hakim telah menyimpulkan tuduhan jaksa tidak terbukti. Majelis menilai surat dakwaan tidak disusun secara cermat dan menimbulkan ketidakpastian mengenai aturan pidana yang digunakan.
Mengapa Eksepsi dr Tifa Dikabulkan?
Pertimbangan utama majelis hakim berhubungan dengan penggunaan dua rezim hukum pidana untuk perbuatan yang dinilai sama.
Jaksa memasukkan ketentuan dari KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tetapi juga menggunakan Pasal 310 ayat (1) dari KUHP lama atau Wetboek van Strafrecht dalam susunan dakwaan alternatif.
Menurut majelis hakim, jaksa seharusnya dapat menentukan secara tegas pasal mana yang berlaku dan akan digunakan untuk menuntut terdakwa.
Penggunaan pasal dari KUHP lama dan KUHP Nasional terhadap delik yang sama dinilai memperlihatkan keraguan penuntut umum serta menimbulkan ketidakpastian hukum bagi terdakwa.
KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Surat dakwaan dalam perkara dr Tifa bertanggal 22 Juni 2026, sehingga majelis menilai penuntut umum seharusnya sudah memperhitungkan aturan peralihan dan keberlakuan hukum pidana terbaru.
Majelis turut mempertimbangkan asas lex mitior dan lex posterior derogat legi priori dalam melihat penggunaan dua aturan tersebut.
Secara sederhana, asas tersebut berkaitan dengan penerapan ketentuan yang lebih menguntungkan terdakwa dalam perubahan hukum pidana serta prinsip bahwa aturan yang lebih baru dapat menggantikan aturan lama untuk materi yang sama.
Hakim kemudian menyimpulkan ketidakjelasan pemilihan pasal menunjukkan surat dakwaan tidak disusun secara cermat. Karena kecacatan tersebut berada dalam fondasi dakwaan, majelis menyatakannya batal demi hukum.

Apa Itu Eksepsi?
Eksepsi adalah keberatan yang diajukan terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap surat dakwaan atau kewenangan pengadilan sebelum pemeriksaan pokok perkara dilakukan.
Dalam tahap ini, hakim belum menilai apakah terdakwa benar-benar melakukan tindak pidana yang dituduhkan.
Hal yang diperiksa dapat meliputi:
- Kewenangan pengadilan untuk mengadili perkara;
- Kejelasan waktu dan tempat terjadinya perbuatan;
- Ketepatan identitas terdakwa;
- Kejelasan perbuatan yang didakwakan;
- Ketepatan penggunaan pasal;
- Kemungkinan dakwaan kabur atau saling bertentangan;
- Ada atau tidaknya alasan hukum yang membuat perkara tidak dapat dilanjutkan.
Apabila keberatan diterima, hakim dapat menyatakan pengadilan tidak berwenang, dakwaan tidak dapat diterima, atau dakwaan batal demi hukum.
Keputusan terhadap keberatan tersebut disebut putusan sela karena dijatuhkan sebelum hakim memeriksa dan memutus materi utama perkara.
Apa Isi Eksepsi Dokter Tifa?
Tim kuasa hukum dr Tifa membacakan nota keberatan setebal sekitar 37 halaman dalam persidangan 9 Juli 2026.
Salah satu keberatan yang disampaikan adalah dugaan kesalahan objek atau error in objecto. Pihak dr Tifa menyatakan materi yang dianalisis bersama pihak lain adalah dokumen digital yang beredar di internet, bukan ijazah fisik yang disebut sebagai milik Jokowi.
Tim hukum juga mempersoalkan pihak yang dimintai pertanggungjawaban atau error in persona, kewenangan relatif PN Jakarta Timur, kejelasan dakwaan, legal standing pelapor, dan penerapan sejumlah pasal pidana.
Tidak seluruh dalil eksepsi tersebut harus dipertimbangkan satu per satu. Setelah menemukan cacat mendasar dalam pemilihan rezim hukum pada surat dakwaan, majelis menyatakan materi keberatan lainnya tidak perlu diperiksa lebih jauh.
Artinya, alasan utama yang menentukan hasil putusan sela adalah ketidakcermatan jaksa menggunakan ketentuan KUHP lama dan KUHP Nasional terhadap delik yang sama.
Pasal Apa Saja yang Didakwakan?
Sebelum dinyatakan batal demi hukum, surat dakwaan jaksa memuat beberapa alternatif pasal.
Dakwaan pertama menggunakan Pasal 434 ayat (1) dan Pasal 433 ayat (1), yang dikaitkan dengan Pasal 441 ayat (1) serta Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dakwaan lainnya menggunakan Pasal 434 ayat (1) KUHP Nasional dan Pasal 310 ayat (1) KUHP lama. Jaksa juga mencantumkan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengenai dugaan manipulasi atau perubahan informasi elektronik.
Berikut ringkasannya:
| Susunan dakwaan | Ketentuan yang digunakan |
|---|---|
| Kesatu primer | Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional |
| Kesatu subsider | Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional |
| Kedua primer | Pasal 434 ayat (1) KUHP Nasional |
| Kedua subsider | Pasal 310 ayat (1) KUHP lama |
| Ketiga | Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE dan ketentuan penyesuaian pidana |
| Keempat | Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE dan ketentuan penyesuaian pidana |
Majelis tidak menyatakan seluruh pasal tersebut tidak dapat digunakan dalam perkara pidana. Persoalannya adalah cara jaksa menggabungkan aturan lama dan baru untuk perbuatan yang sama sehingga dakwaan dianggap tidak memberikan kepastian hukum kepada terdakwa.
Jaksa Sebelumnya Meminta Eksepsi Ditolak
Sebelum putusan sela dibacakan, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi dr Tifa.
Dalam sidang 16 Juli 2026, jaksa menyatakan surat dakwaan telah memenuhi persyaratan formil dan materiil serta disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.
Jaksa juga menilai PN Jakarta Timur berwenang memeriksa perkara tersebut berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung yang mengatur kewenangan relatif pengadilan dalam penerapan KUHAP baru.
Terkait pencabutan laporan terhadap pihak lain melalui mekanisme keadilan restoratif, jaksa berpendapat sebagian pasal yang digunakan merupakan delik biasa sehingga penuntutan terhadap dr Tifa tetap dapat dilanjutkan.
Jaksa juga menyatakan beberapa keberatan mengenai bukti digital, kebebasan berpendapat, hak imunitas, dan objek analisis seharusnya diperiksa dalam tahap pembuktian, bukan diputus dalam putusan sela.
Majelis hakim akhirnya mengambil kesimpulan berbeda. Hakim menerima eksepsi karena menilai ada masalah mendasar dalam struktur dan pemilihan pasal dalam surat dakwaan.
Kronologi Sidang dr Tifa
| Tanggal | Perkembangan |
|---|---|
| 2 Juli 2026 | Jaksa membacakan surat dakwaan |
| 9 Juli 2026 | Tim kuasa hukum membacakan eksepsi |
| 16 Juli 2026 | Jaksa menyampaikan tanggapan dan meminta eksepsi ditolak |
| 23 Juli 2026 | Majelis hakim mengabulkan eksepsi dan membatalkan dakwaan |
Dalam dakwaannya, jaksa menuduh dr Tifa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi melalui pernyataan serta materi digital yang berkaitan dengan polemik keaslian ijazah.
Penulis : Redaksiku
Editor : Redaksiku
Sumber Berita: Berbagai sumber
Halaman : 1 2 Selanjutnya







Jadilah yang pertama berkomentar
Bagikan tanggapan Anda secara santun. Komentar yang relevan membuat diskusi lebih bermanfaat.