Seorang guru yang masuk DPO Kejaksaan RI akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Satuan Tugas Intelijen, Reformasi, dan Informasi (SIRI).
Penangkapan dilakukan di wilayah Tangerang Selatan tanpa perlawanan dari buronan yang terlibat kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat.
Kasus yang menyeret pria berinisial AJP ini menambah daftar panjang pelaku kejahatan keuangan yang merugikan negara miliaran rupiah.
Guru Buron DPO Kejaksaan RI Ditangkap Terkait Kredit Fiktif Rp9,1 Miliar

Penangkapan AJP, seorang pria 35 tahun asal Desa Kawali, Ciamis, dilakukan pada Rabu, 25 Juni 2025 di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, AJP merupakan tersangka utama dalam kasus penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Kasus ini terjadi di Kantor Cabang PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Ciamis Unit Sudirman selama periode 2021 hingga 2023.
Tersangka AJP yang sehari-hari bekerja sebagai guru, diduga melakukan pengajuan kredit fiktif yang merugikan negara sebesar Rp9.158.660.776.
Dalam pelaksanaannya, modus yang digunakan melibatkan pencatutan identitas hingga manipulasi dokumen permohonan pinjaman.
Perbuatannya ini tergolong sebagai kejahatan serius di sektor perbankan dan penyaluran dana publik.
Tim SIRI yang berada di bawah Kejaksaan Agung bergerak cepat begitu mendapat informasi keberadaan AJP.
Berdasarkan data akurat dan pemantauan lapangan, AJP berhasil diamankan dalam kondisi kooperatif dan tanpa perlawanan.
Penangkapan ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menindak setiap pelaku korupsi, termasuk yang masuk dalam daftar DPO Kejaksaan RI.
Langkah Tegas Kejaksaan dalam Mengejar DPO Kejaksaan RI
Setelah diamankan, AJP sementara dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sambil menunggu penyerahan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagai instansi yang menangani perkara.
Kapuspenkum menyebut bahwa proses koordinasi berjalan baik dan menjadi contoh penanganan buron yang profesional dan cepat.
Ia juga mengingatkan bahwa para pelaku yang sudah masuk DPO Kejaksaan RI tidak akan bisa bersembunyi selamanya.
Penangkapan AJP ini juga menjadi bagian dari instruksi langsung Jaksa Agung kepada jajarannya agar tak memberi ruang bagi buronan berkeliaran.
Dengan dukungan unit intelijen seperti Tim SIRI, pelacakan dan eksekusi terhadap buron menjadi lebih sistematis dan berbasis data.
Kejaksaan menekankan bahwa DPO bukan hanya catatan, tapi tanggung jawab hukum yang harus segera ditindaklanjuti untuk kepastian hukum.
Selain itu, kerja sama lintas wilayah dan koordinasi dengan lembaga lain juga ditingkatkan demi mempersempit ruang gerak para buron.
Dalam kasus ini, keberhasilan penangkapan tak lepas dari pemantauan digital dan pelibatan jaringan informasi internal.
Langkah ini diyakini menjadi standar baru dalam memburu pelaku korupsi dan kejahatan keuangan lain yang masuk dalam DPO Kejaksaan RI.
Peringatan Kejaksaan untuk Buronan Lain yang Masih Masuk DPO Kejaksaan RI
Kapuspenkum Kejagung menyampaikan pesan tegas kepada seluruh pelaku kejahatan yang saat ini masih dalam status DPO Kejaksaan RI.
Halaman : 1 2 Selanjutnya







Jadilah yang pertama berkomentar
Bagikan tanggapan Anda secara santun. Komentar yang relevan membuat diskusi lebih bermanfaat.