Topan Ginting kini menjadi nama yang lekat dengan salah satu kasus korupsi terbesar di Sumatera Utara tahun 2025.
Sebagai Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif, ia ditetapkan sebagai tersangka usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan.
Penyidik KPK bahkan menggeledah rumah mewahnya di Kota Medan dan menemukan barang mencengangkan berupa uang tunai miliaran rupiah dan senjata api.
Kasus yang menyeret Topan Ginting ini bukan hanya menyita perhatian media nasional, tetapi juga memunculkan potensi pemeriksaan terhadap Gubernur Sumut, Bobby Nasution.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
KPK memastikan proses penyidikan masih berjalan intensif untuk menelusuri siapa saja pihak yang terlibat di balik proyek jalan bernilai lebih dari Rp200 miliar.
Kasus Topan Ginting: Dugaan Suap dan Bukti Mencengangkan dari Rumah Mewah

Kasus Topan Ginting bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada Kamis, 26 Juni 2025 di wilayah Sumatera Utara.
Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengadaan proyek jalan yang dikelola oleh Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
Dua hari kemudian, KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka, salah satunya Topan Ginting.
Sebagai Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting diduga menerima suap dari rekanan proyek untuk memuluskan proses lelang dan pencairan dana.
Dua kontraktor pelaksana, yakni M. Akhirun Efendi Siregar dan M. Rayhan Dulasmi Piliang, ditetapkan sebagai pemberi dana suap dalam kasus ini.
Penyidik KPK kemudian melakukan penggeledahan di rumah pribadi Topan Ginting yang berlokasi di Kluster Topaz, Perumahan Royal Sumatera, Kota Medan.
Dari lokasi itu, tim KPK menyita tiga koper besar yang berisi uang tunai mencapai Rp2,8 miliar.
Selain itu, juga ditemukan senjata api jenis Baretta lengkap dengan amunisi, yang menambah daftar panjang kejanggalan dalam perkara ini.
Temuan di rumah Topan Ginting ini menjadi bukti awal penting dalam membongkar jaringan praktik korupsi yang lebih luas di lingkungan Pemprov Sumut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai lanjutan pasca OTT untuk mencari bukti tambahan.
Proyek Jalan Bernilai Fantastis yang Menyeret Topan Ginting dan Empat Tersangka Lainnya
Topan Ginting diduga terlibat dalam dua klaster besar proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
Klaster pertama melibatkan proyek yang dikelola oleh Dinas PUPR Sumut, dengan total nilai mencapai Rp74 miliar.
Proyek-proyek dalam klaster ini termasuk preservasi Jalan Simpang Kota PinangGunung TuaSimpang Pal XI tahun 2023 dan 2024, serta rehabilitasi dan penanganan longsor pada tahun 2025.
Seluruh proyek ini diyakini menjadi ladang suap bagi sejumlah pejabat yang memegang peran sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pelaksana teknis.
Dalam klaster pertama ini, Topan Ginting bersama Rasuli Efendi Siregar diduga menerima uang suap dari pihak kontraktor.
Sedangkan klaster kedua menyangkut proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut, di mana Heliyanto sebagai PPK menjadi pihak penerima dana suap.
Nilai proyek dalam klaster kedua lebih besar, yakni pembangunan Jalan SipiongotBatas Labuhanbatu Selatan senilai Rp96 miliar dan Jalan HutaimbaruSipiongot senilai Rp61,8 miliar.
Total akumulasi dari dua klaster proyek yang menjadi fokus KPK dalam kasus Topan Ginting ini mencapai Rp231,8 miliar.
Besarnya anggaran proyek membuat kasus ini menjadi perhatian nasional karena dugaan penyimpangan anggaran yang sangat besar.
KPK menyatakan terus menyisir bukti keterlibatan dari proses awal hingga pencairan dana proyek.
Langkah KPK Selanjutnya dan Potensi Pemeriksaan Bobby Nasution
Setelah penangkapan dan penggeledahan rumah Topan Ginting, KPK membuka peluang untuk memeriksa pejabat lain yang mungkin mengetahui alur praktik korupsi ini.
Salah satu nama yang mencuat adalah Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang disebut-sebut memiliki kedekatan dengan beberapa pihak dalam lingkaran proyek.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan pihaknya tidak akan ragu memanggil siapa pun yang dianggap mengetahui atau terlibat, termasuk kepala daerah.
Meski belum ada bukti kuat yang mengarah ke Bobby, KPK tidak akan menutup kemungkinan pemeriksaan bila ditemukan indikasi relevan.
Langkah ini dianggap sebagai sinyal kuat bahwa penyidikan kasus Topan Ginting tidak akan berhenti pada lima tersangka saja.
Selain memeriksa pejabat, KPK juga telah menggeledah kantor Dinas PUPR Sumut selama lebih dari enam jam.
Sejumlah dokumen, file elektronik, dan arsip proyek disita untuk diperiksa secara mendalam.
Bukti-bukti ini akan dipakai untuk memperkuat sangkaan bahwa telah terjadi manipulasi dalam proses pengadaan hingga pembayaran proyek jalan.
Penyidik akan membandingkan nilai kontrak, termin pembayaran, dan laporan pelaksanaan fisik proyek dengan temuan lapangan.
Tujuan akhir dari langkah ini adalah memastikan semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






