Redaksiku.com – Dude Harlino menyerahkan uang sebesar Rp5,25 miliar kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Dana tersebut disebut sebagai akumulasi honor yang diterima Dude bersama istrinya, Alyssa Soebandono, selama menjadi brand ambassador PT Dana Syariah Indonesia atau PT DSI pada periode 2022 hingga 2025.
Penyerahan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis, 23 Juli 2026. Penyidik kemudian menerima dan menyita uang tersebut sebagai bagian dari proses penelusuran aset dalam perkara PT DSI.
Dude mengatakan keputusan menyerahkan uang itu merupakan bentuk empati terhadap para korban. Ia berharap dana tersebut dapat membantu proses hukum dan pemulihan hak para pemberi pinjaman atau lender sesuai mekanisme yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ringkasan Berita Terbaru Dude Harlino
| Keterangan | Informasi |
|---|---|
| Perkembangan terbaru | Menyerahkan honor brand ambassador kepada Bareskrim |
| Jumlah uang | Rp5,25 miliar |
| Tanggal penyerahan | 23 Juli 2026 |
| Asal uang | Honor Dude dan Alyssa sebagai brand ambassador PT DSI |
| Periode kerja sama | 2022–2025 |
| Penerima uang | Dittipideksus Bareskrim Polri |
| Tujuan penyerahan | Membantu penelusuran dan pemulihan aset |
| Status Dude | Saksi |
| Status uang | Disita sebagai bagian dari penelusuran aset perkara |
| Perkara utama | Dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang PT DSI |
Kuasa hukum Dude, Haris Azhar, menyatakan penyerahan tersebut merupakan inisiatif kliennya setelah berkoordinasi dengan penyidik selama kurang lebih dua sampai tiga minggu.
Mengapa Dude Harlino Menyerahkan Rp5,25 Miliar?
Dude mengatakan langkah tersebut didorong rasa empati terhadap para korban yang dananya belum kembali.
Menurutnya, persoalan itu merupakan konsekuensi dari pekerjaan yang pernah ia jalani sebagai brand ambassador. Ia menyatakan akan mengikuti prosedur dan ketentuan hukum yang ditetapkan penyidik.
Haris Azhar menyebut keputusan itu tidak muncul karena paksaan hukum. Pihak Dude sebelumnya menyampaikan niat tersebut kepada penyidik dan melakukan koordinasi sebelum serah terima dana dilaksanakan.
Dude juga mengungkapkan perasaan lega setelah uang diserahkan. Ia berharap proses hukum berjalan lancar dan para korban nantinya dapat memperoleh kembali hak mereka sesuai keputusan serta mekanisme hukum.
Uang Langsung Disita untuk Penelusuran Aset
Kepala Tim Penyidikan perkara PT DSI, Brigjen Susatyo Purnomo Condro, membenarkan bahwa uang Rp5,25 miliar telah diterima penyidik.
Dana tersebut kemudian ditempatkan sebagai bagian dari proses asset tracing atau penelusuran aset perkara.
Penyerahan kepada penyidik tidak berarti uang otomatis langsung dibagikan kepada korban.
Dana perlu dicatat sebagai barang bukti atau aset yang berkaitan dengan perkara, diverifikasi sumber dan nilainya, serta diproses berdasarkan keputusan hukum. Mekanisme pemulihan kepada korban bergantung pada perkembangan penyidikan, penuntutan, putusan pengadilan, dan pelaksanaan terhadap aset yang telah diamankan.

Status Dude Harlino Masih sebagai Saksi
Dalam perkara PT DSI, Dude Harlino disebut berstatus sebagai saksi berkaitan dengan perannya sebagai brand ambassador.
Kejaksaan Negeri Depok juga menegaskan status Dude dalam perkara yang telah memasuki persidangan tersebut adalah saksi, bukan terdakwa.
Pada 2 April 2026, Dude dan Alyssa memenuhi panggilan Bareskrim untuk memberikan keterangan. Keduanya diperiksa karena pernah menjadi wajah promosi perusahaan tersebut.
