DPO Kejaksaan RI Terkait Korupsi Kredit Fiktif Rp9,1 Miliar Akhirnya Tertangkap di Bintaro, Ini Sosoknya

- Penulis

Kamis, 26 Juni 2025 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPO Kejaksaan RI ditangkap di Bintaro, terlibat kasus kredit fiktif yang rugikan negara Rp9,1 miliar. (Foto: Dok. Kejagung)

DPO Kejaksaan RI ditangkap di Bintaro, terlibat kasus kredit fiktif yang rugikan negara Rp9,1 miliar. (Foto: Dok. Kejagung)

Seorang guru yang masuk DPO Kejaksaan RI akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Satuan Tugas Intelijen, Reformasi, dan Informasi (SIRI).

Penangkapan dilakukan di wilayah Tangerang Selatan tanpa perlawanan dari buronan yang terlibat kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat.

Kasus yang menyeret pria berinisial AJP ini menambah daftar panjang pelaku kejahatan keuangan yang merugikan negara miliaran rupiah.

Guru Buron DPO Kejaksaan RI Ditangkap Terkait Kredit Fiktif Rp9,1 Miliar

DPO Kejaksaan RI ditangkap di Bintaro, terlibat kasus kredit fiktif yang rugikan negara Rp9,1 miliar. (Foto: Dok. Kejagung)
DPO Kejaksaan RI Terkait Korupsi Kredit Fiktif Rp9,1 Miliar Akhirnya Tertangkap di Bintaro, Ini Sosoknya

Penangkapan AJP, seorang pria 35 tahun asal Desa Kawali, Ciamis, dilakukan pada Rabu, 25 Juni 2025 di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, AJP merupakan tersangka utama dalam kasus penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Kasus ini terjadi di Kantor Cabang PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Ciamis Unit Sudirman selama periode 2021 hingga 2023.

Tersangka AJP yang sehari-hari bekerja sebagai guru, diduga melakukan pengajuan kredit fiktif yang merugikan negara sebesar Rp9.158.660.776.

Dalam pelaksanaannya, modus yang digunakan melibatkan pencatutan identitas hingga manipulasi dokumen permohonan pinjaman.

Perbuatannya ini tergolong sebagai kejahatan serius di sektor perbankan dan penyaluran dana publik.

Tim SIRI yang berada di bawah Kejaksaan Agung bergerak cepat begitu mendapat informasi keberadaan AJP.

Berdasarkan data akurat dan pemantauan lapangan, AJP berhasil diamankan dalam kondisi kooperatif dan tanpa perlawanan.

Penangkapan ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menindak setiap pelaku korupsi, termasuk yang masuk dalam daftar DPO Kejaksaan RI.

Langkah Tegas Kejaksaan dalam Mengejar DPO Kejaksaan RI

Setelah diamankan, AJP sementara dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sambil menunggu penyerahan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagai instansi yang menangani perkara.

Kapuspenkum menyebut bahwa proses koordinasi berjalan baik dan menjadi contoh penanganan buron yang profesional dan cepat.

Ia juga mengingatkan bahwa para pelaku yang sudah masuk DPO Kejaksaan RI tidak akan bisa bersembunyi selamanya.

Penangkapan AJP ini juga menjadi bagian dari instruksi langsung Jaksa Agung kepada jajarannya agar tak memberi ruang bagi buronan berkeliaran.

Dengan dukungan unit intelijen seperti Tim SIRI, pelacakan dan eksekusi terhadap buron menjadi lebih sistematis dan berbasis data.

Kejaksaan menekankan bahwa DPO bukan hanya catatan, tapi tanggung jawab hukum yang harus segera ditindaklanjuti untuk kepastian hukum.

Selain itu, kerja sama lintas wilayah dan koordinasi dengan lembaga lain juga ditingkatkan demi mempersempit ruang gerak para buron.

Dalam kasus ini, keberhasilan penangkapan tak lepas dari pemantauan digital dan pelibatan jaringan informasi internal.

Langkah ini diyakini menjadi standar baru dalam memburu pelaku korupsi dan kejahatan keuangan lain yang masuk dalam DPO Kejaksaan RI.

Peringatan Kejaksaan untuk Buronan Lain yang Masih Masuk DPO Kejaksaan RI

Kapuspenkum Kejagung menyampaikan pesan tegas kepada seluruh pelaku kejahatan yang saat ini masih dalam status DPO Kejaksaan RI.

