Praktik pungli di Pasar Gudang Lelang Bandar Lampung baru-baru ini menghebohkan masyarakat dan para pedagang pasar.
Pasalnya, pasangan bapak dan anak berinisial S dan D ditangkap polisi atas dugaan melakukan pungutan liar yang sudah berlangsung lama dan merugikan para pedagang.
Kasus ini mengungkap fakta mengejutkan yang membuat banyak pihak terkejut sekaligus prihatin.
Kronologi Terungkapnya Pungli di Pasar Gudang Lelang Bandar Lampung

Kasus pungli di Pasar Gudang Lelang mulai terungkap setelah sejumlah pedagang mengeluhkan adanya pemerasan yang dilakukan oleh S dan D.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasangan bapak dan anak yang merupakan warga Kecamatan Bumi Waras itu memungut uang sebesar Rp 7.500 per hari dari sekitar 100 kios di pasar tersebut. Uang itu diklaim sebagai biaya retribusi untuk listrik dan kebersihan.
Namun, pungutan tersebut dilakukan tanpa izin resmi dan tidak melalui mekanisme resmi dari pengelola pasar.
Para pedagang merasa terbebani dan mulai melapor ke pihak berwajib. Mendapat laporan itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung langsung melakukan penyelidikan.
Pada Selasa, 13 Mei 2025, sekitar siang hari, polisi menangkap S dan D saat keduanya sedang memungut uang dari pedagang.
Saat penangkapan, ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 488.000 yang diduga hasil pungutan ilegal. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa keduanya memang telah lama melakukan pungutan liar secara sistematis.
Modus Operandi Pelaku
Modus pungli di Pasar Gudang Lelang ini cukup sederhana namun berdampak besar bagi para pedagang kecil. S dan D memungut uang harian dari setiap kios dengan dalih untuk biaya operasional pasar seperti listrik dan kebersihan.
Namun kenyataannya, uang tersebut tidak masuk ke kas resmi pasar, melainkan ke kantong pribadi pelaku.
Pelaku juga menerapkan sistem pungutan yang dipaksa, sehingga pedagang tidak memiliki pilihan selain membayar. Ini menimbulkan tekanan ekonomi tambahan bagi mereka yang sudah berjuang dengan usaha dagang yang tak mudah.
Para pedagang mengaku resah dan khawatir karena pungutan ini dilakukan tanpa kejelasan dan secara berulang setiap hari. Banyak yang merasa terintimidasi karena takut kehilangan tempat berdagang jika menolak membayar. Situasi ini tentu saja membuat pasar menjadi tidak kondusif dan merugikan banyak pihak.
Tindakan Hukum dan Ancaman bagi Pelaku Pungli di Pasar Gudang Lelang
Polresta Bandar Lampung menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pungli di Pasar Gudang Lelang.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, yang ancaman hukumannya dapat mencapai 9 tahun penjara.
Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Alfret Jacob Tilukay menyatakan, pihaknya juga masih mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam aksi pungutan liar ini. Penindakan tegas seperti ini diharapkan dapat menjadi efek jera dan mencegah praktik pungli di tempat lain.
Selain itu, polisi menghimbau masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan praktek serupa agar penegakan hukum dapat berjalan efektif dan melindungi para pelaku usaha kecil dari tindakan ilegal.
Dampak Negatif Pungli di Pasar Gudang Lelang Terhadap Ekonomi Lokal
Halaman : 1 2 Selanjutnya







Jadilah yang pertama berkomentar
Bagikan tanggapan Anda secara santun. Komentar yang relevan membuat diskusi lebih bermanfaat.