Dude menerima sekitar 32 pertanyaan, sedangkan Alyssa menerima 21 pertanyaan dalam pemeriksaan yang berlangsung kurang lebih tujuh jam.
Pemeriksaan ketika itu antara lain menggali bentuk kerja sama, tugas sebagai brand ambassador, materi promosi, komunikasi dengan perusahaan, dan pengetahuan keduanya mengenai kegiatan PT DSI.
Dude menyatakan keterlibatannya terbatas pada pekerjaan promosi dan tidak berada dalam struktur manajemen internal perusahaan. Pernyataan tersebut merupakan penjelasan Dude sebagai saksi dan masih menjadi bagian dari materi yang diperiksa penyidik.
Apakah Penyerahan Uang Berarti Dude Mengaku Bersalah?
Tidak dapat langsung disimpulkan demikian.
Penyerahan honor kepada penyidik tidak dengan sendirinya menjadi pengakuan melakukan tindak pidana. Status hukum seseorang ditentukan berdasarkan bukti, unsur pidana, hasil penyidikan, dan keputusan pengadilan—bukan hanya karena ia menyerahkan uang yang pernah diterima.
Kuasa hukum Dude menyatakan kliennya tidak sedang menghadapi masalah hukum sebagai pelaku, tetapi memilih mengambil tanggung jawab moral lebih jauh sebagai bentuk kepedulian terhadap korban. Dude tetap disebut sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Namun, setelah diserahkan, uang tersebut berada di bawah penguasaan penyidik untuk ditelusuri dan diproses dalam perkara. Penentuan akhir mengenai status dan pemanfaatannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum serta pengadilan.
Mengapa Ada Angka Rp750 Juta dalam Dakwaan?
Selain angka Rp5,25 miliar, surat dakwaan terhadap tiga petinggi PT DSI menyebut pembayaran sekitar Rp750,03 juta yang berkaitan dengan Dude Harlino dan Alyssa Soebandono sebagai brand ambassador.
Jaksa menyebut pengeluaran biaya pemasaran, promosi, dan brand ambassador dilakukan melalui perusahaan afiliasi. Pembayaran kepada brand ambassador dalam konstruksi dakwaan disebut dibuat seolah-olah sebagai penempatan dana lender pada rekening perusahaan tertentu.
Sementara itu, pihak Dude dan penyidik menyebut Rp5,25 miliar sebagai keseluruhan honor yang diterima Dude bersama Alyssa selama periode kerja sama 2022 hingga 2025.
Belum ada penjelasan publik yang merinci secara lengkap perbedaan kedua angka tersebut.
Angka Rp750,03 juta dapat berkaitan dengan transaksi atau bagian pembayaran tertentu yang disebut dalam surat dakwaan, sedangkan Rp5,25 miliar dikatakan sebagai akumulasi seluruh honor selama beberapa tahun. Penjelasan definitif tetap perlu menunggu rincian dokumen kontrak, transaksi, hasil penyidikan, dan pemeriksaan di persidangan.
Tiga Petinggi PT DSI Mulai Diadili
Perkara PT DSI telah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Depok.
Tiga orang yang menjadi terdakwa adalah Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan direktur Mery Yuniarni, dan komisaris Arie Rizal Lesmana. Dakwaan dibacakan pada Rabu, 22 Juli 2026.
Jaksa mendakwa ketiganya dalam perkara yang disebut menimbulkan kerugian sekitar Rp1,386 triliun.
Nilai tersebut merupakan angka dalam surat dakwaan dan masih harus dibuktikan melalui proses persidangan. Ketiga terdakwa tetap mempunyai hak membantah dakwaan, menghadirkan saksi, mengajukan bukti, serta memperoleh putusan berdasarkan asas praduga tidak bersalah.
Modus Proyek Fiktif dalam Dakwaan
Perkara bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan gagal bayar PT DSI.
Penulis : Redaksiku
Editor : Redaksiku
Sumber Berita: Berbagai sumber
Halaman : 1 2 Selanjutnya







Jadilah yang pertama berkomentar
Bagikan tanggapan Anda secara santun. Komentar yang relevan membuat diskusi lebih bermanfaat.