Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggencarkan penyidikan kasus dugaan korupsi bansos alias bantuan sosial presiden untuk penanganan COVID-19.
Kasus korupsi bansos ini menyeret sejumlah nama penting dari sektor swasta dan pemerintahan yang diduga terlibat dalam pengadaan bantuan bagi masyarakat terdampak pandemi.
Fokus terbaru penyidikan mengarah pada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu korporasi besar dalam industri tekstil.
KPK Periksa Petinggi Sritex Terkait Proyek Bansos Presiden

KPK melakukan pemeriksaan terhadap dua pejabat tinggi Sritex, yakni Allan Moran Severino, mantan Direktur Keuangan, dan Supartodi, Direktur Keuangan saat ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemanggilan ini berkaitan langsung dengan indikasi keterlibatan korporasi tersebut dalam proyek pengadaan bansos presiden untuk wilayah Jabodetabek pada tahun 2020.
Pemeriksaan terkait korupsi bansos ini dilangsungkan di Kantor BPKP Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta pada Jumat, 20 Juni 2025, menandakan bahwa proses hukum telah memasuki tahap lanjutan di luar Jakarta.
Selain Sritex, KPK juga memanggil Adi Wahyono, mantan Kepala Biro Umum Kemensos, untuk dimintai keterangan mengenai perannya dalam skema distribusi bansos.
Penyidikan KPK terhadap kasus korupsi bansos ini telah dimulai sejak Juni 2024, menunjukkan keseriusan lembaga antikorupsi dalam menelusuri indikasi praktik lancung dalam proyek yang didanai negara.
KPK menyebutkan bahwa proyek bansos presiden itu memiliki nilai anggaran sangat besar, yaitu mencapai Rp900 miliar.
Dalam pelaksanaannya, bansos dikemas dalam goodie bag yang menampilkan gambar Presiden Joko Widodo.
Isi dari paket bansos meliputi bahan kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, dan biskuit.
Namun, berdasarkan temuan awal KPK, terdapat penurunan kualitas barang dibandingkan dengan alokasi anggaran yang telah ditetapkan.
Inilah yang memicu penyelidikan intensif guna menelusuri ke mana aliran dana bansos tersebut sebenarnya mengalir.
KPK Dalami Keterangan dari Korporasi dan Mantan Pejabat Kemensos
Selain memeriksa pihak Sritex, KPK juga menghadirkan Citrawati, Direktur PT Bina San Prima, untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam korupsi bansos ini.
Citrawati diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, bersamaan dengan pemanggilan lainnya yang dilakukan di Yogyakarta.
Hal ini memperlihatkan bahwa pengusutan perkara melibatkan sejumlah entitas dan individu dari berbagai sektor serta wilayah hukum yang luas.
KPK menduga bahwa penyimpangan dalam pengadaan bansos tidak hanya terjadi di lingkup Kemensos, tetapi juga melibatkan pihak-pihak eksternal dari sektor bisnis.
Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan penuh dalam penindakan, KPK menekankan bahwa proses hukum akan menyentuh siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Mitra Energi Persada, Ivo Wongkaren alias IW, sebagai tersangka.
IW sebelumnya telah dijatuhi vonis delapan tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider kurungan satu tahun oleh pengadilan.
Putusan tersebut menjadi pijakan awal dalam pengembangan penyidikan terhadap aktor-aktor lain yang kemungkinan terlibat dalam jaringan yang lebih luas.
Pemeriksaan terhadap Sritex pun dilakukan sebagai bagian dari strategi KPK untuk mengungkap seluruh rangkaian proses pengadaan bansos yang bermasalah.
Dalam konteks ini, kolaborasi antara pelaku usaha dan pejabat negara menjadi fokus utama untuk mengungkap praktik korupsi yang terorganisir.
Nilai Bansos Tidak Sesuai, KPK Ungkap Potensi Kerugian Negara
Salah satu temuan penting KPK dalam perkara ini adalah ketidaksesuaian antara anggaran bansos yang dialokasikan dan nilai riil barang yang diterima oleh masyarakat.
Barang-barang kebutuhan pokok yang seharusnya berkualitas dan bergizi diduga dikurangi nilainya atau diganti dengan barang murah yang tak sepadan.
Akibatnya, masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat justru dirugikan secara langsung oleh praktik korupsi tersebut.
Sementara itu, sejumlah pihak memperoleh keuntungan pribadi dari penggelembungan harga atau pengurangan kualitas barang bansos.
KPK menyebutkan bahwa praktik semacam ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga mencederai rasa keadilan publik di masa krisis.
Kejanggalan juga ditemukan dalam proses seleksi dan pengadaan mitra kerja untuk proyek bansos, di mana perusahaan tertentu diduga mendapatkan keistimewaan tertentu.
Beberapa kontrak dikabarkan tidak melalui proses lelang terbuka, melainkan ditunjuk secara langsung tanpa prosedur yang transparan.
Hal ini memperkuat dugaan bahwa ada skema sistematis yang dirancang untuk menguntungkan segelintir pihak.
Dalam hal ini, peran Sritex dan keterkaitannya dengan pelaksanaan pengadaan menjadi objek utama dalam pemeriksaan yang dijadwalkan KPK.
Jika terbukti ikut andil dalam praktik korupsi, maka para pelaku akan dijerat sesuai dengan undang-undang tindak pidana korupsi yang berlaku.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






