Masyarakat di Desa Bontosomba, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, digemparkan oleh kemunculan sebuah ajaran yang menyatakan bahwa rukun Islam bukan lima, melainkan sebelas.
Ajaran ini dipimpin oleh seorang perempuan bernama Petta Bau, yang mengklaim mendapat ilham melalui mimpi dan mengajarkan bahwa berhaji cukup dilakukan di Gunung Bawakaraeng.
Kepercayaan ini memicu keresahan di tengah warga, hingga akhirnya pihak berwenang turun tangan untuk menangani kasus ini.
Kronologi Awal Munculnya Ajaran yang Klaim 11 Rukun Islam

Kepala Kantor Urusan Agama ( ), Danial, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Deteksi Dini dan Penanganan Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan, menjelaskan bahwa ajaran Petta Bau pertama kali terungkap pada Oktober 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat itu, pihak KUA bersama pemangku wewenang lainnya langsung bergerak untuk mengatasi keresahan masyarakat.
“Pada 15 Oktober 2024, kami menerima laporan dari masyarakat mengenai ajaran yang diajarkan oleh Petta Bau. Setelah itu, pada 16 Oktober 2024, kami langsung melakukan investigasi,” kata Danial.
Dari hasil investigasi tersebut, KUA menemukan bahwa ajaran yang disampaikan Petta Bau tidak memiliki dasar yang jelas dalam Islam. Bahkan, Petta Bau tidak dapat menjelaskan ajarannya secara ilmiah atau teologis.
Petta Bau mengaku bahwa ajaran tersebut datang kepadanya melalui mimpi dan dihadiahkan oleh Nabi Khidir.
Namun, saat diminta untuk menjelaskan rukun Islam, Petta Bau tidak mampu memberikan penjelasan yang benar. Hal ini semakin menambah keraguan masyarakat terhadap ajaran yang diajarkan oleh Petta Bau.
Lebih lanjut, petunjuk tentang rukun Islam yang diajarkan oleh Petta Bau juga sangat berbeda dari ajaran yang telah diterima oleh umat Islam selama berabad-abad.
Kemenag Ambil Langkah Cepat
Menanggapi hal tersebut, Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kementerian Agama, Arsad Hidayat, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah membentuk tim khusus untuk menangani masalah tersebut.
Tim tersebut dinamakan Tim Deteksi Dini dan Penanganan Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan di tingkat kecamatan.
Arsad menegaskan bahwa tim ini sudah bergerak cepat merespons ajaran yang berkembang di Desa Bontosomba dengan menggandeng berbagai pihak, seperti ormas keagamaan Islam, aparat penegak hukum, serta lintas sektoral lainnya.
Arsad menambahkan bahwa Kementerian Agama memandang masalah ini dengan serius.
Tim pencegahan diharapkan bisa segera merespons setiap peristiwa atau gejala konflik sosial yang terjadi di daerahnya. Tim ini juga diharapkan terus bersinergi dengan ormas keagamaan Islam setempat dan stakeholder lainnya,” jelas Arsad pada Senin, 10 Maret 2025.
Kementerian Agama juga mengapresiasi kesigapan Kepala KUA Tompobulu beserta seluruh lintas sektoral yang langsung merespons situasi tersebut.
Penanganan oleh KUA Tompobulu dan Pihak Terkait
Sebagai langkah tindak lanjut, KUA Tompobulu bersama tim gabungan dari Polsek Tompobulu, Kesbangpol, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Maros, serta pemerintah Desa Bontosomba terus memantau dan berupaya meredam ajaran tersebut.
Pada 5 Maret 2025, tim gabungan mendatangi kediaman Petta Bau di Desa Bontosomba untuk meminta keterangan lebih lanjut.
Namun, saat tim tiba, Petta Bau tidak berada di rumahnya karena diketahui tengah berdagang di luar kota. Keberadaannya kini masih dalam pemantauan oleh pihak berwenang.
Danial juga menegaskan bahwa pendekatan persuasif dan edukatif akan terus dilakukan untuk memastikan bahwa masyarakat di Desa Bontosomba mendapatkan pemahaman agama yang benar.
Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan MUI dan ormas keagamaan Islam lainnya untuk memberikan pembinaan kepada Petta Bau dan pengikutnya.
“Kami dari Kementerian Agama akan berkoordinasi dengan MUI dan ormas keagamaan Islam lainnya untuk membina mereka, agar mereka dapat memahami ajaran Islam yang sebenarnya,” tambah Danial.
Pemahaman yang Benar Tentang Rukun Islam
Sebagai pengingat, dalam ajaran Islam yang sahih, terdapat lima rukun Islam yang menjadi dasar pokok ajaran agama Islam, yaitu:
- Syahadat: Mengucapkan kalimat syahadat yang mengesakan Tuhan dan mengakui bahwa Nabi Muhammad adalah utusan-Nya.
- Shalat: Menunaikan ibadah shalat lima waktu sebagai kewajiban setiap Muslim.
- Zakat: Memberikan sebagian harta kepada yang membutuhkan sebagai bentuk kepedulian sosial.
- Puasa: Menahan diri dari makan, minum, dan perbuatan buruk lainnya selama bulan Ramadan.
- Haji: Menunaikan ibadah haji bagi yang mampu, ke Tanah Suci Mekkah.
Kelima pokok ajaran ini merupakan syarat sahnya seorang Muslim dalam menjalani kehidupan beragama.
Jika ada tambahan atau pengurangan terhadap rukun Islam tersebut, maka ajaran tersebut akan terindikasi sebagai ajaran yang menyimpang dan tidak sesuai dengan prinsip ajaran Islam yang telah ditetapkan oleh para ulama dan mufassir sepanjang sejarah.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






