Kebijakan tarif impor terbaru dari Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali memicu perhatian global.
Trump secara resmi mengumumkan tambahan tarif terhadap puluhan negara mitra dagang, termasuk Indonesia, yang kini dikenakan tarif impor hingga 19 persen.
Langkah ini dilakukan sebagai respon atas defisit perdagangan Amerika yang dianggap mengancam keamanan nasional dan stabilitas ekonomi domestik.
Kebijakan ini diteken lewat perintah eksekutif lanjutan dari Executive Order 14257 yang telah berlaku sejak April 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Trump menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah tegas terhadap negara-negara yang dinilai tidak menunjukkan komitmen dalam menyeimbangkan perdagangan bilateral.
Tarif Tambahan Dipicu oleh Darurat Nasional Perdagangan

Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan Gedung Putih, Trump menyebut bahwa Amerika Serikat tengah menghadapi situasi darurat nasional di sektor perdagangan.
Defisit yang terus membesar menjadi perhatian serius karena dianggap melemahkan posisi ekonomi dan menciptakan ketergantungan pada impor.
Trump menegaskan bahwa beberapa negara telah menunjukkan itikad baik untuk merombak struktur perdagangan yang tidak adil, namun sebagian lainnya masih menolak bernegosiasi.
“Negara-negara mitra dagang yang tidak menunjukkan komitmen terhadap kepentingan ekonomi dan keamanan nasional Amerika akan dikenai tarif tambahan,” ujar Trump.
Penetapan tarif impor ini berlaku terhadap berbagai barang tertentu, khususnya dari negara-negara yang gagal menyepakati perjanjian dagang secara seimbang.
Indonesia Dikenai Tarif 19 Persen: Apa Implikasinya?
Indonesia termasuk dalam daftar negara yang terkena tarif impor baru dengan besaran 19 persen.
Sebelumnya, tarif barang Indonesia berada di kisaran umum, namun dengan kebijakan ini, produk-produk ekspor utama Indonesia ke Amerika seperti tekstil, produk elektronik, dan komoditas pertanian berpotensi menghadapi hambatan.
Tarif impor sebesar 19 persen diprediksi akan mengurangi daya saing barang Indonesia di pasar Amerika dan dapat memicu penurunan ekspor secara signifikan.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan dan Kementerian Luar Negeri diperkirakan akan segera melakukan negosiasi ulang untuk mengevaluasi kembali posisi dalam kerja sama dagang bilateral.
Pakar ekonomi menilai bahwa kebijakan Trump ini dapat memicu efek domino terhadap hubungan dagang Indonesia-AS yang selama ini cukup dinamis dan menguntungkan kedua pihak.
Uni Eropa dan Negara Lain Juga Terkena Dampak
Selain Indonesia, Trump juga mengenakan tarif tambahan kepada sejumlah negara besar dan kecil, mulai dari Jepang, India, hingga Laos dan Suriah.
Khusus Uni Eropa, Trump menetapkan aturan bahwa semua barang dengan bea masuk di bawah 15 persen akan dikenakan tambahan tarif hingga mencapai angka tersebut.
Artinya, jika tarif sebelumnya hanya 5 persen, maka akan ditambahkan 10 persen agar totalnya 15 persen.
Langkah ini ditujukan untuk menekan negara-negara Eropa agar mempercepat negosiasi perdagangan baru yang lebih menguntungkan Amerika Serikat.
Beberapa negara justru terkena tarif tinggi secara ekstrem, seperti Laos dan Myanmar sebesar 40 persen, serta Suriah mencapai 41 persen.
Daftar Negara dan Besaran Tarif Impor Baru
Berikut ini beberapa negara yang dikenakan tarif baru oleh Trump beserta angkanya:
Indonesia 19 persen
India 25 persen
Malaysia 19 persen
Thailand 19 persen
Vietnam 20 persen
Pakistan 19 persen
Myanmar 40 persen
Laos 40 persen
Suriah 41 persen
Swiss 39 persen
Afrika Selatan 30 persen
Israel 15 persen
Inggris 10 persen
Korea Selatan 15 persen
Uni Eropa Barang dengan tarif < 15% dikenakan tambahan hingga 15%
Negara-negara berkembang seperti Bangladesh, Nigeria, dan Filipina juga turut masuk dalam daftar dengan tarif di kisaran 1520 persen.
Tarif ini berlaku terhadap produk tertentu yang masuk dalam daftar pengawasan perdagangan AS, namun pemerintah tidak menyebut secara rinci jenis produk yang dimaksud.
Secara umum, barang-barang ekspor utama seperti tekstil, alas kaki, elektronik, hasil pertanian, dan produk baja menjadi target utama kebijakan ini.
Reaksi dan Potensi Dampak Global
Kebijakan tarif Trump ini diperkirakan akan memicu ketegangan baru dalam hubungan dagang internasional, terutama di tengah masa pemulihan ekonomi global.
Uni Eropa dan sejumlah negara Asia kemungkinan akan merespons kebijakan ini dengan menerapkan tarif balasan atau menempuh jalur diplomatik ke WTO.
Indonesia sendiri sedang menyusun langkah negosiasi bilateral, namun hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak Istana maupun Kementerian Perdagangan.
Pakar internasional memperingatkan bahwa perang tarif seperti ini hanya akan merugikan pelaku usaha kecil dan menengah yang menggantungkan pemasaran produknya ke pasar Amerika.
Di sisi lain, Trump tetap percaya bahwa kebijakan proteksionisme ini akan membangkitkan industri domestik AS dan menciptakan lapangan kerja baru di dalam negeri.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






