Redaksiku.com – Kejagung atau Kejaksaan Agung Republik Indonesia menjadi sorotan publik setelah muncul sejumlah perkembangan terkait penggeledahan yang dilakukan penyidik kepolisian dan pengamanan terhadap rumah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa Kejagung menghormati proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian. Ia meminta publik tidak terburu-buru membangun opini atau kesimpulan yang mengaitkan seseorang maupun institusi hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial.
Kejagung Hormati Proses Penyidikan Polri
Kejagung menyatakan penggeledahan yang menjadi perhatian publik merupakan tindakan hukum yang dilakukan penyidik kepolisian dalam perkara yang menjadi kewenangan Polri. Anang Supriatna menyebut Kejagung menunggu hasil penyidikan, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti, dan pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut.
Pernyataan ini menjadi penting karena isu tersebut berkembang cepat di ruang publik. Kejagung menilai seluruh proses hukum harus tetap diletakkan dalam koridor hukum, alat bukti yang sah, serta mekanisme yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Anang juga menegaskan Kejagung tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel oleh setiap aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.
Pengamanan Rumah Jampidsus Jadi Perhatian
Selain penggeledahan oleh Polri, perhatian publik juga tertuju pada pengamanan rumah Jampidsus Febrie Adriansyah oleh personel TNI. Mabes TNI menyatakan pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi Kejaksaan.
Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen TNI Muhammad Nas menjelaskan bahwa pengamanan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas. Ia juga menegaskan pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang berkembang.
Penjelasan tersebut disampaikan untuk meredam spekulasi. Pasalnya, pengamanan rumah Jampidsus terjadi bersamaan dengan meningkatnya perhatian publik terhadap penyidikan sejumlah perkara korupsi besar yang sedang berjalan.
Surat Edaran Kewaspadaan Internal
Kejagung juga menerbitkan surat edaran terkait peningkatan kewaspadaan dalam menyikapi perkembangan situasi. Detik melaporkan surat edaran bernomor R-696/D/Dip.4/07/2026 itu ditandatangani Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Reda Manthovani dan ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
Anang Supriatna menjelaskan bahwa surat edaran tersebut merupakan upaya internal untuk memperkuat pengawasan, menjaga integritas, dan menjaga muruah lembaga. Ia menekankan bahwa penegak hukum harus tetap waspada terhadap berbagai gangguan, menjaga diri dari godaan, serta fokus menjalankan tugas.
Kejagung juga membantah bahwa surat edaran tersebut diterbitkan khusus karena penggeledahan oleh kepolisian. Menurut Anang, arahan semacam itu bersifat umum sebagai mitigasi terhadap ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan dalam pelaksanaan tugas kejaksaan.

Isu Korupsi Besar Ikut Menjadi Sorotan
Perkembangan terbaru ini tidak bisa dilepaskan dari perhatian publik terhadap penyidikan sejumlah perkara korupsi besar. Detik melaporkan polisi melakukan penggeledahan di kafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan, terkait tiga kasus korupsi, yakni dugaan korupsi batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan uang dalam bentuk rupiah, dolar Singapura, dan dolar Amerika Serikat dengan nilai total sekitar Rp60 miliar. Polda Metro Jaya juga menyebut rangkaian penggeledahan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti.
Di tengah perkembangan itu, Kejagung memilih posisi menunggu hasil resmi penyidikan dan mengingatkan publik agar tidak membangun kesimpulan dini. Sikap tersebut sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam perkara yang masih berjalan.
Capaian Kejagung dalam Pemberantasan Korupsi
Di luar sorotan terbaru, Kejagung sebelumnya mencatat capaian besar dalam penyelamatan keuangan negara. Antara melaporkan Kejaksaan Agung mencatat penyelamatan kerugian keuangan negara melalui jalur pidana khusus selama periode 2020 hingga 2026 sebesar Rp131,5 triliun.
Jampidsus Febrie Adriansyah menyebut capaian tersebut berasal dari tindakan upaya paksa oleh penyidik yang kemudian diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset. Kejagung juga menyebut terdapat 12 perkara strategis yang ditangani bidang pidana khusus, termasuk perkara yang berdampak pada perekonomian nasional, tata kelola sumber daya alam, lingkungan hidup, dan kepentingan masyarakat luas.
Beberapa perkara yang disebut dalam laporan itu antara lain tata kelola program Makan Bergizi Gratis, korupsi impor tekstil pada Direktorat Jenderal Bea Cukai periode 2018–2020, serta perkara digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Kejagung Tekankan Integritas dan Reformasi
Pada Rakernas Kejaksaan RI 2026, Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan pentingnya tata kelola kejaksaan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. Rakernas tersebut mengusung tema penguatan tata kelola Kejaksaan dalam reformasi penegakan hukum dan pelayanan publik melalui peningkatan akuntabilitas dan integritas.
Penulis : Redaksiku
Editor : Redaksiku
Sumber Berita: Berbagai sumber
Halaman : 1 2 Selanjutnya






