Redaksiku.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI) baru saja merilis daftar resmi berisi 22 platform yang dikategorikan memiliki risiko tinggi bagi anak-anak di Indonesia. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang lebih dikenal sebagai PP Tunas.
Di era digital saat ini, peran orang tua dalam memantau konsumsi konten anak memang menjadi tantangan tersendiri. Pemerintah berupaya hadir dengan regulasi yang lebih ketat, meskipun efektivitas sistem seperti IGRS di masa lalu kerap menjadi perdebatan hangat di kalangan komunitas gamer maupun praktisi teknologi.
Daftar Platform dan Game yang Terdampak
Berdasarkan penilaian terbaru dari pihak kementerian, terdapat sejumlah nama besar dalam industri gim dan komunikasi yang masuk ke dalam daftar tersebut. Fokus utama dari regulasi ini adalah membatasi akses bagi pengguna yang berusia di bawah 16 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut adalah beberapa platform dan gim populer yang masuk dalam kategori berisiko tinggi menurut KOMDIGI:
- Gim tembak-menembak taktis populer seperti Valorant.
- Gim dengan elemen visual yang intens seperti Goddess of Victory: NIKKE.
- Platform komunikasi berbasis komunitas yang sering digunakan gamer, yaitu Discord.
- Gim strategi dan kasual seperti Age of Empires Mobile, Teamfight Tactics Mobile, Ludo World, serta Crossfire: Legends.
- Gim berbasis papan seperti Sola Mahjong.
Terdapat total 22 platform yang saat ini masuk dalam pengawasan ketat pemerintah sebagai bagian dari upaya perlindungan anak di ruang digital.
Tantangan Teknis dalam Penerapan Aturan
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa platform yang masuk dalam daftar tersebut nantinya tidak akan bisa diakses oleh anak-anak di bawah umur 16 tahun melalui sistem Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Namun, hingga saat ini, belum ada rincian teknis mengenai mekanisme verifikasi umur yang akan digunakan.
Belum ada detail prosedur verifikasi identitas atau batasan umur yang spesifik dari kementerian terkait bagaimana sistem ini akan memblokir akses pengguna secara individual.
Saat ini, penerapan yang terlihat di lapangan masih bersifat imbauan. Pengguna mungkin akan menemukan disclaimer atau peringatan pada launcher gim yang menyatakan bahwa konten tersebut tidak ditujukan untuk pemain di bawah usia 16 tahun. Langkah ini dipandang sebagai upaya awal pemerintah untuk mendorong kesadaran orang tua dan pengembang gim terhadap batasan usia konten.
Orang tua disarankan untuk mulai mengaktifkan fitur kontrol orang tua (parental control) pada perangkat ponsel atau PC anak sebagai langkah antisipasi mandiri sebelum sistem verifikasi dari pemerintah diterapkan secara menyeluruh.
Banyak pihak dalam komunitas gaming mempertanyakan bagaimana efektivitas pemblokiran ini nantinya, terutama mengingat gim-gim tersebut memiliki basis pemain global yang sangat besar. Ke depannya, kolaborasi antara pemerintah dan pengembang gim diharapkan bisa menciptakan ekosistem yang lebih ramah anak tanpa harus mengorbankan pengalaman bermain bagi pengguna dewasa.
Pertanyaan Umum
Apakah semua gim tersebut akan langsung diblokir secara total?
Saat ini, langkah yang dilakukan adalah kategorisasi sebagai platform berisiko tinggi. Belum ada pengumuman mengenai pemblokiran total, namun pemerintah menekankan bahwa akses untuk pengguna di bawah 16 tahun akan dibatasi melalui sistem PSE.
Bagaimana nasib pemain yang sudah berusia di atas 16 tahun?
Regulasi ini ditargetkan khusus untuk melindungi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Pemain yang berusia di atas ambang batas tersebut seharusnya tetap dapat mengakses platform seperti biasa, meski mekanisme verifikasinya masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut.
Mengapa Discord masuk ke dalam daftar tersebut?
Sebagai platform komunikasi, Discord masuk ke dalam daftar karena dianggap berisiko tinggi bagi anak-anak akibat keterbukaan interaksi dengan orang asing dan potensi paparan konten yang tidak terfilter di dalam berbagai server komunitas.
Ringkasan
Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI) menetapkan 22 platform dan gim, termasuk Valorant, NIKKE, dan Discord, sebagai konten berisiko tinggi bagi anak di bawah 16 tahun. Langkah ini merupakan bagian dari regulasi PP Tunas untuk membatasi akses anak terhadap konten yang dianggap tidak sesuai usia.
Saat ini, aturan tersebut masih bersifat imbauan dan belum ada mekanisme teknis pemblokiran yang spesifik. Pemerintah mendorong orang tua untuk mengaktifkan fitur parental control sebagai langkah perlindungan mandiri di perangkat anak.