Ia menegaskan bahwa tidak ada tempat aman untuk bersembunyi dari kejaran hukum, baik di wilayah perkotaan maupun pedesaan.

Langkah tegas akan terus dilakukan hingga semua pelaku berhasil diamankan dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Kejaksaan juga mengimbau para DPO untuk secara sukarela menyerahkan diri agar proses hukum berjalan lebih cepat dan transparan.

Harli Siregar menyebut bahwa menyerahkan diri bukan bentuk kekalahan, tetapi bentuk tanggung jawab dan itikad baik kepada negara.

Ia juga mengingatkan bahwa penghindaran hukum hanya akan memperpanjang proses hukum dan menambah kerugian negara.

Kasus AJP menjadi pengingat bahwa siapa pun yang bermain-main dengan dana publik, cepat atau lambat akan berhadapan dengan hukum.

Dengan teknologi dan intelijen modern, Kejaksaan terus meningkatkan efektivitas dalam menangani para pelaku kejahatan, termasuk yang berada dalam status DPO Kejaksaan RI.

Kejaksaan memastikan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara adil, profesional, dan tanpa pandang bulu.

Penangkapan guru asal Ciamis yang masuk dalam DPO Kejaksaan RI menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam menindak pelaku korupsi.

Tim SIRI membuktikan efektivitas kerja intelijen dalam mengamankan buronan yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Dengan semakin kuatnya sinergi antar lembaga dan sistem pemantauan modern, tidak ada lagi tempat aman bagi pelaku kejahatan finansial di Indonesia.

Penangkapan ini menunjukkan bahwa pelaku kejahatan akan tetap diburu meskipun telah lama bersembunyi.

Petugas bergerak cepat setelah mendapat informasi valid mengenai lokasi keberadaan tersangka.

Langkah ini sekaligus menjadi sinyal keras kepada siapa pun yang mencoba lari dari proses hukum.

Upaya pengamanan dilakukan secara profesional tanpa menimbulkan kegaduhan di lingkungan sekitar.

Masyarakat diimbau untuk tidak memberi perlindungan kepada pihak yang sedang dicari aparat.

Setiap tindakan hukum yang tepat sasaran akan memperkuat kepercayaan rakyat terhadap aparat penegak keadilan.***

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apakah September 2026 Ada Tanggal Merah dan Libur Nasional? Cari Tahu di Sini ‎
Wanita Mabuk Pengemudi Outlander Maut Jadi Sorotan, Keluarga Korban Minta Keadilan
Eugene Panji Meninggal Dunia, Dunia Perfilman Indonesia Kehilangan Sineas Kreatif
Bantuan Gempa NTT Rp200 Miliar Dikucurkan Presiden Prabowo, Ini Rincian Dana untuk Daerah Terdampak
‎10 Drama Mirip Agent Kim Reactivated dengan Aksi Seru dan Cerita Menegangkan
Artis Revaldo Fifaldi Tersandung Kasus Narkoba Lagi, Ini Pasal yang Menjeratnya
‎10 Cara Mencegah Kebakaran Hutan, Ini Langkah Sederhana yang Bisa Dilakukan agar Tidak Meluas
Istilah Dasarian Viral di Media Sosial, Ternyata Ini Artinya Menurut BMKG

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Apakah September 2026 Ada Tanggal Merah dan Libur Nasional? Cari Tahu di Sini ‎

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Eugene Panji Meninggal Dunia, Dunia Perfilman Indonesia Kehilangan Sineas Kreatif

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:32 WIB

Bantuan Gempa NTT Rp200 Miliar Dikucurkan Presiden Prabowo, Ini Rincian Dana untuk Daerah Terdampak

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:16 WIB

‎10 Drama Mirip Agent Kim Reactivated dengan Aksi Seru dan Cerita Menegangkan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:50 WIB

Artis Revaldo Fifaldi Tersandung Kasus Narkoba Lagi, Ini Pasal yang Menjeratnya

Berita Terbaru

Tanda Seseorang Sudah Menyia-nyiakan Masa Muda

Life Style

5 Tanda Seseorang Sudah Menyia-nyiakan Masa Muda

Kamis, 27 Agu 2026 - 13:21 WIB