Redaksiku.com – Kasus dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW yang melibatkan Asep Setiawan, atau yang lebih dikenal sebagai Abah Setu, akhirnya menemui titik terang melalui jalur keadilan restoratif. Pada Kamis, 10 September 2026, pihak kepolisian di Mapolres Metro Bekasi memfasilitasi pertemuan mediasi yang mempertemukan Abah Setu dengan sejumlah elemen dari forum umat Islam yang sebelumnya melayangkan protes keras terkait konten video yang beredar luas di media sosial.
Proses mediasi ini menjadi langkah krusial untuk meredam ketegangan di tengah masyarakat akibat munculnya rekaman video yang dianggap menyinggung perasaan umat beragama tersebut. Meskipun kesepakatan restorative justice telah resmi ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan, atmosfer di lapangan menunjukkan bahwa tidak semua tuntutan dari pihak pelapor terpenuhi sepenuhnya dalam dokumen kesepakatan tersebut.
Detail Tuntutan yang Belum Terakomodasi
Salah satu poin krusial yang menjadi ganjalan bagi pihak pelapor adalah mengenai status operasional majelis yang dikelola oleh Abah Setu. Perwakilan Forum Umat Islam Bekasi Raya, Sayf Alifulloh, mengungkapkan bahwa terdapat ketidakjelasan dalam butir-butir kesepakatan yang dirumuskan di kepolisian, terutama terkait pembubaran kegiatan keagamaan di lokasi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak pelapor secara tegas meminta agar majelis yang dikelola Abah Setu ditutup secara total tanpa pengecualian kegiatan keagamaan.
Sayf menjelaskan bahwa mereka tidak keberatan jika Abah Setu tetap menempati rumah tersebut sebagai tempat tinggal pribadi. Namun, mereka memberikan batasan keras bahwa properti tersebut tidak boleh lagi digunakan sebagai pusat aktivitas pengajian atau pertemuan keagamaan yang berpotensi menimbulkan keresahan serupa di masa depan.
Ketidakpuasan ini muncul karena pihak pelapor merasa poin mengenai pelarangan aktivitas majelis belum tertuang dengan kekuatan hukum yang cukup kuat dalam dokumen kesepakatan yang ada. Mereka khawatir, tanpa klausul yang spesifik, kegiatan di tempat tersebut dapat berlanjut kembali di kemudian hari.
Langkah Hukum dan Pengawasan Masyarakat
Menanggapi hasil mediasi yang dianggap belum ideal, pihak perwakilan umat Islam berencana untuk segera melakukan konsultasi intensif dengan tim kuasa hukum mereka. Langkah ini diambil untuk meninjau kembali posisi hukum mereka pasca ditandatanganinya kesepakatan restorative justice di Polres Metro Bekasi.
Dalam proses mediasi tersebut, terdapat total 3 poin utama yang menjadi sorotan perwakilan warga terkait jaminan keamanan dan penghentian aktivitas majelis di wilayah tersebut.
Beberapa poin yang menjadi perhatian warga pasca mediasi meliputi:
- Konsultasi mendalam dengan penasihat hukum untuk memastikan bahwa seluruh tuntutan warga mendapatkan perlindungan hukum yang jelas.
- Permintaan agar aparat penegak hukum tetap memantau situasi di lapangan secara ketat untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
- Penegasan bahwa setiap pelanggaran atas kesepakatan yang telah dibuat akan memicu tindakan hukum yang lebih tegas dari pihak berwenang.
Warga setempat, melalui tokoh perwakilan seperti Ajel, menegaskan bahwa kesepakatan ini hanyalah awal dari pengawasan mereka. Mereka berharap agar pihak berwajib tidak memberikan toleransi apabila di kemudian hari ditemukan bukti-bukti adanya pelanggaran atau konten serupa yang kembali diproduksi oleh pihak yang bersangkutan.
Penting untuk dipahami bahwa restorative justice dalam kasus ini bersifat kondisional dan sangat bergantung pada kepatuhan pihak terlapor terhadap poin-poin kesepakatan yang telah disepakati bersama.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan tambahan mengenai mekanisme pengawasan pasca-mediasi. Publik kini menanti apakah kesepakatan tersebut mampu benar-benar meredam gejolak di tingkat akar rumput atau justru akan memicu langkah hukum baru jika tuntutan mengenai penutupan majelis tidak segera menemui titik temu yang memuaskan bagi para pelapor.
Bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh konten di media sosial, disarankan untuk selalu mengumpulkan bukti digital yang valid sebelum menempuh jalur mediasi atau pelaporan hukum agar posisi tawar dalam kesepakatan tetap kuat.
Pertanyaan Umum
Apa yang dimaksud dengan restorative justice dalam kasus ini?
Restorative justice adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan keadaan semula melalui mediasi antara pelaku dan korban atau pihak yang dirugikan, tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang.
Mengapa pihak pelapor merasa belum puas dengan mediasi tersebut?
Pihak pelapor merasa poin mengenai penutupan total majelis keagamaan yang dikelola Abah Setu tidak tertuang secara detail dan kuat dalam dokumen kesepakatan, sehingga mereka khawatir kegiatan tersebut dapat berlanjut di masa depan.
Apakah Abah Setu masih bisa tinggal di rumahnya?
Berdasarkan pernyataan pihak pelapor, mereka tidak mempermasalahkan jika Abah Setu tetap menempati rumahnya sebagai tempat tinggal pribadi, selama tidak ada aktivitas majelis atau pengajian yang dilakukan di lokasi tersebut.
Ringkasan
Mediasi kasus dugaan penghinaan Nabi Muhammad oleh Abah Setu di Polres Metro Bekasi berakhir dengan kesepakatan restorative justice, meski pihak pelapor merasa belum puas karena tuntutan penutupan total aktivitas majelis di lokasi tersebut belum diatur secara tegas dalam dokumen hukum.
Pihak pelapor kini berencana berkonsultasi dengan kuasa hukum untuk memastikan pengawasan ketat terhadap kegiatan Abah Setu agar tidak menimbulkan keresahan kembali di masa depan.






