DPO Kejaksaan RI Terkait Korupsi Kredit Fiktif Rp9,1 Miliar Akhirnya Tertangkap di Bintaro, Ini Sosoknya

- Penulis

Kamis, 26 Juni 2025 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPO Kejaksaan RI ditangkap di Bintaro, terlibat kasus kredit fiktif yang rugikan negara Rp9,1 miliar. (Foto: Dok. Kejagung)

DPO Kejaksaan RI ditangkap di Bintaro, terlibat kasus kredit fiktif yang rugikan negara Rp9,1 miliar. (Foto: Dok. Kejagung)

Seorang guru yang masuk DPO Kejaksaan RI akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Satuan Tugas Intelijen, Reformasi, dan Informasi (SIRI).

Penangkapan dilakukan di wilayah Tangerang Selatan tanpa perlawanan dari buronan yang terlibat kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat.

Kasus yang menyeret pria berinisial AJP ini menambah daftar panjang pelaku kejahatan keuangan yang merugikan negara miliaran rupiah.

Guru Buron DPO Kejaksaan RI Ditangkap Terkait Kredit Fiktif Rp9,1 Miliar

DPO Kejaksaan RI ditangkap di Bintaro, terlibat kasus kredit fiktif yang rugikan negara Rp9,1 miliar. (Foto: Dok. Kejagung)
DPO Kejaksaan RI Terkait Korupsi Kredit Fiktif Rp9,1 Miliar Akhirnya Tertangkap di Bintaro, Ini Sosoknya

Penangkapan AJP, seorang pria 35 tahun asal Desa Kawali, Ciamis, dilakukan pada Rabu, 25 Juni 2025 di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, AJP merupakan tersangka utama dalam kasus penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Kasus ini terjadi di Kantor Cabang PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Ciamis Unit Sudirman selama periode 2021 hingga 2023.

Tersangka AJP yang sehari-hari bekerja sebagai guru, diduga melakukan pengajuan kredit fiktif yang merugikan negara sebesar Rp9.158.660.776.

Dalam pelaksanaannya, modus yang digunakan melibatkan pencatutan identitas hingga manipulasi dokumen permohonan pinjaman.

Perbuatannya ini tergolong sebagai kejahatan serius di sektor perbankan dan penyaluran dana publik.

Tim SIRI yang berada di bawah Kejaksaan Agung bergerak cepat begitu mendapat informasi keberadaan AJP.

Berdasarkan data akurat dan pemantauan lapangan, AJP berhasil diamankan dalam kondisi kooperatif dan tanpa perlawanan.

Penangkapan ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menindak setiap pelaku korupsi, termasuk yang masuk dalam daftar DPO Kejaksaan RI.

Langkah Tegas Kejaksaan dalam Mengejar DPO Kejaksaan RI

Setelah diamankan, AJP sementara dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sambil menunggu penyerahan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagai instansi yang menangani perkara.

Kapuspenkum menyebut bahwa proses koordinasi berjalan baik dan menjadi contoh penanganan buron yang profesional dan cepat.

Ia juga mengingatkan bahwa para pelaku yang sudah masuk DPO Kejaksaan RI tidak akan bisa bersembunyi selamanya.

Penangkapan AJP ini juga menjadi bagian dari instruksi langsung Jaksa Agung kepada jajarannya agar tak memberi ruang bagi buronan berkeliaran.

Dengan dukungan unit intelijen seperti Tim SIRI, pelacakan dan eksekusi terhadap buron menjadi lebih sistematis dan berbasis data.

Kejaksaan menekankan bahwa DPO bukan hanya catatan, tapi tanggung jawab hukum yang harus segera ditindaklanjuti untuk kepastian hukum.

Selain itu, kerja sama lintas wilayah dan koordinasi dengan lembaga lain juga ditingkatkan demi mempersempit ruang gerak para buron.

Dalam kasus ini, keberhasilan penangkapan tak lepas dari pemantauan digital dan pelibatan jaringan informasi internal.

Langkah ini diyakini menjadi standar baru dalam memburu pelaku korupsi dan kejahatan keuangan lain yang masuk dalam DPO Kejaksaan RI.

Peringatan Kejaksaan untuk Buronan Lain yang Masih Masuk DPO Kejaksaan RI

Kapuspenkum Kejagung menyampaikan pesan tegas kepada seluruh pelaku kejahatan yang saat ini masih dalam status DPO Kejaksaan RI.

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Kebaya Nasional Diperingati Kapan? Simak Sejarah dan Maknanya bagi Indonesia
15 Rekomendasi Permainan Sensorik untuk Anak Autisme yang Seru dan Edukatif
Pasir Laut “Naik Kelas”, Dipakai Ratakan Proyek Kampung Nelayan Barru
Bingung Masak? Ini 25 Ide Menu Low Budget untuk Akhir Bulan yang Praktis
Dude Harlino Serahkan Honor Rp5,25 Miliar dari PT DSI ke Bareskrim, Ini Alasannya
Alphard Diduga Isi Pertalite, Barcode BBM Subsidi Jadi Sorotan
Hotman Paris Mundur dari Tim Hukum Febrie, Sebut Perkaranya “The Dream Case”
Eksepsi dr Tifa Dikabulkan, Dakwaan Batal demi Hukum dan Sidang Dihentikan
Diskusi Pembaca

Jadilah yang pertama berkomentar

Bagikan tanggapan Anda secara santun. Komentar yang relevan membuat diskusi lebih bermanfaat.

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:12 WIB

Hari Kebaya Nasional Diperingati Kapan? Simak Sejarah dan Maknanya bagi Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:50 WIB

Pasir Laut “Naik Kelas”, Dipakai Ratakan Proyek Kampung Nelayan Barru

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:44 WIB

Bingung Masak? Ini 25 Ide Menu Low Budget untuk Akhir Bulan yang Praktis

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:28 WIB

Dude Harlino Serahkan Honor Rp5,25 Miliar dari PT DSI ke Bareskrim, Ini Alasannya

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:12 WIB

Alphard Diduga Isi Pertalite, Barcode BBM Subsidi Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Gen Z Banyak Masuk Sektor Informal, Ini Risiko bagi Ekonomi

Life Style

Gen Z Banyak Masuk Sektor Informal, Ini Risiko bagi Ekonomi

Minggu, 26 Jul 2026 - 14:24 WIB