Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tidak Naik hingga Akhir 2025
Pemerintah memastikan tarif listrik yang disediakan PT PLN (Persero) tidak mengalami kenaikan untuk periode OktoberDesember 2025. Keputusan ini diambil demi menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment).
Aturan ini menetapkan bahwa penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan empat parameter ekonomi makro, yaitu nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan sebenarnya terdapat potensi kenaikan tarif listrik pada kuartal IV 2025.
Hal ini disebabkan adanya perubahan dalam indikator ekonomi makro. Namun, pemerintah memilih untuk tidak menaikkan tarif demi memberikan kepastian sekaligus menjaga stabilitas perekonomian.
Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025, seharusnya terjadi kenaikan tarif listrik. Akan tetapi, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik, ujar Tri dalam keterangan tertulis pada Kamis (25/9/2025).
Tri menambahkan, tarif tenaga listrik bagi pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Pemerintah tetap memberikan subsidi bagi kelompok tertentu, termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Ia menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan.
Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, diharapkan masyarakat dan dunia usaha memperoleh kepastian sehingga dapat menjalankan aktivitas ekonomi tanpa beban tambahan.
Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha, imbuhnya.
Sebagai informasi, penerapan Tariff Adjustment terakhir dilakukan pada triwulan III 2022 untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) serta pelanggan pemerintah (P1, P2, dan P3).
Sementara itu, untuk golongan pelanggan lainnya, penyesuaian tarif terakhir diterapkan pada tahun 2020.
Kebijakan mempertahankan tarif listrik hingga Desember 2025 ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis pemerintah dalam mendukung pemulihan ekonomi, menjaga inflasi tetap terkendali, serta meringankan beban masyarakat di tengah dinamika global yang memengaruhi harga energi.
Follow Sosial Media Redaksiku : Facebook, Instagram, Tiktok, X, Youtube, Pinterest






