Redaksiku.com – Dunia hiburan dan media sosial kembali dihebohkan dengan kabar selebgram terkenal, Azizah Salsha, yang memutuskan untuk mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang dianggap telah menyebarkan fitnah tentang dirinya.
Meski sempat mencoba bersabar dan memaafkan, Azizah akhirnya resmi melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Keputusannya ini diambil bukan hanya untuk membela diri, tetapi juga untuk memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terus berulang, baik terhadap dirinya maupun orang lain yang menjadi korban fitnah di dunia maya.
Sudah Satu Tahun Jadi Korban, Tapi Belum Berhenti
Dalam keterangannya kepada awak media, Azizah mengungkapkan bahwa kasus fitnah yang menimpanya sudah berlangsung selama setahun penuh. Meski di awal-awal ia mencoba untuk sabar dan memilih jalur damai, ternyata serangan berupa tuduhan tidak benar itu tidak kunjung berhenti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Aku sudah memaafkan, tetapi aku ingin kasih efek jera saja karena sudah satu tahun terus-terusan kayak gini ternyata belum berhenti. Mungkin kali ini aku akan lanjutkan proses hukum,” ujar Azizah di depan Kantor Bareskrim Polri, Jakarta.
Menurutnya, media sosial memang tempat yang bebas untuk berpendapat, tapi bukan berarti bisa seenaknya menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya. Azizah merasa jika dibiarkan, hal ini tidak hanya merugikan secara personal, tetapi juga bisa merusak reputasi dan kehidupan orang lain.

Akun yang Dilaporkan dan Identitas Terduga Pelaku
Azizah tidak sendirian dalam menghadapi masalah ini. Ia didampingi kuasa hukumnya, Anandya Dipo Pratama, yang menjelaskan secara rinci pihak-pihak yang dilaporkan. Dalam laporannya, ada dua akun media sosial yang disebut menjadi sumber penyebaran fitnah, yaitu:
-
Akun TikTok @ibaratbradpitt
-
Kanal YouTube Niceguymo
Kedua akun tersebut disebut mengunggah konten yang memuat tuduhan tidak benar terkait Azizah. Dari hasil penelusuran tim kuasa hukum, diduga ada dua individu di balik konten-konten tersebut, yakni Muhammad Janna dan seseorang yang dikenal dengan nama Resbob.
Laporan Azizah sudah resmi terdaftar di kepolisian dengan nomor: LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM Polri, yang dicatat pada 12 Agustus 2025.
Belum Rinci Bentuk Fitnah, Tapi Dasar Hukumnya Jelas
Meski Azizah dan kuasa hukumnya belum mau memerinci secara detail bentuk fitnah yang dilaporkan, Anandya memastikan bahwa semua materi yang diunggah sudah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
Laporan ini diajukan dengan mengacu pada beberapa pasal, yaitu:
-
Pasal 45 ayat (4) dan ayat (6) juncto Pasal 27 A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
-
Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Anandya, ancaman hukuman untuk pelanggaran ini bisa mencapai empat tahun penjara. Hal ini menjadi bukti bahwa kasus ini bukan perkara sepele.
Pesan untuk Warganet: Bijaklah di Media Sosial
Azizah menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan sekadar untuk dirinya sendiri, tetapi juga untuk memberikan peringatan kepada semua pengguna media sosial agar lebih berhati-hati dalam mengunggah konten.
“Kita harus memberi efek jera bagi masyarakat agar bersosial media lebih bijak lagi. Jangan menyebarkan fitnah yang belum tentu kebenarannya,” tegasnya.
Ia menambahkan, semua orang punya hak untuk berekspresi, tapi harus disertai dengan tanggung jawab. Tidak semua hal yang didengar atau dibaca di internet benar adanya, dan membagikannya tanpa verifikasi justru bisa berujung masalah hukum.
Fenomena Fitnah di Media Sosial, Bukan Kasus Pertama
Kasus yang dialami Azizah Salsha ini hanyalah salah satu contoh dari maraknya ujaran kebencian dan fitnah di media sosial. Dengan semakin luasnya jangkauan platform seperti TikTok, YouTube, Instagram, dan X (Twitter), informasi bisa menyebar sangat cepat, bahkan sebelum kebenarannya dipastikan.
Sayangnya, tidak sedikit pengguna yang lebih memilih untuk percaya pada narasi yang sensasional tanpa mencari fakta. Akibatnya, korban sering kali mengalami kerugian besar, mulai dari reputasi yang tercoreng, kehilangan pekerjaan, hingga dampak mental yang berat.
Langkah Hukum Sebagai Bentuk Perlindungan Diri
Bagi Azizah, melapor ke Bareskrim adalah bentuk perlindungan diri yang sah dan dijamin oleh undang-undang. Ia berharap langkah ini juga bisa menjadi edukasi publik bahwa hukum bisa dan harus ditegakkan ketika terjadi pelanggaran di dunia maya.
Selain itu, proses hukum juga diharapkan dapat menjadi contoh agar warganet lebih peka terhadap etika berkomunikasi di internet. Menurutnya, menyampaikan kritik boleh saja, tapi harus berdasarkan fakta dan tidak merugikan pihak lain.
Proses yang Akan Dijalani
Setelah laporan resmi diterima, pihak kepolisian akan memulai tahap penyelidikan. Ini mencakup pengumpulan barang bukti, memanggil saksi, hingga memanggil pihak yang diduga terlibat untuk dimintai keterangan.
Jika bukti dianggap cukup, kasus akan berlanjut ke tahap penyidikan dan selanjutnya bisa sampai ke persidangan. Azizah sendiri mengaku siap untuk mengikuti seluruh proses hukum demi membuktikan kebenaran dan membersihkan namanya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






