Redaksiku.com – Pemerintah Kota Surakarta atau Solo menjatuhkan sanksi disiplin kepada seorang aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti menyebarkan dokumen pribadi milik mantan pembalap Formula 1, Rio Haryanto, ke media sosial.
Pegawai yang diketahui berinisial A tersebut kini harus menerima konsekuensi berupa pemotongan gaji pokok sebesar lima persen selama sembilan bulan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pelanggaran privasi yang dilakukan oleh aparatur pemerintah terhadap dokumen resmi milik warga. Pemerintah kota pun langsung melakukan penanganan internal setelah unggahan tersebut viral di media sosial.
Sanksi Disiplin Tingkat Sedang
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Surakarta, Beni Supartono, menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan kepada ASN tersebut termasuk dalam kategori hukuman disiplin tingkat sedang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Beni, keputusan tersebut telah melalui proses pemeriksaan internal serta rapat koordinasi dengan sejumlah pihak terkait di lingkungan Pemerintah Kota Solo.
Surat keputusan terkait sanksi sudah disampaikan kepada yang bersangkutan. Bentuk hukuman yang dijatuhkan adalah pemotongan gaji pokok sebesar lima persen selama sembilan bulan, ujar Beni dalam keterangannya pada Senin, 9 Maret 2026.
Meski mendapat hukuman disiplin, ASN tersebut tetap diperbolehkan menjalankan tugasnya sebagai pegawai pemerintah. Namun selama masa sanksi berlangsung, gaji pokok yang diterimanya akan dipotong sesuai ketentuan yang berlaku.
Keputusan Melalui Rapat Pemerintah Kota
Beni menegaskan bahwa penetapan sanksi tidak dilakukan secara sepihak. Keputusan tersebut diambil melalui rapat yang melibatkan berbagai unsur di lingkungan Pemerintah Kota Solo.
Beberapa pihak yang turut terlibat dalam proses penanganan kasus ini antara lain Inspektorat Kota Surakarta, bagian hukum pemerintah daerah, Sekretaris Daerah, hingga Wali Kota Solo Respati Ardi.
Setelah melalui proses pembahasan, surat keputusan mengenai sanksi disiplin tersebut akhirnya disahkan dan secara resmi diserahkan kepada ASN yang bersangkutan pada Jumat, 6 Maret 2026.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus pembinaan terhadap aparatur sipil negara agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.

Awal Mula Kasus: Unggahan Dokumen Pernikahan
Kasus ini bermula dari unggahan yang dibuat oleh ASN berinisial A di media sosial. Ia diketahui mengunggah dokumen berupa surat pengantar yang berkaitan dengan rencana pernikahan Rio Haryanto.
Dokumen tersebut dipublikasikan melalui fitur story di salah satu platform media sosial tanpa menyamarkan data pribadi yang tercantum di dalamnya.
Unggahan tersebut kemudian menyebar dengan cepat di dunia maya dan memicu reaksi dari warganet. Banyak pihak menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran terhadap privasi karena dokumen resmi yang memuat data pribadi seseorang dipublikasikan secara terbuka.
Viralnya unggahan tersebut mendorong Pemerintah Kota Solo untuk segera melakukan pemeriksaan internal terhadap ASN yang bersangkutan.
Pemerintah Kota Sampaikan Permintaan Maaf
Selain menjatuhkan sanksi kepada pegawai yang melakukan pelanggaran, Pemerintah Kota Solo juga menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Rio Haryanto.
Permintaan maaf tersebut disampaikan oleh Kepala BKPSDM Solo sebagai bentuk tanggung jawab institusi atas kejadian yang telah menimbulkan ketidaknyamanan.
Kami sudah menyampaikan secara langsung kepada Mas Rio bahwa proses penanganan kasus ini tetap berjalan sebagai bagian dari pembinaan internal. Atas nama pemerintah kota, kami juga memohon maaf atas kejadian ini, kata Beni.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga hubungan baik antara pemerintah daerah dengan masyarakat serta menunjukkan komitmen dalam melindungi data pribadi warga.
Pengingat bagi ASN dalam Menggunakan Media Sosial
Kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi aparatur pemerintah mengenai etika penggunaan media sosial.
Beni menekankan bahwa ASN memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kerahasiaan dokumen resmi serta data pribadi masyarakat yang mereka tangani dalam pekerjaan sehari-hari.
Menurutnya, penyebaran dokumen tanpa izin dapat menimbulkan dampak serius, baik bagi individu yang datanya disebarluaskan maupun bagi institusi pemerintah.
Karena itu, seluruh pegawai pemerintah diminta lebih bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terutama ketika berkaitan dengan informasi yang bersifat sensitif.
Aturan Sanksi bagi Pegawai Berstatus P3K
Dalam kesempatan yang sama, Beni juga menjelaskan bahwa aturan disiplin bagi pegawai pemerintah dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) memiliki batasan tertentu.
Menurut ketentuan yang berlaku, terdapat dua jenis sanksi utama yang dapat dijatuhkan kepada pegawai dengan status tersebut, yaitu pemotongan gaji atau pemberhentian dari jabatan.
Dalam kasus ini, pemerintah kota memutuskan menjatuhkan sanksi berupa pemotongan gaji sebagai bentuk hukuman yang masih dalam kategori pembinaan.
Langkah tersebut diambil dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk tingkat pelanggaran yang dilakukan serta tujuan pembinaan terhadap pegawai yang bersangkutan.
Penulis : Redaksiku
Editor : Redaksiku
Sumber Berita: Berbagai sumber
Halaman : 1 2 Selanjutnya






