Anggota DPRD Wakatobi 20242029, La Lita alias Litao, kini tengah menjadi pusat perhatian karena statusnya sebagai tersangka kasus pembunuhan yang sempat mengendap selama sebelas tahun.
Penetapan tersangka itu mengejutkan publik lantaran sosok yang pernah masuk daftar pencarian orang justru bisa lolos maju sebagai calon
Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan serius tentang bagaimana sistem administrasi negara dapat memberi ruang kepada seseorang yang memiliki rekam jejak kriminal.
Sorotan publik semakin tajam karena kasus ini menyangkut seorang wakil rakyat yang seharusnya menjadi teladan dalam kejujuran dan integritas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemarahan masyarakat juga dipicu oleh fakta bahwa korban yang masih remaja meninggal tragis tanpa keadilan selama bertahun-tahun.
Kronologi Kasus yang Menjerat Anggota DPRD Wakatobi 20242029

Perjalanan kasus Anggota DPRD Wakatobi 20242029 dimulai dari sebuah pesta joget di Mandati I, Wakatobi, pada tahun 2014.
Keributan yang terjadi dalam pesta tersebut berujung pada penganiayaan seorang remaja berinisial W hingga akhirnya meninggal dunia.
Nama Litao disebut sebagai salah satu pelaku utama dalam peristiwa itu, namun ia tidak pernah menyerahkan diri untuk diproses hukum.
Sebaliknya, ia melarikan diri hingga masuk dalam daftar pencarian orang dan statusnya menggantung lebih dari satu dekade.
Bagi keluarga korban, tahun-tahun itu terasa menyakitkan karena kasus kematian anak mereka seakan terkubur tanpa keadilan yang nyata.
Status DPO dan Kejanggalan SKCK
Pertanyaan besar muncul ketika Anggota DPRD Wakatobi 20242029 ternyata bisa mendapatkan SKCK untuk maju dalam Pemilu 2024.
Publik menilai hal ini mustahil jika status hukum Litao benar-benar tercatat dalam sistem kepolisian.
Namun kenyataan di lapangan menunjukkan adanya celah besar dalam administrasi hukum yang memungkinkan seorang buronan lolos sebagai calon wakil rakyat.
Polda Sulawesi Tenggara kemudian mengakui adanya oknum yang terlibat dalam penerbitan SKCK tersebut, dan sanksi yang diberikan hanyalah mutasi.
Kebijakan itu memicu amarah publik karena dianggap tidak sebanding dengan konsekuensi fatal berupa lolosnya DPO ke kursi legislatif.
Penetapan Tersangka Anggota DPRD Wakatobi 20242029
Setelah mendapat tekanan publik dan desakan keluarga korban, Polda Sultra akhirnya menerbitkan surat penetapan tersangka pada 28 Agustus 2025.
Langkah ini menegaskan bahwa kasus pembunuhan lama yang sempat terlupakan kini kembali dibuka untuk diproses sesuai hukum.
Kombes Pol Lis Kristian menyatakan tersangka akan segera dipanggil, diperiksa, dan diproses berdasarkan aturan yang berlaku di Indonesia.
Namun, masyarakat masih ragu apakah proses ini akan benar-benar dijalankan secara transparan atau hanya formalitas belaka.
Sebab pengalaman sebelumnya menunjukkan adanya kecenderungan melindungi pihak-pihak tertentu yang memiliki posisi politik strategis.
Sikap Partai Politik dalam Kasus Litao
Ketua DPD Partai Hanura Sultra, Wa Ode Nurhayati, angkat bicara soal status Anggota DPRD Wakatobi 20242029 yang kini jadi tersangka.
Ia menegaskan bahwa persoalan hukum tidak boleh dicampuradukkan dengan urusan politik, dan Litao tetap berhak dilantik.
Menurutnya, pada saat pencalonan berlangsung, status Litao masih saksi, sehingga partai tidak melanggar aturan ketika mengusungnya.
Pernyataan itu memicu kontroversi karena dianggap mengabaikan aspek moralitas dalam pencalonan wakil rakyat.
Banyak pihak menilai partai seharusnya melakukan seleksi lebih ketat agar hanya orang dengan rekam jejak bersih yang bisa maju.
Desakan Keluarga Korban dan Reaksi Publik
Keluarga korban menegaskan bahwa keterlibatan Anggota DPRD Wakatobi 20242029 dalam kasus pembunuhan sudah sangat jelas.
Mereka menuntut aparat segera menangkap dan mengadili tersangka agar keadilan bisa ditegakkan tanpa pandang bulu.
Rasa kecewa keluarga semakin besar karena kasus ini baru ditindaklanjuti setelah pelaku justru menduduki jabatan politik.
Masyarakat pun ikut bersuara lantang melalui berbagai forum, media sosial, hingga aksi protes, menuntut adanya keadilan hukum yang setara.
Isu ini kemudian berkembang menjadi kritik tajam terhadap integritas sistem demokrasi yang dianggap terlalu longgar pada tahap verifikasi calon legislatif.
Kasus Anggota DPRD Wakatobi 20242029 tidak hanya soal hukum, tetapi juga berdampak luas terhadap kepercayaan masyarakat pada politik.
Skandal ini memperlihatkan bagaimana proses politik masih bisa ditembus oleh kepentingan pribadi dan manipulasi dokumen.
Jika pejabat publik dengan rekam jejak kriminal bisa duduk di kursi legislatif, maka kredibilitas lembaga politik akan hancur.
Kondisi ini membuat masyarakat semakin skeptis terhadap partai politik yang dianggap hanya mengejar kekuasaan tanpa memikirkan integritas calon.
Kekecewaan yang mendalam berpotensi mengurangi partisipasi publik dalam pemilu mendatang karena rakyat merasa suaranya tidak lagi berarti.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






