Redaksiku.com – Nama Febrie Adriansyah kembali menjadi perhatian setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung itu menekankan pentingnya komunikasi publik dalam kerja pemberantasan korupsi.
Pesan tersebut disampaikan di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap informasi penanganan perkara korupsi yang cepat, akurat, dan bertanggung jawab.
Dalam agenda di Medan pada Jumat, 3 Juli 2026, Febrie Adriansyah menegaskan bahwa perkembangan dunia digital, khususnya media sosial, harus direspons secara profesional oleh jajaran pidana khusus. Ia menilai informasi kinerja pemberantasan korupsi perlu disampaikan dengan cepat dan terukur agar tidak menimbulkan bias atau dimanfaatkan pihak lain untuk membangun opini negatif.
Febrie Adriansyah Tekankan Komunikasi Publik
Febrie Adriansyah menyampaikan pesan tersebut saat menjadi keynote speaker dalam pembukaan Pelatihan Public Speaking and Leadership Competency Enhancement bagi para Asisten Pidana Khusus dan Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumatera Bagian Utara. Kegiatan itu digelar di Four Points Hotel, Medan, bekerja sama dengan Mandiri University.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam arahannya, Febrie menekankan bahwa jajaran pidana khusus tidak hanya dituntut cerdas dan berani, tetapi juga harus memiliki kemampuan komunikasi publik yang baik. Menurutnya, publikasi kinerja yang berwibawa dan dapat dipercaya diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Pesan ini menjadi penting karena penanganan kasus korupsi kerap berada dalam sorotan publik. Di era media sosial, informasi dapat menyebar dengan cepat dan mudah ditafsirkan secara berbeda. Karena itu, komunikasi yang akurat menjadi bagian penting dari kerja institusi penegak hukum.
Kepemimpinan di Daerah Jadi Perhatian
Selain komunikasi publik, Febrie Adriansyah juga menyoroti pentingnya kepemimpinan yang kuat di lingkungan kejaksaan. Ia meminta para Aspidsus dan Kajari menjadi teladan bagi anggota, sekaligus menanamkan nilai keberanian, soliditas, dan kepedulian terhadap bawahan.
Menurut Febrie, kepemimpinan yang berwibawa dan berkarakter menjadi kunci keberhasilan kinerja organisasi. Pesan tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada aturan hukum, tetapi juga pada kualitas kepemimpinan di setiap satuan kerja.
Dalam konteks daerah, peran Kajari dan Aspidsus menjadi strategis karena mereka berada di garis depan penanganan perkara. Mereka tidak hanya menjalankan fungsi penindakan, tetapi juga menjaga integritas proses hukum agar tetap dipercaya masyarakat.

Transformasi Penanganan Korupsi Era Modern
Sebelumnya, Febrie Adriansyah juga menekankan pentingnya transformasi penanganan perkara korupsi di era modern. Dalam pembekalan kepada peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa Angkatan LXXXIII Gelombang I Tahun 2026, ia menyebut kepercayaan publik sebagai modal utama institusi penegak hukum.
Kegiatan yang berlangsung di Badiklat Kejaksaan RI, Jakarta, itu diikuti 503 calon jaksa. Tema yang diangkat adalah “Transformasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Era Modern”, sebagai bagian dari upaya membentuk jaksa yang profesional, adaptif, dan siap menghadapi tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks.
Febrie menilai jaksa masa depan tidak cukup hanya menguasai norma dan aturan hukum. Jaksa juga dituntut memiliki kemampuan multidimensi, mulai dari analis, investigator, problem solver, hingga strategist yang peka terhadap dinamika sosial, ekonomi, dan politik.
Modus Korupsi Makin Kompleks
Dalam pembekalan tersebut, Febrie Adriansyah juga menyinggung berbagai tantangan pemberantasan korupsi. Ia menyoroti persoalan ketimpangan penguasaan kekayaan dan sumber daya alam, serta praktik penyimpangan di sektor ekonomi seperti under invoicing dan transfer pricing.
Modus-modus tersebut dinilai dapat menghambat optimalisasi penerimaan negara dan mengurangi manfaat kekayaan nasional bagi masyarakat. Karena itu, penanganan perkara korupsi perlu dilakukan secara lebih komprehensif, berbasis analisis, dan mampu mengikuti perkembangan teknologi serta globalisasi ekonomi.
Pernyataan itu memperlihatkan arah kebijakan pidana khusus yang tidak hanya berfokus pada penindakan setelah perkara terjadi, tetapi juga pada kemampuan membaca pola, akar masalah, dan dampak ekonomi dari tindak pidana korupsi.
Profil Singkat Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah merupakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Ia dilantik sebagai Jampidsus dalam prosesi pelantikan pejabat eselon I Kejaksaan Agung pada 10 Januari 2022.
Dalam pelantikan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengambil sumpah sejumlah pejabat pimpinan tinggi madya, termasuk Febrie Adriansyah sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Jabatan ini menjadi salah satu posisi penting di Kejaksaan Agung karena berhubungan langsung dengan penanganan perkara korupsi dan tindak pidana khusus lainnya.
Penulis : Redaksiku
Editor : Redaksiku
Sumber Berita: Berbagai sumber
Halaman : 1 2 Selanjutnya






