Amnesti Hasto Kristiyanto resmi disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu keluar dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat malam, 1 Agustus 2025.
Ia mendapat pengampunan setelah namanya masuk dalam daftar 1.116 terpidana yang menerima amnesti. Kebijakan tersebut telah disetujui DPR RI melalui rapat konsultasi bersama pemerintah.
Hasto dijemput langsung oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Febri Diansyah, Arman Hanis, dan Maqdir Ismail di pintu rutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Disetujui DPR, Amnesti Hasto Kristiyanto Termasuk dalam 1.116 Pengampunan Presiden

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, membenarkan bahwa nama Hasto Kristiyanto termasuk dalam daftar penerima amnesti.
Ia menyebut persetujuan DPR diberikan dalam rapat konsultasi bersama Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Sekretaris Negara.
Persetujuan atas surat Presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk saudara Hasto Kristiyanto, telah diberikan, ujar Dasco beberapa waktu lalu.
Amnesti Hasto Kristiyanto menjadi salah satu yang menonjol karena status politiknya sebagai petinggi partai.
Sebelumnya, ia divonis 3,5 tahun penjara dalam perkara suap pergantian antarwaktu anggota DPR, namun tidak terbukti menghalangi penyidikan.
Dengan keputusan ini, proses hukum terhadapnya resmi dihentikan.
Hasto Ucap Syukur dan Puji Presiden Prabowo serta Ketua Umum PDIP
Usai dibebaskan, Hasto menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas amnesti yang diberikan.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan seluruh kader partai.
Saya bersyukur kepada Tuhan, dan tadi pagi mendapat kabar keputusan Presiden. Ini juga termasuk amnesti bagi saya dan abolisi untuk Pak Tom Lembong, kata Hasto dalam keterangan di depan rutan.
Ia menyebut pemberian amnesti Hasto Kristiyanto sebagai jawaban atas permohonan keadilan yang ia sampaikan melalui pledoi selama proses hukum.
Hasto juga memuji keterlibatan DPR RI, semua fraksi, pimpinan dewan, serta Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas yang dinilai mendukung keputusan tersebut secara konstitusional.
KPK Terima Keppres Amnesti, Dokumen Diserahkan Langsung oleh Kemenkumham
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerima Keputusan Presiden terkait amnesti Hasto Kristiyanto.
Dokumen Keppres diserahkan langsung oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Widodo, kepada pimpinan KPK.
Kebetulan saya diberi tugas dan sekaligus mampir ke KPK untuk menyerahkan dokumen ini, dan sudah diterima, kata Widodo, Jumat (1/8).
Dengan penerimaan tersebut, maka proses administratif pembebasan Hasto telah dinyatakan lengkap.
Hasto Sebut Amnesti Jadi Spirit Baru dalam Perjuangan Partai
Dalam pernyataannya usai bebas, Hasto menyebut amnesti Hasto Kristiyanto sebagai momentum penting untuk memperkuat nilai-nilai perjuangan PDI Perjuangan.
Ia menekankan bahwa partainya berdiri di atas semangat kemanusiaan, keadilan, dan antikorupsi.
Ini menjadi spirit bagi saya sebagai kader PDIP untuk melanjutkan tugas-tugas utama partai, dengan arahan langsung dari Ibu Megawati, ucapnya.
Hasto menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan amanat partai dengan semangat reformasi dan antikorupsi sebagaimana arah ideologi yang dianut PDIP.
Pengampunan Hasto Kristiyanto memicu beragam reaksi di kalangan publik dan pengamat hukum.
Sebagian pihak menilai kebijakan amnesti ini merupakan hak prerogatif presiden yang dijalankan sesuai prosedur.
Namun, ada juga yang mendorong agar proses pemberian amnesti tetap diawasi agar tidak menimbulkan kesan impunitas.
PDI Perjuangan menyatakan bahwa pembebasan Hasto akan memperkuat soliditas partai menjelang agenda politik mendatang.
Hasto sendiri mengaku siap kembali aktif menjalankan tugas sebagai Sekretaris Jenderal partai.
Ia juga menyebut akan mengedepankan agenda konsolidasi internal dan penguatan kelembagaan partai.
Amnesti Hasto Kristiyanto menjadi salah satu kasus penting dalam sejarah pemberian pengampunan massal oleh kepala negara.
Sebagai pejabat partai politik, status hukumnya menarik perhatian lebih besar dibanding penerima lainnya.
Keputusan ini juga disebut sebagai bagian dari pendekatan restoratif dalam menyelesaikan persoalan hukum.
Pemerintah belum merilis secara lengkap daftar 1.116 nama penerima amnesti hingga berita ini diturunkan.
Isu ini juga mendapat sorotan dari komunitas hukum internasional, khususnya dalam kaitannya dengan praktik good governance dan independensi lembaga penegak hukum di negara demokrasi.
Beberapa analis mencatat bahwa perkembangan kasus ini akan menjadi ujian besar bagi citra KPK dan penegakan hukum di Indonesia secara umum.
Hingga saat ini, belum ada informasi terbaru dari pihak KPK terkait kemungkinan pemanggilan ulang Hasto atau tindak lanjut dari hasil pemeriksaan sebelumnya.
Namun dinamika politik yang menyertai kasus ini diprediksi masih akan terus bergulir dalam beberapa pekan ke depan.***
Halaman : 1 2 Selanjutnya






