Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pencurian Mobil.
Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat pencurian mobil yang kerap beraksi di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Tiga pelaku dengan inisial NKS (27), JS (34), dan ES (41) ditangkap saat bersembunyi di Karawang, Jawa Barat.
Penangkapan dilakukan pada Senin dini hari, 10 Maret 2025, setelah polisi melakukan penyelidikan intensif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Modus Operandi Sindikat Pencurian
Aksi pencurian ini terungkap setelah seorang karyawan bernama Holil (46) mendapati gerbang gudang tempatnya bekerja di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kelurahan Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, dalam keadaan terbuka.
Gembok gudang telah hilang, dan satu unit mobil yang terparkir di dalamnya juga raib. Kejadian yang terjadi pada Kamis, 6 Maret 2025, sekitar pukul 06.30 WIB ini langsung dilaporkan ke Polsek Cikarang Pusat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan berbagai bukti, termasuk rekaman CCTV.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan lokasi persembunyian mereka.
Peran Masing-masing Pelaku
Setelah dilakukan penangkapan, terungkap bahwa setiap anggota sindikat ini memiliki peran yang berbeda dalam melancarkan aksinya:
- NKS (27) berperan sebagai kapten atau eksekutor utama yang bertanggung jawab langsung atas pencurian mobil.
- JS (34) bertugas membuka gembok gudang dengan menggunakan peralatan khusus.
- ES (41) berperan sebagai joki yang bertugas membawa kabur kendaraan curian ke tempat persembunyian.
Sudah Beraksi di 10 Lokasi
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, para tersangka mengaku telah menjalankan aksi pencurian di sedikitnya 10 lokasi berbeda di wilayah Bekasi.
Modus yang digunakan pun serupa, yakni membobol gudang atau tempat parkir dengan cara merusak kunci atau gembok sebelum membawa kabur kendaraan target mereka.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dan jaringan lebih luas yang mungkin beroperasi di wilayah Jabodetabek.
Dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan
Para tersangka kini telah diamankan di Polda Metro Jaya bersama barang bukti hasil kejahatan mereka.
Atas perbuatan tersebut, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan, terutama pencurian kendaraan bermotor.
Polisi juga mengimbau pemilik kendaraan untuk meningkatkan sistem keamanan, seperti pemasangan CCTV, alarm kendaraan dan kunci tambahan guna mencegah aksi kriminal serupa di masa mendatang.
Keberhasilan Polda Metro Jaya dalam membongkar sindikat pencurian mobil di Bekasi menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum mereka.
Follow Sosial Media Redaksiku : Facebook, Instagram, Tiktok, X, Youtube, Pinterest






