Geger! Bapak dan Anak di Bandar Lampung Terungkap Lakukan Pungli di Pasar Gudang Lelang, Begini Modus 2 Pelaku yang Berhasil Diamankan

- Penulis

Kamis, 15 Mei 2025 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Polresta Bandar Lampung tangkap pelaku pungli di Pasar Gudang Lelang yang meresahkan para pedagang setempat. (Foto: Pexels)

Ilustrasi. Polresta Bandar Lampung tangkap pelaku pungli di Pasar Gudang Lelang yang meresahkan para pedagang setempat. (Foto: Pexels)

Praktik pungli di Pasar Gudang Lelang Bandar Lampung baru-baru ini menghebohkan masyarakat dan para pedagang pasar.

Pasalnya, pasangan bapak dan anak berinisial S dan D ditangkap polisi atas dugaan melakukan pungutan liar yang sudah berlangsung lama dan merugikan para pedagang.

Kasus ini mengungkap fakta mengejutkan yang membuat banyak pihak terkejut sekaligus prihatin.

Kronologi Terungkapnya Pungli di Pasar Gudang Lelang Bandar Lampung

Ilustrasi. Polresta Bandar Lampung tangkap pelaku pungli di Pasar Gudang Lelang yang meresahkan para pedagang setempat. (Foto: Pexels)
Geger! Bapak dan Anak di Bandar Lampung Terungkap Lakukan Pungli di Pasar Gudang Lelang, Begini Modus 2 Pelaku yang Berhasil Diamankan

Kasus pungli di Pasar Gudang Lelang mulai terungkap setelah sejumlah pedagang mengeluhkan adanya pemerasan yang dilakukan oleh S dan D.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasangan bapak dan anak yang merupakan warga Kecamatan Bumi Waras itu memungut uang sebesar Rp 7.500 per hari dari sekitar 100 kios di pasar tersebut. Uang itu diklaim sebagai biaya retribusi untuk listrik dan kebersihan.

Namun, pungutan tersebut dilakukan tanpa izin resmi dan tidak melalui mekanisme resmi dari pengelola pasar.

Para pedagang merasa terbebani dan mulai melapor ke pihak berwajib. Mendapat laporan itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung langsung melakukan penyelidikan.

Pada Selasa, 13 Mei 2025, sekitar siang hari, polisi menangkap S dan D saat keduanya sedang memungut uang dari pedagang.

Saat penangkapan, ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 488.000 yang diduga hasil pungutan ilegal. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa keduanya memang telah lama melakukan pungutan liar secara sistematis.

Modus Operandi Pelaku

Modus pungli di Pasar Gudang Lelang ini cukup sederhana namun berdampak besar bagi para pedagang kecil. S dan D memungut uang harian dari setiap kios dengan dalih untuk biaya operasional pasar seperti listrik dan kebersihan.

Namun kenyataannya, uang tersebut tidak masuk ke kas resmi pasar, melainkan ke kantong pribadi pelaku.

Pelaku juga menerapkan sistem pungutan yang dipaksa, sehingga pedagang tidak memiliki pilihan selain membayar. Ini menimbulkan tekanan ekonomi tambahan bagi mereka yang sudah berjuang dengan usaha dagang yang tak mudah.

Para pedagang mengaku resah dan khawatir karena pungutan ini dilakukan tanpa kejelasan dan secara berulang setiap hari. Banyak yang merasa terintimidasi karena takut kehilangan tempat berdagang jika menolak membayar. Situasi ini tentu saja membuat pasar menjadi tidak kondusif dan merugikan banyak pihak.

Tindakan Hukum dan Ancaman bagi Pelaku Pungli di Pasar Gudang Lelang

Polresta Bandar Lampung menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pungli di Pasar Gudang Lelang.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, yang ancaman hukumannya dapat mencapai 9 tahun penjara.

Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Alfret Jacob Tilukay menyatakan, pihaknya juga masih mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam aksi pungutan liar ini. Penindakan tegas seperti ini diharapkan dapat menjadi efek jera dan mencegah praktik pungli di tempat lain.

Selain itu, polisi menghimbau masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan praktek serupa agar penegakan hukum dapat berjalan efektif dan melindungi para pelaku usaha kecil dari tindakan ilegal.

Dampak Negatif Pungli di Pasar Gudang Lelang Terhadap Ekonomi Lokal

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hamidah Rachmayanti Ceritakan Putri dan Suami Nyaris Terseret Ombak di Bali
Ternyata Ini Alasan Kepala Badan Gizi Nasional Nanik Deyang Mengundurkan Diri
Berita Terbaru BGN: Kepala Mundur di Tengah Pemangkasan Anggaran dan Evaluasi Program MBG
Irigasi Rusak, Petani di Barru Terancam Gagal Panen, Firdaus Permadi: Jangan Cuma Janji!
Penipuan Daring Makin Marak, OJK Catat Lebih dari 608 Ribu Kasus
Aturan Baru! WNA yang Ingin Jadi WNI Wajib Bayar Rp75 Juta untuk Naturalisasi
Wah, Ternyata! Penimbunan Solar Subsidi di Barru Berujung Penjara
Contoh Laporan MPLS Terbaru 2026 yang Lengkap dan Praktis, Bisa Dijadikan Referensi
Diskusi Pembaca

Jadilah yang pertama berkomentar

Bagikan tanggapan Anda secara santun. Komentar yang relevan membuat diskusi lebih bermanfaat.

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:40 WIB

Hamidah Rachmayanti Ceritakan Putri dan Suami Nyaris Terseret Ombak di Bali

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:38 WIB

Ternyata Ini Alasan Kepala Badan Gizi Nasional Nanik Deyang Mengundurkan Diri

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:25 WIB

Berita Terbaru BGN: Kepala Mundur di Tengah Pemangkasan Anggaran dan Evaluasi Program MBG

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:31 WIB

Irigasi Rusak, Petani di Barru Terancam Gagal Panen, Firdaus Permadi: Jangan Cuma Janji!

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:15 WIB

Penipuan Daring Makin Marak, OJK Catat Lebih dari 608 Ribu Kasus

Berita Terbaru